Gorontalopost.id – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada di Simpang Lima Telaga saat ini sudah mulai beroperasi secara maksimal. Bahkan sejak dioperasikan pada akhir Maret 2022 lalu, kini sudah ada ratusan kendaraan yang terekam kamera, melakukan pelanggaran.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M melalui melalui Dir Lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman,S.H,S.I.K menjelaskan, alhamdulillah ETLE yang ada di Simpang Lima Telaga telah beropasi dan telah merekam ratusan pelanggaran lalu lintas.
Contohnya saja, ada yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm dan bahkan ada yang putar balik di bawah ETLE.
“Semuanya terekam dengan jelas melalui kamera ETLE. Nah, mereka yang melakukan pelanggaran, saat ini sudah kami kirimkan surat dan yang telah mendapatkan surat tersebut, sebagian telah datang ke Front Office ETLE Dit Lantas Polda Gorontalo, dan ada pula yang melakukan konfirmasi melalui web,” jelasnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 1997 ini, dengan adanya ETLE maka setiap pelanggaran akan terekam tanpa terkecuali. Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Saat ini sudah ada ratusan kendaraan yang melakukan pelanggaran dan telah kami berikan surat, yang diantar oleh petugas kantor pos maupun anggota Lalu Lintas serta personel Polri lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Gorontalo, Kompol Busroni,S.I.K,M.H menambahkan, ETLE ini berfungsi 1 x 24 jam tanpa henti.
Semua kendaraan yang melintas terekam melalui ETLE dan operator pula selalu stand by untuk melakukan pengecekan terhadap para pelanggar. Artinya, pelanggaran apapun yang terjadi, pasti akan terekam.
Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas tersebut.
“Untuk yang melakukan pelanggaran, suratnya telah kami kirim melalui Samsat Delivery dan melalui kantor pos. Bahkan ada personel yang mendatangi kantor-kantor kelurahan maupun kantor desa, guna mengecek lokasi rumah para pelanggar, untuk kemudian dikirimkan surat. Kami pun berharap, agar masyarakat yang telah menerima surat dari kami, bisa segera melakukan klarifikasi secepatnya,” harap Alumnus Akpol 2005 ini. (kif/ Mag-14)










Discussion about this post