logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Gorontalo Utara

Lagi, Komisi 1 Terima Aduan Soal Tanah

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 31 March 2022
in Gorontalo Utara
0
Lagi, Komisi 1 Terima Aduan Soal Tanah

Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte bersama anggota Siswanto Biki saat menerima aduan dari Teti Hasan terkait tanah di Desa Botuwombato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (gorut), kembali didatangi oleh masyarakat yang kali ini dari Desa Botuwombato Kecamatan Kwandang yakni ibu Teti yang datang mengadukan persoalan lahan miliknya yang saat ini telah berdiri 12 buah rumah tanpa sepengetahuannya.

Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte dalam keterangannya kepada sejumlah awak media usai menerima aduan masyarakat tersebut mengatakan bahwa persoalan yang disampaikan oleh warga masyarakat tersebut terkait dengan tanah.

“tadi itu ada ibu Teti Hasan, warga masyarakat yang mengadu kepada DPRD, bahwa ada tanahnya sekitar 12 ribu meter di satu areal yang tanpa sepengetahuan dia telah berdiri bangunan permanen” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Matran sesuai dengan yang disampaikan oleh warga tersebut, untuk 12 rumah tersebut ada yang dibangun oleh masyarakat dan ada juga bangunan rumah yang merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang labih dikenal dengan Rumah Layak Huni (Mahyani).

Related Post

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

“Tanah tersbut merupakan milik ibu Teti Hasan, dan tanpa sepengetahuannya telah berdiri kurang lebih 12 rumah permanen, ada yang rumah tersebut dibangun oleh masyarakat dan ada juga rumah yang merupakan bantuan dari pemerintah atau Mahyani” jelas Matran.

Mendapati hal tersebut, ibu Teti ini kata Matran, telah melakukan upaya komunikasi baik dengan pemerintah desa maupun dengan pemerintah kecamatan.

“Upaya komunikasi yang dilakukann tersebut tentu dalam rangka mencarikan solusi terhadap persoalan yang ada tersebut yang dimana tanah yang digunakan untuk membangun rumah tersebut merupakan haknya, hanya saja sampai saat ini belum ada titik terang atas persoalan tersebut” tegasnya.

Karena sudah sekian lama tidak ada titik terangnya kata Matran, maka warga tersebut datang mengadu ke DPRD dan meminta agar dapat dilakukan upaya-upaya dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ibu tersebut meminta kepada DPRD untuk dapat memediasi persoalan tersebut terkait dengan kepemilikan lahan yang sudah bersertifikat” kata Matran

Selain itu juga ibu Teti bertanya sial kewenangan yang ada terkait dengan pemberian bantuan rumah kepada masyarakat “Bukankah pemerintah daerah memberikan rumah bantuan ini berdasarkan kepemilikan tanah oleh sang penerima manfaat tersebut” paparnya.

Namun yang terjadi justru tanpa sepengetahuan pemilik lahan, telah berdiri sejumlah bangunan rumah di lahan yang sertifikatnya dipegang oleh ibu Teti.

Terhadap aduan tersebut kata Matran, pihaknya akan segera menindak lanjutinya dengan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Aduan masyarakat tersebut telah kami terima, dan sebagai tindak lanjutnya, kami akan segera menindak lanjutinya dengan RDP dan akan mengundang pihak-pihak terkait” tandasnya. (abk)

Tags: DPRD Kab Gorontalo UtaraRDP

Related Posts

Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Tim bola voli setwan Gorut bersama manager, Kabag Tata Usaha dan Kehumasan, Yayu Rahayu Dali, Senin (11/08/2025).

Meriahkan HUT RI ke-80, Setwan Turunkan Tim Ikut Turnamen Voli

Tuesday, 12 August 2025
Next Post
Hari Air, Bupati Sebar Bibit Ikan di Danau Limboto

Hari Air, Bupati Sebar Bibit Ikan di Danau Limboto

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.