logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tidak Semua Perkara Pidum Diselesaikan di Pengadilan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 March 2022
in Metropolis
0
Tidak Semua Perkara Pidum Diselesaikan di Pengadilan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, S.H, M.H meresmikan Rumah Restoratif Justice, yang terletak di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta. (Foto: Juan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tidak semua perkara tindak pidana umum (Pidum) diselesaikan melalui meja hijau atau proses persidangan. Saat ini, untuk penyelesaian perkara Pidum, bisa menggunakan system restorative justice, di mana korban dan pelaku kejahatan dipertemukan untuk saling bermusyawarah.

“Tidak semua perkara tindak pidana umum itu, harus disidangkan. Ada perkara pidana umum yang sifatnya ringan, di mana perkara itu dapat didamaikan, tanpa harus melalui proses sidang.

Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Contohnya saja, pelaku tindakan kejahatan, baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut.

Kalau sudah dua kali melakukan kejahatan, maka tidak mungkin di damaikan lagi,” kata Kajati Gorontalo, Haruna,S.H,M.H, usai meresmikan Rumah Restorative Justice pertama di Gorontalo, yang terletak di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Senin (28/03/2022).

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Dikatakannya, dibangunnya rumah restorative justice ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang serta perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung, yang diharapkan dapat dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan hukum pidana umum, sehingga tidak sampai melalui proses persidangan.

Meski demikian, ketika korban dan pelaku sudah berdamai, namun saat tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak-pihak lainnya tidak mendukung proses perdamaian tersebut, maka tidak bisa dilaksanakan. Ini tentunya menjadi persyaratan-persyaratan yang sangat selektif dalam pelaksanaan restorative justice.

“Kami harapkan, pembentukan Rumah Restorative Justice dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain dalam penyelesaian perkara, sehinga tidak semua perkara yang berlanjut di pengadilan, baik itu perkara pidana maupun perkara perdata. Dengan demikian, rumah restoratice justice ini bisa menjadi solusi untuk penyelesaian perkara,” terangnya.

Ditambahkan pula, kehadiran rumah restorative justice ini pula dapat memberikan ilmu bagi para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pihak lainnya, dalam menggali tentang hukum serta dapat saling berbagi tentang kearifan lokal yang ada pada masyarakat. Dengan demikian, akan tercipta kedamaian di lingkungan masyarakat itu sendiri.

“Selain itu, dengan adanya penyelesaian perkara melalui rumah restorative justice ini, maka kita dapat mengurangi penggunaan anggaran negara. Jadi, Jaksa tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Boalemo, Ahmad Muchlis, S.H,M.H, mengatakan, dengan adanya rumah restoratif justice ini menjadi percontohan, yang akan diikuti oleh Kejaksaan Negeri se Gorontalo, yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi di Gorontalo.

“Rumah restorative justice ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan perkara, tanpa melalui proses persidangan. Selain itu, rumah ini juga menjadi rumah singgah bagi para saksi dan korban tindak pidana,” tandasnya. (Tr-75)

Tags: kajatipidum

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Belakang Rumah Disulap Jadi Wisata Kuliner

Belakang Rumah Disulap Jadi Wisata Kuliner

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.