Gorontalopost.id – Tanggal 5 Juli 2022 sebagai hari H pelaksanaan pemilihan kepala desa sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup Gorut) Thariq Modanggu usai rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak di daerah itu, usai pengukuhan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Kecamatan, Kamis kemarin.
Disepakati juga struktur kepanitian pemilihan tingkat kecamatan yang diketuai oleh Kadis PMD Abdul Wahab Paudi dan Wakil Ketua, Kabag Hukum Setda Gorut Yolanda Giola serta selebihnya anggota.
Dalam rapat itu juga disepakati tahapan pelaksanaan Pilkades serentak. “Ada enam agenda, mulai dari persiapan sampai pada penetapan, termasuk penetapan hari H tanggal 5 Juli 2022,” imbuhnya.
Kemudian hal-hal lain lanjut Thariq, disepakati bahwa ketua dan wakil ketua pemilihan menyusun agenda lengkap mulai sekarang hingga hari H nanti.
“Sehingga PPK, termasuk Forkopimda di dalamnya bisa melakukan pengawasan dan juga monitoring terhadap pelaksanaan Pilkades serentak,” pungkasnya. (abk)












Discussion about this post