logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Gorontalo Utara

Anggaran Santunan Duka Sama Seperti Tahun Kemarin

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 10 March 2022
in Gorontalo Utara
0
Anggaran Santunan Duka Sama Seperti Tahun Kemarin

Sekda Gorut, Suleman Lakoro saat mengikuti kegaiatan yang dilaksanakan oleh BNN Gorut.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Gorontalopost.id – Anggaran untuk santunan duka tahun 2022 Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sama seperti tahun sebelumnya tidak mengalami perubahan nilai, yakni Rp. 2,4 Miliar. Untuk pengalokasian anggaran tersebut melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorut.

Keterangan yang berhasil diperoleh dari Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Gorut, Ajuba Thalob saat ditemui mengatakan bahwa meski anggaran dana duka tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, untuk kuota atau target dari dana duka tersebut mengalami peningkatan atau bertambah.

Dengan demikian kata Ajuba, nilai atau jumlah yang diterimakan mengalami penurunan atau disesuaikan, dari yang sebelumnya sebesar Rp 3 juta per jiwa. Kini, hanya menerima Rp 2 juta per jiwa.

“Karena pandemi ini, anggaran kita itu, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) agak turun. Sehingga untuk santunan duka itu, sebelumnya Rp 3 juta per jiwa, kini tinggal Rp 2 juta per jiwa,” ungkap Ajuba Thalib ketika ditemui di ruang kerjanya.

Pada dasarnya kata Ajuba, saat ini, pelayanan untuk santunan duka tersebut sudah bisa dilakukan. Memang diakuinya, di awal-awal tahun 2022, pihaknya belum bisa langsung membuka pelayanan. Karena ada regulasi yang menjadi dasar santunan dana duka ini yang harus diperbaharui.

“Ya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 tentang bantuan santunan duka bagi masyarakat miskin harus direvisi.

Ada beberapa poin yang berubah, termasuk di situ besarannya, kemudian mulai kapan ditanggung, yakni, mulai Desember 2021,” imbuh Ajuba.

Perlu diketahui, anggaran santunan duka itu direncanakan untuk diterimakan kepada 1200 orang. Di mana, jumlah tersebut bertambah ketimbang tahun 2021 kemarin yang hanya untuk 800-an orang. (abk)

Tags: BNNkabagPemkab.

Related Posts

Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Tim bola voli setwan Gorut bersama manager, Kabag Tata Usaha dan Kehumasan, Yayu Rahayu Dali, Senin (11/08/2025).

Meriahkan HUT RI ke-80, Setwan Turunkan Tim Ikut Turnamen Voli

Tuesday, 12 August 2025
Next Post
Tony Ngotot Gubernur

Tony Ngotot Gubernur

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.