Gorontalopost.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Irwan A. Usman menegaskan bahwa tahapan pemberkasan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah selesai.
“Kemarin kita cek itu sudah clear kelengkapan berkas untuk P3K, itu sudah 175 untuk gelombang 1 dan gelombang 2. Itu dari sisi pemberkasan dari kita sudah selesai, terus untuk kesiapan tahapan di Kementerian itu sesuai dengan update di sistem informasi P3K sudah clear sebanyak 175 artinya yang lain hanya menunggu kelengkapannya” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa pihaknya tinggal bagaimana tahapannya berjalan dan akan koordinasikan teknisnya “jadi yang pertama tentang TMT SK apakah TMT SK itu pada 1 Januari atau pada terbitnya SK, karena berkas yang diturunkan itu hanya NIP saja” kata Irwan.
Akan tetapi penetapan pengangkatan termasuk formasi dimana tempat tugasnya itu kewenangan dari bupati. Dari sisi penganggaran juga untuk di struktur APBD sudah ada, “Tetapi kita menunggu finalisasi standar penggajiannya, karena kemarin yang terdapat dalam struktur APBD itu hanya mengacu pada standar pengajian untuk golongan IIIA dengan pendidikan Strata Satu (S1), untuk itu kita masih menunggu pedoman teknis lagi tentang proses penetapan gaji” jelasnya.
Kalau mau dipikir untuk P3K Gorontalo Utara dari sisi tahapan prosedur dan pemenuhan administrasi itu sudah tidak ada kendala lagi sehingga tinggal menunggu penetapan nomor induk pegawainya dan penetapan SK pengangkatan oleh bupati.
“Untuk kenaikan gaji kita masih sementara menunggu, apakah mereka ada kenaikan gaji secara berkala, bagaimana pemberlakuan tambahan penghasilannya TPP itu yang masih kita masih menunggu juknis” tegasnya.
Yang pasti bahwa legal formal terkait dengan penerbitan SK dan prosedur terkait mereka sebagai P3K itu sudah memenuhi syarat administrasi.
“Yang lolos P3K, mereka masuk tetapi kita tidak memberi SK lagi, di GTT ini, jadi yang kita SK kan lagi itu hanya yang tidak lolos di tahap 1 dan 2” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan jangan sampai bisa jadi TGR karena tidak mungkin gaji mereka sudah dibayarkan terus dikembalikan lagi. Selain itu juga masih menunggu petunjuk terakhir, seperti apakah mereka punya tunjangan hari tuanya diberikan sekalian seperti pesangon atau sama seperti PNS.
“Ketika mereka sudah berakhir 60 tahun masa kerjanya setelah itu diberikan tunjangan hari tuanya apakah perbulan dibayar seperti PNS atau tidak” tandasnya. (abk)












Discussion about this post