logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

MUI : Timbun Migor Haram, Polri Sebut Pelaku Penimbunan Diancam 5 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 February 2022
in Headline
0
MUI : Timbun Migor Haram, Polri Sebut Pelaku Penimbunan Diancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

“Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya”

Dr KH Muammar Bakry
Sekjen MUI Sulsel

Gorontalopost.id – Minyak goreng kini jadi bahan paling dicari emak-emak. Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) paling mahal Rp 14 ribu per liter, tapi sulit didapatkan di pasaran.

Bahkan, pemerintah Kabupaten Gorontalo mengharuskan setiap pembeli menyertakan kartu keluarga (KK), agar bisa dikontrol pembelianya, setiap orang hanya boleh beli 2 liter.

Hal itu untuk mengantisipasi penimbunan. “Jadi kita kontrol, setiap orang hanya boleh beli 2 liter dengan harga Rp14ribu per liter,”ujar Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat memimpin rapat terkait minyak goreng di kantornya, kemarin.

Aksi penimbunan sudah terjadi di sejumlah daerah, seperti di Sumatera Utara, yang kedapatan 1,1 juta ton minyak goreng ditimbun.

Related Post

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Terkait dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai turun tangan menangani kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini. Di Sulawesi Selatan, MUI setempat megeluarkan fatwa, jika aksi menimbun minyak goreng adalah haram.

Sekretaris Jenderal MUI Sulawesi Selatan, Dr KH Muammar Bakry, menjelaskan, dalam Islam pelaku penimbunan akan dilaknat Allah dan haram hukumnya.

Pelaku penimbunan juga mengakibatkan krisis karena pelaku bisnis menahan pasokan makanan untuk kepentingan tertentu. “Dalam Islam ini tidak dibenarkan karena merupakan kegiatan yang menyusahkan orang lain,” kata Muammar dari laman resmi MUI Sulsel, Senin (21/2).

Muammar juga mengatakan ancaman lain juga bagi para pelaku penimbunan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallan, “Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya.“

Muammar pun berharap pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan mengungkap pelaku penimbunan.

“Indonesia adalah negeri yang kaya akan kelapa sawit sehingga sangat disayangkan jika persediaan minyak goreng tak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujar Muammar.

Masyarakat merasa kesulitan untuk menemukan minyak goreng di pasaran. Bahkan, ditemukan penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di salah satu gudang di Deliserdang, Sumatera Utara beberapa hari lalu. Pihak Mabes Polri melalui Brigjen Ahmad Ramadhan

mengingatkan pihak yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan hukuman sampai lima tahun penjara dan/atau denda sampai Rp50 miliar.

Pidana penimbunan diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (tro)

Tags: MUI Sulawesi selatanpenimbun bahan sembako

Related Posts

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Next Post
MINYAK GORENG Pekan Ini 317 Liter Masuk Gorontalo

MINYAK GORENG Pekan Ini 317 Liter Masuk Gorontalo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
Tangani Stunting, Bupati Sofyan Wajikab Kades Turun Langsung ke Warga

Tangani Stunting, Bupati Sofyan Wajikab Kades Turun Langsung ke Warga

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.