logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Puluhan Warga Antrian Panjang Minyak Goreng, Perorang Dibatasi Satu Galon Isi 25 Liter

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 February 2022
in Metropolis
0
Puluhan Warga Antrian Panjang Minyak Goreng, Perorang Dibatasi Satu Galon Isi 25 Liter

Puluhan warga yang mengantri minyak goreng di salah satu toko barang harian yang ada di Kelurahan Bugis Kota Gorontalo. Setiap warga hanya dibatasi satu galon isi Rp 25 liter perorang. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.di – Begitu sulitnya warga untuk mendapatkan Minyak Goreng (Migor). Tak heran jika warga harus rela mengantri panjang untuk mendapatkan minyak goreng.

Pantauan Gorontalo Post, di salah satu toko barang harian yang ada di Kelurahan Bugis Kota Gorontalo, antrian panjang warga untuk mendapatkan minyak goreng. Bahkan, dalam antrian mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian setempat.

Hal ini dilakukan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Misalnya, ada warga yang menerobos antrian atau berebutan minyak goreng sehingga hal itu berpotensi terjadinya kericuhan.

Pasalnya, setiap warga yang mengantri hanya dibatasi satu galon isi 25 liter perorang. Satu galon hargannya Rp 297 Ribu. Jika dibagi 25 liter maka perliter harganya hanya Rp 11.880, lebih rendah jika dibandingkan dengan minyak goreng kemasan di minimarket yang mencapai Rp 14 Ribu perliter. I

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

tupun untung-untungan stoknya ada di minimarket. Pasalnya, dalam sebulan terakhir ini, stok minyak goreng kemasan di semua minimarket kosong. Warga yang bisa atau diperkenankan untuk mengantri hanyalah para penjual gorengan atau warung makan kecil-kecilan.

Antrian hingga malam hari ini berakhir pada pukul 20.30 wita karena stok minyak goreng yang jumlahnya ratusan galon itu ludes terjual. Beberapa warga lain yang tidak mendapatkan minya goreng terpaksa harus pulang dengan tangan kosong dan berharap stok minyak goreng ada dalam waktu dekat ini.

“Cuma pedagang gorengan atau pemilik warung-warung makan kecil yang bisa dilayani pak. Tidak boleh mo jual ulang ini minyak goreng, hanya untuk pelaku usaha kecil-kecilan yang berhubungan dengan kuliner,

“kata Mirna Husain salah seorang warga yang mengabtri saat diwawancarai wartawan koran ini. Ketika ditanya mengapa hanya pedagang gorengan atau pemilik warung-warung makan kecil yang bisa dilayani tidak untuk masyarakat umum? Hal itu dilakukan karena untuk menjaga jangan sampai para pelaku usaha kuliner kecil-kecilan tersebut jangan sampai usahanya mati hanya gara-gara tidak adanya minyak goren.

Pasalnya, minyak goreng merupakan salah satu bahan baku utama yang digunakan untuk usaha kuliner apalagi usaha yang berhubungan dengan gorengan. Mirna berharap agar stok minyak goreng akan terus ada sehingga usaha warga akan terus jalan tidak akan berhenti begitu saja.

Sementara itu pemilik toko saat ditemui mengaku bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan lagi minya goreng ini masuk.

“Saya tidak tahu kapan masuk lagi. Pokoknya tunggu saja kalau sudah ada pasti akan kami distribusi kepada masyarakat,”ujar pemilik toko yang enggan menyebut namanya tersebut. Sebelumnya pihak Mabes Polri melalui Brigjen Ahmad Ramadhan

mengingatkan pihak yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan hukuman sampai lima tahun penjara dan/atau denda sampai Rp50 miliar.

Pidana penimbunan diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (roy).

Tags: antri minyakMinyak Goreng

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Bagikan Masker, Polwan Ajak Terapkan Prokes

Bagikan Masker, Polwan Ajak Terapkan Prokes

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.