Gorontalopost.id – Terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sampai saat ini belum ada kendala yang berarti, dan untuk prosesnya masih dalam proses lelang di UKPBJ. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), haris Latif saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/3) kemarin.
“Sampai saat ini, belum ada kendala terkait dengan pengelolaan dana PEN, dan untuk proses dan tahapannya masih di UKPBJ dan saat ini sudah tayang” ungkapnya.
Lebih lanjut dalam perbincangan tersebut, Haris menegaskan bahwa untuk tahap 1 dana PEN sampai pada akhir bulan Juni.
“Berarti kita masih ada waktu yang cukup, dan untuk persyaratannya masih dapat terpenuhi, karena dari transfer pertama kita harus menyerap 25 persen atau sekitar Rp. 12 Milyar, dan itu berarti dapat tertutupi dengan uang muka” kata Haris.
Untuk calon rekanan kata Haris, ketika akan melakukan kontrak, pihaknya mengharuskan untuk mengambil uang muka. “Jika dihitung secara keseluruhan ada sekitar Rp. 16 Milyar. Dan untuk serapan anggaran juga menjadi hal yang penting dalam pengelolaan dana PEN ini” tegasnya.
Dijelaskan oleh Haris, selain progres fisik, serapan anggarannya juga menjadi hal penting, dalam artian antara serapan dan progres fisik itu harus berjalan berbarengan.
Hal lainnya yang juga berbeda yang menjadi kebijakan dari pihak dinas yakni ketersediaan bahan dan juga alat yang harus dibuktikan.
“Sebelum penandatanganan kontrak, kita akan turun untuk pembuktian, calon rekanan harus menyediakan minimal 30 persen bahan dan juga alat yang akan digunakan minimal 2 unit. Dan ini akan kita cek langsung” ujarnya.
Hal ini menurut Haris penting, karena dengan ketersediaan bahan baku tersebut dapat menjamin pelaksanaan pekerjaan minimal 50 persen dan ditunjang dengan ketersediaan alat. “Jika alatnya dipinjam, maka harus dijamin dengan kerjasama atau peminjaman antara calon rekanan dengan penyedia alat” kata Haris.
Olehnya, Haris berharap agar para calon rekanan nantinya benar-benar yang memenuhi kriteria dan profesional. (abk)












Discussion about this post