logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bandara djalaludin berlakukan tanpa PCR-antigen

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 9 March 2022
in Headline
0
Bandara djalaludin berlakukan tanpa PCR-antigen

bandara djalaludin

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Regulasi bagi pelaku perjalanan domestik, yang tidak lagi mengharuskan menunjukan hasil negatif tes PCR dan Antigen, langsung diberlakukan di Bandara Djalaludin Gorontalo, Selasa (8/3).

Para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan, tak lagi diwajibkan menunjukan hasil PCR maupun antikan seperti yang selama ini diberlakukan.

“Jadi gengs, skarang kalian tidak perlu lagi melakukan tes antigen atau pun PCR,”tulis akun facebook Bandara Djalaludin Gorontalo dikutip Gorontalo Post, Selasa (8/2) kemarin.

Ketentuan itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua dan ketiga.

Related Post

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

“Nah, untuk yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua tetap diwajibkan untuk melampirkan hasil tes negatif virus Covid-19,”tulisnya lagi.

Syarat perjalanan domestik ini, juga dikecualikan untuk angkutan udara perintis di wilayah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan.

Peniadaan syarat hasil negatif tes antigen dan PCR itu juga didasari surat edaran satuan tugas (Satgas) Covid-19 nomor 11 tahun 2022, dan surat edaran Menteri Perhubungan RI, nomor 21 tahun 2022.

Inti dari dua surat edaran tersebut yakni pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis dua dan tiga, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR maupun antigen, sedangkan untuk yang belum vaksin atau baru vaksin tahap pertama, tetap diharuskan menunjukan hasil negatif PCR maksimal 3×24 jam atau antigen 1×24 jam.

Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi dan mengisi eHac. “Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin wajib menunjukan hasil negatif tes PCR dan Antigen, serta menunjukan surat keterangan dokter yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksin,”.

Dalam pengumuman yang disampaikan Bandara Djalaludin tersebut, tidak menyebutkan apakah tes antigen bagi penumpang tiba juga masih diberlakukan atau tidak.

Seperti diketahui, di Bandar Djalaludin Gorontalo selama ini memberlakukan tes ulang antigen, bagi penumpang yang baru saja tiba di Gorontalo. Tes ini kerap dikeluhkan, kendati efektif dalam tracking Covid-19. (tro)

Tags: Bandara Djalaludinpcr dan antigen tidak berlaku

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Tuesday, 28 July 2026
Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Tuesday, 28 July 2026
Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Next Post
Indeks layanan publik merosot

Indeks layanan publik merosot

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.