logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

PPRA LXIII Lemhanas RI, Gusnar : UUD NRI 1945 Bisa Diamandemen

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 7 March 2022
in Nasional
0
PPRA LXIII Lemhanas RI, Gusnar : UUD NRI 1945 Bisa Diamandemen

CANDRADIMUKA - Ceramah "urgensi amandemen UUD NRI 1945" bagi peserta PPRA LXIII Lemhanas RI yang disampaikan Gusnar Ismail, di Lemhanas, Jumat (4/3). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Wacana amandeman Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tidak dilarang, artinya melakukannya pun boleh, khususnya untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Hal ini disampaikan Gubernur Gorontalo ke 2, Gusnar Ismail di depan peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII tahun 2022 – Lemhannas RI Jakarta, Jumat (4/3).

AMANDEMEN Dimaksud dapat dilakukan oleh MPR, dengan sebelumnya mengubah UUD 1945, sebab UUD 1945 telah menghapus kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN.

“Apabila GBHN dihidupkan kembali maka pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan terjamin, karena tidak terhenti dengan berakhirnya masa jabatan Presiden tetapi akan menjadi kewajiban Presiden berikutnya untuk melanjutkan,”ujar Gusnar yang juga

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

tenaga profesional bidang politik dalam negeri Lemhannas RI. Dalam ceramah dengan tema “urgensi amandemen UUD NRI 1945” Gusnar menyebutkan, dilain pihak amandemen ke 5 UUD 1945 ini berpotensi mengembalikan lagi kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, memilih dan memberhentikan presiden/wakil presiden.

Hal ini bertentangan dengan amanah reformasi yang telah diatur dalam UUD 1945 dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat. “Syarat amandemen UUD 45 diatur dengan pasal 37 UUD 1945,”ujarnya.

Pasal 37 dimaksud secara umum membahas tentang perubahan UUD. Dalam pasal tersebut, UUD dapat diubah jika sidang MPR dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Usul perubahan pasal dapat disampaikan dalam sidang MPR. Setiap usulan perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan.

Usulan perubahan ini wajib disertai dengan alasan. Selanjutnya, perubahan dapat dilakukan terhadap pasal-pasal yang UUD 1945, kecuali pasal yang mengatur tentang bentuk negara.

Amandemen UUD 45 saat semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat, ketika elit partai politik memunculkan wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, termasuk memunculkan wacana tiga periode.

Sejauh ini UUD 1945 sudah empat kali dilakukan amandemen. Amandemen pertama dilakukan pada Oktober 1999, hasil amandemen meliputi 9 pasal dan 16 ayat, salah satunya adalah pasal 7 terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal ini berbunyi : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebelum diamandemen, pasal 7 UUD 1945, tidak membatasi periode masa jabatan. Amandemen kedua ditetapkan pada Agustus 2000, dengan hasil amandemen meliputi 27 pasal dalam 7 bab.

Sedangkan amandemen ketiga ditetapkan pada November 2001 dengan hasil meliputi 23 pasal dalam 7 bab. Serta amandemen keempat dilaksanakan pada sidang tahunan MPR agustus 2002, dengan hasil meliputi 19 pasal.

Peserta pendidikan Lemhannas (PPRA) LXIII sejumlah 100 orang, terdiri dari 60 orang TNI/Polri berpangkat kolonel/kombes, 15 orang ASN eselon 2, pimpinan parpol 7 orang, perguruan tinggi 10 orang, dan ormas 8 orang.

“Lemhannas RI disamping berfungsi sebagai candradimuka calon pimpinan nasional, juga bertugas melakukan kajian stratejik terhadap berbagai persoalan bangsa yang disampaikan langsung kepada Presiden, serta melaksanakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi kelompok-kelompok masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan,”ujar Gusnar Ismail. (tro)

Tags: lemhanas RIUUD NRI 1945

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Doa Wadas

Rapat Gelap

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.