logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tidak Semua Perkara Pidum Diselesaikan di Pengadilan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 March 2022
in Metropolis
0
Tidak Semua Perkara Pidum Diselesaikan di Pengadilan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, S.H, M.H meresmikan Rumah Restoratif Justice, yang terletak di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta. (Foto: Juan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tidak semua perkara tindak pidana umum (Pidum) diselesaikan melalui meja hijau atau proses persidangan. Saat ini, untuk penyelesaian perkara Pidum, bisa menggunakan system restorative justice, di mana korban dan pelaku kejahatan dipertemukan untuk saling bermusyawarah.

“Tidak semua perkara tindak pidana umum itu, harus disidangkan. Ada perkara pidana umum yang sifatnya ringan, di mana perkara itu dapat didamaikan, tanpa harus melalui proses sidang.

Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Contohnya saja, pelaku tindakan kejahatan, baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut.

Kalau sudah dua kali melakukan kejahatan, maka tidak mungkin di damaikan lagi,” kata Kajati Gorontalo, Haruna,S.H,M.H, usai meresmikan Rumah Restorative Justice pertama di Gorontalo, yang terletak di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Senin (28/03/2022).

Related Post

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Polsek Telaga Sidak SPPBE di Tilango

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Dikatakannya, dibangunnya rumah restorative justice ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang serta perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung, yang diharapkan dapat dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan hukum pidana umum, sehingga tidak sampai melalui proses persidangan.

Meski demikian, ketika korban dan pelaku sudah berdamai, namun saat tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak-pihak lainnya tidak mendukung proses perdamaian tersebut, maka tidak bisa dilaksanakan. Ini tentunya menjadi persyaratan-persyaratan yang sangat selektif dalam pelaksanaan restorative justice.

“Kami harapkan, pembentukan Rumah Restorative Justice dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain dalam penyelesaian perkara, sehinga tidak semua perkara yang berlanjut di pengadilan, baik itu perkara pidana maupun perkara perdata. Dengan demikian, rumah restoratice justice ini bisa menjadi solusi untuk penyelesaian perkara,” terangnya.

Ditambahkan pula, kehadiran rumah restorative justice ini pula dapat memberikan ilmu bagi para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pihak lainnya, dalam menggali tentang hukum serta dapat saling berbagi tentang kearifan lokal yang ada pada masyarakat. Dengan demikian, akan tercipta kedamaian di lingkungan masyarakat itu sendiri.

“Selain itu, dengan adanya penyelesaian perkara melalui rumah restorative justice ini, maka kita dapat mengurangi penggunaan anggaran negara. Jadi, Jaksa tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Boalemo, Ahmad Muchlis, S.H,M.H, mengatakan, dengan adanya rumah restoratif justice ini menjadi percontohan, yang akan diikuti oleh Kejaksaan Negeri se Gorontalo, yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi di Gorontalo.

“Rumah restorative justice ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan perkara, tanpa melalui proses persidangan. Selain itu, rumah ini juga menjadi rumah singgah bagi para saksi dan korban tindak pidana,” tandasnya. (Tr-75)

Tags: kajatipidum

Related Posts

TANPA MEJA: Seorang siswa yang sedang berperkara difasilitasi Polda untuk mengikuti ujian sekolah, dengan didampingi serta mendapatkan pengawasan.

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Wednesday, 22 April 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., saat menyerahkan sarana pendukung untuk anggota Bhayangkari Cabang Polres Pohuwato, pada moment Hari Kartini.

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Wednesday, 22 April 2026
Kapolsek Telaga, Iptu Fredy Yasin,S.H. beserta personel dan juga dari pihak perusahaan, melakukan sidak serta pemantauan secara langsung ketersediaan LPG ukuran 3 kilogram di SPPBE Tilango.

Polsek Telaga Sidak SPPBE di Tilango

Wednesday, 22 April 2026
AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Kasat Intelkam Polres Pohuwato, AKP Alfian Hilahapa,S.H., saat memberikan penyampaian terkait dengan penanganan perkara di Polres Pohuwato.

Penyelesaian Perkara di Pohuwato Dilakukan Secara Profesional

Tuesday, 21 April 2026
Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T. menyinggung tentang kasus kekerasan yang masih mendominasi, saat memimpin apel pagi di Mako Polda Gorontalo.

Kasus Kekerasan Mendominasi Dalam Sepekan

Tuesday, 21 April 2026
Next Post
Belakang Rumah Disulap Jadi Wisata Kuliner

Belakang Rumah Disulap Jadi Wisata Kuliner

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.