Gorontalopost.id – Kendati telah menahan tiga tersangka termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boalemo.
Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU – TS) DLH Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 nampaknya masih terus bergulir.
Bahkan, saat ini, untuk mengusut apakah ada keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini, Kejati Gorontalo sejauh ini telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap 20 orang saksi oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Gorontalo itu guna melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.
“Iya, penyidik sudah memanggil bahkan memeriksa sekitar 20 orang saksi dari Dinas lingkungan Hidup, Pokja dan ULP Kabupaten Boalemo,” kata Kasad. Lebih lanjut.
Mohammad Kasad mengatakan, adapun yang menjadi sasaran pengusutan oleh penyidik yakni terkait proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 Milyar tersebut.
“Jadi saksi yang sudah penyidik periksa untuk pengembangan penyidikan dari penetapan tiga tersangka kemarin,” tandas Kasad.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU-TS Boalemo, Rabu (16/02/2022).
Tiga tersangka yang telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo tersebut yakni MP alias Mengki selaku oknu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga anak buah Bupati Boalemo Anas Yusuf.
Dalam proyek berbandedrol miliaran rupiah ini Mengki memiliki dua peran strategis yakni \sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Lingkungan Hidup Boalemo, ID sebagai direktur atau kontraktor pelaksana dan MZ bertindak sebagai konsultan pengawas.
“Jika tidak ada aral yang melintang penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi lagiterkait kasus tersebut untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pejabat lain atau tidak,”tuutup Kasad. (roy)











Discussion about this post