logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

PPRA LXIII Lemhanas RI, Gusnar : UUD NRI 1945 Bisa Diamandemen

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 7 March 2022
in Nasional
0
PPRA LXIII Lemhanas RI, Gusnar : UUD NRI 1945 Bisa Diamandemen

CANDRADIMUKA - Ceramah "urgensi amandemen UUD NRI 1945" bagi peserta PPRA LXIII Lemhanas RI yang disampaikan Gusnar Ismail, di Lemhanas, Jumat (4/3). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Wacana amandeman Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tidak dilarang, artinya melakukannya pun boleh, khususnya untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Hal ini disampaikan Gubernur Gorontalo ke 2, Gusnar Ismail di depan peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII tahun 2022 – Lemhannas RI Jakarta, Jumat (4/3).

AMANDEMEN Dimaksud dapat dilakukan oleh MPR, dengan sebelumnya mengubah UUD 1945, sebab UUD 1945 telah menghapus kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN.

“Apabila GBHN dihidupkan kembali maka pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan terjamin, karena tidak terhenti dengan berakhirnya masa jabatan Presiden tetapi akan menjadi kewajiban Presiden berikutnya untuk melanjutkan,”ujar Gusnar yang juga

Related Post

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Rupiah Anjlok, Prabowo: Rakyat Desa Nggak Pakai Dolar

Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

tenaga profesional bidang politik dalam negeri Lemhannas RI. Dalam ceramah dengan tema “urgensi amandemen UUD NRI 1945” Gusnar menyebutkan, dilain pihak amandemen ke 5 UUD 1945 ini berpotensi mengembalikan lagi kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, memilih dan memberhentikan presiden/wakil presiden.

Hal ini bertentangan dengan amanah reformasi yang telah diatur dalam UUD 1945 dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat. “Syarat amandemen UUD 45 diatur dengan pasal 37 UUD 1945,”ujarnya.

Pasal 37 dimaksud secara umum membahas tentang perubahan UUD. Dalam pasal tersebut, UUD dapat diubah jika sidang MPR dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Usul perubahan pasal dapat disampaikan dalam sidang MPR. Setiap usulan perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan.

Usulan perubahan ini wajib disertai dengan alasan. Selanjutnya, perubahan dapat dilakukan terhadap pasal-pasal yang UUD 1945, kecuali pasal yang mengatur tentang bentuk negara.

Amandemen UUD 45 saat semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat, ketika elit partai politik memunculkan wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, termasuk memunculkan wacana tiga periode.

Sejauh ini UUD 1945 sudah empat kali dilakukan amandemen. Amandemen pertama dilakukan pada Oktober 1999, hasil amandemen meliputi 9 pasal dan 16 ayat, salah satunya adalah pasal 7 terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal ini berbunyi : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebelum diamandemen, pasal 7 UUD 1945, tidak membatasi periode masa jabatan. Amandemen kedua ditetapkan pada Agustus 2000, dengan hasil amandemen meliputi 27 pasal dalam 7 bab.

Sedangkan amandemen ketiga ditetapkan pada November 2001 dengan hasil meliputi 23 pasal dalam 7 bab. Serta amandemen keempat dilaksanakan pada sidang tahunan MPR agustus 2002, dengan hasil meliputi 19 pasal.

Peserta pendidikan Lemhannas (PPRA) LXIII sejumlah 100 orang, terdiri dari 60 orang TNI/Polri berpangkat kolonel/kombes, 15 orang ASN eselon 2, pimpinan parpol 7 orang, perguruan tinggi 10 orang, dan ormas 8 orang.

“Lemhannas RI disamping berfungsi sebagai candradimuka calon pimpinan nasional, juga bertugas melakukan kajian stratejik terhadap berbagai persoalan bangsa yang disampaikan langsung kepada Presiden, serta melaksanakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi kelompok-kelompok masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan,”ujar Gusnar Ismail. (tro)

Tags: lemhanas RIUUD NRI 1945

Related Posts

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Friday, 5 June 2026
Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Wednesday, 27 May 2026
Nilai tukar Rupiah terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat. (foto: istimewa)

Rupiah Anjlok, Prabowo: Rakyat Desa Nggak Pakai Dolar

Monday, 18 May 2026
Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Wednesday, 13 May 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Menteri KKP dan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau lokasi Tambatan Perahu Olalo. (Foto : Biro Pers Kepresidenan).

Rp 1,2 Triliun Siap Mengucur ke Gorontalo, Berkah Kunjungan Presiden, 62 Lokasi KNMP Segera Dibangun

Wednesday, 13 May 2026
Kawasan tambang emas gunung Pani, Pohuwato, yang dikelola Merdeka Copper Gold. (foto: dok-merdeka copper gold)

Pemerintah Tunda Penerapan Royalti Tambang

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
Doa Wadas

Rapat Gelap

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.