Gorontalopost.id – Selasa (5/4) hari ini, rencananya Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan melaksanakan rapat terkait dengan penetapan agenda rapat paripurna pengusulan pengangkatan bupati Gorut defenitif.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua 1, DPRD Gorut, Roni Imran saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (4/4) kemarin.
“Jadi hari ini kami pimpinan DPRD melakukan rapat tentang pengusulan Bupati Gorontalo Utara yang sudah diawali dengan, pengusulan penberhentian bupati pada sebelumnnya” ungkapnya.
Lanjut Roni mengatakan bahw semestinya, pihaknya menunggu penetapan pemberhentian dulu dari pihak kementrian dalam negeri.
“Nah mestinya kita menunggu sk pemberhentian dari Kemendagri tetapi setelah di konsultasi oleh ketua DPRD, itu bisa diusulkan secara bersama” jelas Roni.
Untuk itu kata Roni, pihaknya akan mengagendakan rapat Banmus, dan pada hari Rabu mendatang akan melaksanakan rapat internal terkait dengan pengusulan Bupati Gorut.
“Oleh karena itu kita rapat BANMUS, sekaligus pada hari rabu kita akan lakukan paripurna internal untuk pengusulan Thariq Modanggu sebagai Bupati Gorontalo Utara” tegasnya.
Hasilnya nanti akan diusulkan ke pemerintah provinsi dan untuk selanjutnya pemerintah provinsi yang akan mengusulkan keada pihak Kemendagri.
“Harapan DPRD khususnya pimpinan, bahwa ini cepat keluar SK penetapannya SK Definitif dan segera dilantik” jelasnya.
Roni menegaskan bahwa pihaknya berharap agar pelantikan bupati Gorut nantinya masih dapat dilakukan oleh Gubernur Gorontalo saat ini.
“Kalau boleh itu pelantikannya oleh gubernur sekarang kan gubernur ini akan segera berakhir bulan depan kalau tidak salah 12 mei 2022.
Kami berharap untuk dilantik pada bulan ini, nanti kalau sudah dilantik kan banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan” kata Roni.
Nantinya setelah proses pelantikan bupati dalam waktu dekat ini telah selesai, akan dilanjutkan dengan proses pengisian wakil bupati.
“Karena dalam bahasa undang-undang itu begitu bupati dilantik maka ada sisa waktu 18 bulan waktunya, maka bisa di isi oleh wakil bupati.
Kalau kita tarik dari tanggal 6 November 2023, maka harusnya bupati dilantik dibawah tanggal 6 Juni. Kalau itu dilakukan maka proses pengisian wakil bupati dapat dilakukan” jelasnya.
Akan tetapi kata Roni, jika pelantikan dilakukan setelah 6 Juni maka untuk wakil bupati tidak akan berproses atau tidak ada pengisian wakil bupati.
“Kami memandang bahwa daerah ini sebaiknya ada wakil bupati sebab tugas sangat besar karena anggaran kita ini sudah mencapai 1 triliun untuk Gorut.
Nah bagaimana anggaran ini direalisasikan dan tahun depan bisa dapat 1 triliun sehingga masih ada. Yang pada intinya percepatan ini untuk pelayanan dan bagaimana program² ini yang disampaikan program-program janji-janji politik itu harus diselesaikan” tandasnya. (abk)












Discussion about this post