Gorontalopost.id – Suasana meriah pesta perkawinan di Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, Minggu (20/2) malam, seketika berubah mencekam.
Pasalnya, Suwardi Hanapi alias Ka Wadi (40) warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, yang turut hadir dalam hajatan itu, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami luka sobek dibagian perut usai di tikam FM alias Anda (26) Warga Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan.
Peristiwa berdarah di pesta pernikahan itu bermula saat Ucun warga Desa Motolohu bersama Indrawan terlibat perkelahian, tak jauh dari rumah yang sedang mengadakan pesta perkawinan.
Indrawan yang tak senang pun melaporkan perkelahian itu kepada rekannya FM alias Anda. Mendengar rekannya terlibat perkelahian, FM langsung menuju TKP dengan maksud untuk melerai keduanya dan menyita barang tajam yang di pegang Ucun.
Sekembalinya ke rumah, FM yang hendak menyimpan barang tajam milik Ucun, kembali mendengar rekannya Indrawan dipukuli. Dengan segera FM pun kembali ke TKP untuk mencari pelaku yang memukuli Indrawan.
Melihat situasi kembali kacau, Suwardi Hanapi alias Ka Wadi yang tak lain adalah paman Indrawan, langsung menghadang FM dengan maksud untuk mengamankan barang tajam yang dipegangnya. Cekcok keduanya pun terjadi hingga saling rebut senjata tajam.
FM yang gelap mata pun dengan seketika langsung mengayunkan Sajam yang dipegangnya ke perut Ka Wadi. Seketika, Ka Wadi pun bersimbah darah.
Dengan usus terurai, Ka Wadi berusaha mencari pertolongan warga, hingga akhirnya dilarikan ke Puskesmas Randangan sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Panua.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Randangan, IPDA Saiful Djakatara, melalui Kanit Reskrim Polsek Randangan, Aipda Abdul Rahman Ibrahim, menyampaikan. Setelah kejadian, pelaku langsung mengamankan diri dan pada pukul 02.30 Wita, menyerahkan diri ke Mapolsek Randangan.
“Sudah, sekitar jam setengah tiga pagi pelaku sudah menyerahkan diri. Sekarang yang bersangkutan sudah kita amankan ke Polres Pohuwato. Untuk kasusnya sendiri saat ini masih terus kita dalami.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) subs pasal 351 ayat (1). Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” ungkap Aipda Abdul Rahman. (ryn)












Discussion about this post