Gorontalopost.id – Rabu (16/3) kemarin, Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) menggelar apel kendaraan dinas di halaman kantor bupati Gorut.
Menurut Wakil Bupati (Wabup), Thariq Modanggu, dasar pelaksanaan dari apel kendaraan dinas tersebut yang tindak tindak lanjut dari surat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor : 02.B/LHP/XIX/GOR/06/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang penataan aset belum tertib.
Kendaraan dinas yang layak jalan sesuai dengan data dari Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, jumlahnya 734 unit yang terdiri dari 585 kendaraan roda dua dan 149 kendaraan roda empat. “Apel kendaraan ini merupakan upaya dari pemerintah daerah untuk melaksanakan perintah undang-undang, menghormati hasil temuan pemanfaatan kendaraan dinas yang belum tertib” ungkapnya.
Thariq mengatakan kegiatan apel kendaraan dinas bukan karena kemauan pribadi. Akan tetapi menindaklanjuti adanya temuan BPK, bahwa penggunaan kendaraan dinas di Gorontalo Utara kurang tertib. “Makanya apel kendaraan hari ini sebagai bagian dari melaksanakan hasil temuan dari BPK. Juga dalam hal penegakan disiplin pemanfaatan kendaraan dinas,” kata Thariq.
Ia menjelaskan dari apel kendaraan dinas bisa diketahui kendaraan mana yang sudah tidak memiliki surata-surat dan belum membayar pajak.
“Hal seperti itu seharusnya tidak terjadi. Sehingga melalui kegiatan pengecekan seperti ini, kita ingin menegakan disiplin soal kelaikan mobil dan kelayakan jalan beserta surat-suratanya,” jelasnya.
Ditegaskan oleh Thariq bahwa yang paling penting soal peruntukannya. Apakah kendaraan tersebut sesuai dengan peruntukan atau tidak? Adapun kendaraan yang belum diperiksa hari ini, maka kita akan menyurati untuk diantarkan sendiri.
Dirinya juga mengatakan apabila ada kendaraan dinas yang belum diperiksa atau tidak mengikuti apel, maka pemerintah daerah akan melakukan langkah-langkah seperti upaya penjemputan kendaraan. “Kalau tidak mengantarkan.
Maka ada upaya penjemputan kendaraan, melalui Satpol PP dan petugas lainnya. Temuan BPK itu, kata Thariq, berkaitan dengan ketidaksesuaian SK penempatan kendaraan dan surat-surat. Makanya diminta untuk penertiban” paparnya.
Sehingga dengan adanya itu, pemerintah daerah mulai melakukan penertiban. Sejumlah 585 kendaraan bermotor dan 149 mobil dinas harus terdata dengan baik, adapun yang dilakukan saat ini baru tahap satu. “Untuk tahap kedua, saya minta kendaraan dinas plat hitam yang dipakai OPD,” tandasnya. (abk)












Discussion about this post