Gorontalopost.di – Begitu sulitnya warga untuk mendapatkan Minyak Goreng (Migor). Tak heran jika warga harus rela mengantri panjang untuk mendapatkan minyak goreng.
Pantauan Gorontalo Post, di salah satu toko barang harian yang ada di Kelurahan Bugis Kota Gorontalo, antrian panjang warga untuk mendapatkan minyak goreng. Bahkan, dalam antrian mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian setempat.
Hal ini dilakukan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Misalnya, ada warga yang menerobos antrian atau berebutan minyak goreng sehingga hal itu berpotensi terjadinya kericuhan.
Pasalnya, setiap warga yang mengantri hanya dibatasi satu galon isi 25 liter perorang. Satu galon hargannya Rp 297 Ribu. Jika dibagi 25 liter maka perliter harganya hanya Rp 11.880, lebih rendah jika dibandingkan dengan minyak goreng kemasan di minimarket yang mencapai Rp 14 Ribu perliter. I
tupun untung-untungan stoknya ada di minimarket. Pasalnya, dalam sebulan terakhir ini, stok minyak goreng kemasan di semua minimarket kosong. Warga yang bisa atau diperkenankan untuk mengantri hanyalah para penjual gorengan atau warung makan kecil-kecilan.
Antrian hingga malam hari ini berakhir pada pukul 20.30 wita karena stok minyak goreng yang jumlahnya ratusan galon itu ludes terjual. Beberapa warga lain yang tidak mendapatkan minya goreng terpaksa harus pulang dengan tangan kosong dan berharap stok minyak goreng ada dalam waktu dekat ini.
“Cuma pedagang gorengan atau pemilik warung-warung makan kecil yang bisa dilayani pak. Tidak boleh mo jual ulang ini minyak goreng, hanya untuk pelaku usaha kecil-kecilan yang berhubungan dengan kuliner,
“kata Mirna Husain salah seorang warga yang mengabtri saat diwawancarai wartawan koran ini. Ketika ditanya mengapa hanya pedagang gorengan atau pemilik warung-warung makan kecil yang bisa dilayani tidak untuk masyarakat umum? Hal itu dilakukan karena untuk menjaga jangan sampai para pelaku usaha kuliner kecil-kecilan tersebut jangan sampai usahanya mati hanya gara-gara tidak adanya minyak goren.
Pasalnya, minyak goreng merupakan salah satu bahan baku utama yang digunakan untuk usaha kuliner apalagi usaha yang berhubungan dengan gorengan. Mirna berharap agar stok minyak goreng akan terus ada sehingga usaha warga akan terus jalan tidak akan berhenti begitu saja.
Sementara itu pemilik toko saat ditemui mengaku bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan lagi minya goreng ini masuk.
“Saya tidak tahu kapan masuk lagi. Pokoknya tunggu saja kalau sudah ada pasti akan kami distribusi kepada masyarakat,”ujar pemilik toko yang enggan menyebut namanya tersebut. Sebelumnya pihak Mabes Polri melalui Brigjen Ahmad Ramadhan
mengingatkan pihak yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan hukuman sampai lima tahun penjara dan/atau denda sampai Rp50 miliar.
Pidana penimbunan diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (roy).











Discussion about this post