Gorontalopost.id – Diduga lantaran BPJS sudah tidak aktif lagi, salah seorang pasien bernama Samsir Entengo, warga Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, ditolak oleh pihak Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo.
Informasi yang dirangkum, Samsir merupakan pasien kecelakaan ganda yang terjadi di Limbato,Tilamuta. Yang bersangkutan awalnya dibawa oleh pihak keluarga untuk berobat di Puskesmas Tilamuta.
Ketika memperlihatkan BPJS, Samsir langsung mendapatkan pelayanan maksimal. Kemudian setelah itu, pihak Puskesmas merujuk Samsir ke RSTN Boalemo.
Hanya saja, setelah berada di RSTN Boalemo, Samsir diduga tidak mendapatkan pelayanan, sehingga pihak keluarga, Samsir langsung dibawa pulang.
“Waktu di Puskesmas Tilamuta, BPJS aktif. Tapi ketika di RSTN, katanya BPJS tidak aktif. Selain itu, petugas di RSTN beralasan pasien tidak bisa dilayani.
Oleh karena itu, kami dari pihak keluarga membawa pulang pasien, karena tidak mendapatkan pelayanan. Kami sangat kecewa, karena saat berada di RSTN, petugas hanya duduk-duduk saja tanpa memberikan pelayanan kepada kami. Minimal membawa kursi roda untuk pasien,” kata pihak keluarga kesal.
Sementara itu, Direktur RSTN Boalemo, Vika Dai membantah tudingan tersebut. Dikatakannya, pelayanan telah diberikan oleh pihak RSTN.
Hanya saja, pihak pasien meminta untuk pulang. Alasannya, karena BPJS di-cek pada aplikasi sudah tidak berlaku. Meski demikian, petugas tetap berupaya untuk memberikan pelayanan.
“Sebenarnya, untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang ganda, itu tidak ditanggung oleh BPJS, melainkan Jasa Raharja.
Untuk kecelakaan ganda, BPJS kesehatan sebagai pembayaran ke dua, setelah melampaui tanggungan Jasa Raharja. Nah, syarat untuk mengklaim melalui Jasa Raharja yakni, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian,”paparnya.
Ditambahkan pula, dari pihak admin UGD telah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien agar ditanggung oleh Jasa Raharja, sehingga tidak ada biaya yang dibebankan kepada pasien.
Tapi, kalau tidak melakukan pengurusan Jasa Raharja, maka pihak pasien harus membayar tanggungan sebesar Rp 157 ribu dan bukan Rp 400 ribu sebagaimana yang disangkakan kepada pihaknya.
“Pasien setelah diberikan tindakan, seharusnya masih diobservasi. Tapi, keluarga pasien minta pulang paksa, sehingga pasien langsung diangkat oleh keluarganya,” kata Dirut RSTN. (Tr-75)












Discussion about this post