Gorontalopost.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, membuka lebar investasi masuk ke daerah ini. Bahkan ‘karpet merah’ bagi investor.
Hanya saja, jenis investasinya harus jelas, atau jika sudah berizin, maka pelaksanaan usahanya mesti membuahkan hasil. Jika tidak, langkah tegas akan diambil, yakni pencabutan izin investasi.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gorontalo Utara, Efendi Mobilingo, belum lama ini.
Menurutnya, pada tahun 2021 lalu, nilai investasi di Gorontalo Utara, mencapai Rp 443 Miliar. “Tertinggi pada tahun 2019 yakni Rp 1.130 Triliun, kemudian pada tahun 2020 turun menjadi Rp 959 miliar,” jelasnya.
Jika merujuk pada izin yang dikeluarkan, kata Efendi, tentu banyak perusahaan yang akan berinvestasi di Kabupaten Gorut. “Hanya saja terhadap perkembangannya itu belum diketahui dengan jelas” kata Kadis.
Memang ada pihak perusahaan yang melapor, namun ada juga yang sampai saat ini tidak diketahui, karena laporan mereka itu tidak ada.
“Sehingga kita berencana akan melakukan evaluasi terhadap investasi yang ada di daerah ini, terutama mereka yang mangkrak” tegasnya.
Nantinya kata Efendi, pihak perusahaan tersebut akan diundang oleh pihak dinas untuk duduk bersama. “Sama-sama kita evaluasi, coba kita gali secara bersama, kenapa sampai terjadi mangkrak” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Kadis tersebut bahwa akan dirunut satu persatu mulai dari proses perizinannya, akan dievaluasi sampai pada realisasinya.
“Jika memang tidak jelas atau tidak ada realisasinya, dapat saja izin perusahaan tersebut akan dicabut” pungkasnya. (tr75)












Discussion about this post