logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tidak Semua Perkara Pidum Diselesaikan di Pengadilan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 March 2022
in Metropolis
0
Tidak Semua Perkara Pidum Diselesaikan di Pengadilan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, S.H, M.H meresmikan Rumah Restoratif Justice, yang terletak di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta. (Foto: Juan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tidak semua perkara tindak pidana umum (Pidum) diselesaikan melalui meja hijau atau proses persidangan. Saat ini, untuk penyelesaian perkara Pidum, bisa menggunakan system restorative justice, di mana korban dan pelaku kejahatan dipertemukan untuk saling bermusyawarah.

“Tidak semua perkara tindak pidana umum itu, harus disidangkan. Ada perkara pidana umum yang sifatnya ringan, di mana perkara itu dapat didamaikan, tanpa harus melalui proses sidang.

Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Contohnya saja, pelaku tindakan kejahatan, baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut.

Kalau sudah dua kali melakukan kejahatan, maka tidak mungkin di damaikan lagi,” kata Kajati Gorontalo, Haruna,S.H,M.H, usai meresmikan Rumah Restorative Justice pertama di Gorontalo, yang terletak di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Senin (28/03/2022).

Related Post

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Dikatakannya, dibangunnya rumah restorative justice ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang serta perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung, yang diharapkan dapat dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan hukum pidana umum, sehingga tidak sampai melalui proses persidangan.

Meski demikian, ketika korban dan pelaku sudah berdamai, namun saat tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak-pihak lainnya tidak mendukung proses perdamaian tersebut, maka tidak bisa dilaksanakan. Ini tentunya menjadi persyaratan-persyaratan yang sangat selektif dalam pelaksanaan restorative justice.

“Kami harapkan, pembentukan Rumah Restorative Justice dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain dalam penyelesaian perkara, sehinga tidak semua perkara yang berlanjut di pengadilan, baik itu perkara pidana maupun perkara perdata. Dengan demikian, rumah restoratice justice ini bisa menjadi solusi untuk penyelesaian perkara,” terangnya.

Ditambahkan pula, kehadiran rumah restorative justice ini pula dapat memberikan ilmu bagi para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pihak lainnya, dalam menggali tentang hukum serta dapat saling berbagi tentang kearifan lokal yang ada pada masyarakat. Dengan demikian, akan tercipta kedamaian di lingkungan masyarakat itu sendiri.

“Selain itu, dengan adanya penyelesaian perkara melalui rumah restorative justice ini, maka kita dapat mengurangi penggunaan anggaran negara. Jadi, Jaksa tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Boalemo, Ahmad Muchlis, S.H,M.H, mengatakan, dengan adanya rumah restoratif justice ini menjadi percontohan, yang akan diikuti oleh Kejaksaan Negeri se Gorontalo, yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi di Gorontalo.

“Rumah restorative justice ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan perkara, tanpa melalui proses persidangan. Selain itu, rumah ini juga menjadi rumah singgah bagi para saksi dan korban tindak pidana,” tandasnya. (Tr-75)

Tags: kajatipidum

Related Posts

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Belakang Rumah Disulap Jadi Wisata Kuliner

Belakang Rumah Disulap Jadi Wisata Kuliner

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.