logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Pimpinan AKD Vakum Rawan TGR

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 March 2022
in Kota Gorontalo
0
Tiga Komisi Vakum, SPPD Terancam Ilegal

AW Thalib

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Rapat konsultasi Pimpinan Deprov bersama Komisi I, kemarin (28/3), rupanya ikut membahas persoalan kevakuman pimpinan pada sejumlah alat kelengkapan DPRD (AKD) utamanya tiga komisi. Yaitu Komisi II, Komisi III dan Komisi IV.

Pasalnya, kekosongan pimpinan AKD ini dikhawatirkan akan memberikan dampak tak hanya pada aspek administratif, tapi juga rawan memberikan dampak lain. Misalnya tuntutan ganti rugi (TGR).

Ini diakui Ketua Komisi I AW Thalib yang diwawancarai usai rapat konsultasi itu. Menurutnya, dalam rapat konsultasi itu memang masih ada perbedaan pandangan soal kekosongan pimpinan AKD.

Ada yang berpandangan bahwa sebetulnya tidak ada kekosongan. Karena surat pimpinan Deprov terkait pengesahan pimpinan AKD yang diterbitkan saat pimpinan AKD terbentuk di awal periode, tidak mencantumkan batas waktu pimpinan AKD.

Related Post

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

“Dengan pemikiran itu, maka pimpinan AKD yang sekarang dianggap masih legal,” ujarnya.

Tapi ada yang berpandangan lain. Bahwa tatib mengamanatkan bahwa pimpinan AKD dipilih kembali dua tahun setengah masa jabatan atau setengah periode. Yang waktunya dihitung sejak tanggal pelantikan anggota Deprov.

Menurut AW Thalib, bila merujuk pada asumsi ini maka AKD yang belum melakukan pemilihan ulang pimpinan dipastikan sedang mengalami kevakuman atau kekosongan kursi pimpinan.

Karena 9 Februari lalu tepat dua tahun setengah masa jabatan Deprov periode sekarang. “Berarti mulai 10 Februari hingga sekarang terjadi kekosongan kursi pimpinan AKD,” ujarnya.

AW Thalib mengatakan, anggota Komisi I Ance Robot sudah mengkonsultasikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada konsultasi itu, Kemendagri memberikan penjelasan bahwa pemilihan ulang pimpinan AKD harus dilakukan dua tahun setengah masa jabatan. Karena itu merupakan amanat Tatib yang merujuk PP 12 tahun 2018.

“Untungnya Komisi I sudah mengantisipasinya. Pengumuman hasil pemilihan pimpinan Komisi I yang dibacakan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu menjadi penyelamat bagi Komisi I,” ujarnya.

Makanya dalam rapat konsultasi, disepakati agar AKD yang belum membahas pemilihan ulang pimpinan AKD diharapkan untuk bisa mempercepat pembahasan. Sehingga hasil pemilihan sudah bisa disampaikan dalam rapat paripurna terdekat.

“Rapat paripurna terdekat itu pada 11 April. Informasi yang berkembang di rapat konsultasi tadi , Komisi IV sudah membahasnya. Dan hasil pemilihan akan disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 11 April,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, AW Thalib, juga sempat mengomentari soal dampak dari kekosongan kursi pimpinan AKD.

Dia mengatakan, kondisi itu bisa berdampak pada aspek administrasi. Misalnya pengusulan perjalanan dinas anggota AKD oleh pimpinan AKD.

Dalam masa kevakuman, proses administrasi yang masih ditandatangani oleh pimpinan AKD yang mengalami kevakuman ini rawan diasumsikan ilegal. “Tapi soal perjalanan dinas ini masih bisa disiasati oleh penugasan pimpinan Deprov,” urainya.

Namun berkaitan dengan rapat kerja AKD yang sampai berujung rekomendasi, menurut AW Thalib hal ini juga masih rawan dipersepsikan ilegal. Karena rapat itu dipimpin oleh pimpinan AKD yang dianggap sudah demisioner. Namun menurut AW Thalib, ada dampak lain yang bisa lebih serius. Yaitu kerawanan mendapatkan TGR.

“Karena pimpinan AKD ini kan menerima dana tunjangan pimpinan AKD. Jumlahnya tidak seberapa tapi ini kan diberikan ke pimpinan. Bila pimpinan AKD menerima tunjangan dalam masa kevakuman maka ini sangat rawan TGR,” urainya. (rmb)

Tags: AKDAW ThalibDPRDTGR

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada pelantikan pejabat administrator, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Monday, 20 April 2026
Pejabat eselon III yang dilantik oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Monday, 20 April 2026
Tradisi Tumbilotohe, Ipilo Tetap Jadi Lokasi yang Ramai Dikunjungi Warga

Tradisi Tumbilotohe, Ipilo Tetap Jadi Lokasi yang Ramai Dikunjungi Warga

Monday, 20 April 2026
Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Friday, 17 April 2026
Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Friday, 17 April 2026
Suasana audiens antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Perwakilan Jejaring Pendidikan KPK, Rabu (15/4/2026). (Foto: Prokopim)

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Thursday, 16 April 2026
Next Post
BPN SetujuTibawa-Pulubala Jadi Kawasan Industri

BPN SetujuTibawa-Pulubala Jadi Kawasan Industri

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.