Gorontalopost.id – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (gorut), kembali didatangi oleh masyarakat yang kali ini dari Desa Botuwombato Kecamatan Kwandang yakni ibu Teti yang datang mengadukan persoalan lahan miliknya yang saat ini telah berdiri 12 buah rumah tanpa sepengetahuannya.
Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte dalam keterangannya kepada sejumlah awak media usai menerima aduan masyarakat tersebut mengatakan bahwa persoalan yang disampaikan oleh warga masyarakat tersebut terkait dengan tanah.
“tadi itu ada ibu Teti Hasan, warga masyarakat yang mengadu kepada DPRD, bahwa ada tanahnya sekitar 12 ribu meter di satu areal yang tanpa sepengetahuan dia telah berdiri bangunan permanen” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Matran sesuai dengan yang disampaikan oleh warga tersebut, untuk 12 rumah tersebut ada yang dibangun oleh masyarakat dan ada juga bangunan rumah yang merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang labih dikenal dengan Rumah Layak Huni (Mahyani).
“Tanah tersbut merupakan milik ibu Teti Hasan, dan tanpa sepengetahuannya telah berdiri kurang lebih 12 rumah permanen, ada yang rumah tersebut dibangun oleh masyarakat dan ada juga rumah yang merupakan bantuan dari pemerintah atau Mahyani” jelas Matran.
Mendapati hal tersebut, ibu Teti ini kata Matran, telah melakukan upaya komunikasi baik dengan pemerintah desa maupun dengan pemerintah kecamatan.
“Upaya komunikasi yang dilakukann tersebut tentu dalam rangka mencarikan solusi terhadap persoalan yang ada tersebut yang dimana tanah yang digunakan untuk membangun rumah tersebut merupakan haknya, hanya saja sampai saat ini belum ada titik terang atas persoalan tersebut” tegasnya.
Karena sudah sekian lama tidak ada titik terangnya kata Matran, maka warga tersebut datang mengadu ke DPRD dan meminta agar dapat dilakukan upaya-upaya dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ibu tersebut meminta kepada DPRD untuk dapat memediasi persoalan tersebut terkait dengan kepemilikan lahan yang sudah bersertifikat” kata Matran
Selain itu juga ibu Teti bertanya sial kewenangan yang ada terkait dengan pemberian bantuan rumah kepada masyarakat “Bukankah pemerintah daerah memberikan rumah bantuan ini berdasarkan kepemilikan tanah oleh sang penerima manfaat tersebut” paparnya.
Namun yang terjadi justru tanpa sepengetahuan pemilik lahan, telah berdiri sejumlah bangunan rumah di lahan yang sertifikatnya dipegang oleh ibu Teti.
Terhadap aduan tersebut kata Matran, pihaknya akan segera menindak lanjutinya dengan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Aduan masyarakat tersebut telah kami terima, dan sebagai tindak lanjutnya, kami akan segera menindak lanjutinya dengan RDP dan akan mengundang pihak-pihak terkait” tandasnya. (abk)












Discussion about this post