logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Politik

Rustam Akili Putuskan Banding, Seteru Rusli-Rustam Belum Berakhir

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 5 February 2022
in Politik
0
Rustam Akili Putuskan Banding, Seteru Rusli-Rustam Belum Berakhir
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Perseteruan Gubernur Rusli Habibie dan mantan Ketua DPRD Provinsi Rustam Akili, dalam kasus perdata hutang piutang, rupanya belum usai. Kendati Pengadilan Negeri Limboto memutuskan mengabulkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Rusli Habibie kepada Rustam Akili. Dalam putusannya, ajelis hakim menyatakan permohonan penggugat untuk sebagian dikabulkan dan memutuskan tergugat bersalah.

Dalam kasus ini, Rustam Akili yang merupakan mantan kolega Rusli Habibie di Partai Golkar, dianggap memiliki utang sebesar Rp915 juta. Menurut hakim, seluruh alat bukti yang diajukan penggugat sah demi hukum.

Menyikapi putusan ini, Rustam Akili memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding. Dan pengajuan banding telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Limboto, Jumat (4/2) kemarin.

Kuasa hukum Rustam Akili, Susanto Kadir, mengemukakan, dengan upaya hukum ini, putusan hukum sebelumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum inkrah.

Related Post

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Susanto menambahkan, dalam putusannya, Pengadilan Negeri sebetulnya hanya mengabulkan sebagian gugatan dan sebagian lagi ditolak.

Dia menguraikan, petitum nomor satu tidak dikabulkan seluruhnya. Kemudian petitium kedua menyatakan semua alat bukti yang diajukan penggugat dikabulkan dan dianggap sah. “Tapi kami masih akan pelajari dulu, karena bisa saja di pengadilan jadi beda. Misalnya menyatakan tidak sah atau tidak berharga,” ungkap Susanto.

Pada petitum ketiga menyatakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dikabulkan. Pada petitum keempat menghukum tergugat membayar keseluruhan hutang sebesar Rp 915 juta secara tunai dan seketika kepada pengugat.

“Petitum nomor 4 ini juga Kabul tetapi perlu diketahui kondisinya sama dengan petitum ke tiga belum bisa dinyatakan inkrah,” ujarnya.

Petitum kelima menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda tergugat ditolak. Karena dalil gugatan tidak menyebutkan yang mana yang akan disita.

Petitum ke enam lanjut Susanto, menyatakan penggugat berhak menjual harta benda tergugat. Baik harta benda bergerak dan tidak yang diajukan pemohon sita jaminan sebagai pelunasan hutang atau pinjaman uang kepada pengugat.

” Dan ini juga ditolak emang mereka punya kewenangan apa menjual asset tergugat,” jelas Susanto. Petitum ketujuh menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar satu juta perhari kepada pengugat yang dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan eksekusi dilaksanakan apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini pun ditolak, Petitum kedelapan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun masih ada upaya banding dan kasasi pun ditolak.

Petitum kesembilan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sudah umum.

“Sekarang coba kita hitung dari sembilan petitum yang Kabul hanya point kedua, point ketiga, point keempat dan kesembilan, sementara yang kabul ditolak lebih banyak,” jelas Susanto.

Oleh karena itu Susanto menyatakan yakin dan optimis untuk memenangkan kasus ini sampai pada putusan inkrah. (wie)

Tags: gubernur rusli habibieRustam Akili

Related Posts

Personel Brimob Polda Papua. Foto: Ridwan/jpnn

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

Monday, 8 September 2025
PAN SEMANGAT : Ketua DPW PAN Gorontalo Anas Jusuf, Sekretaris Wilayah PAN Gorontalo Femmy Udoki, bersama seluruh pengurus dan simpatisan PAN Gorontalo foto bersama usai upacara HUT ke 80 RI yang berlangsung di sekretariat PAN Gorontalo, Ahad (17/8). (foto : dok / dpw pan gorontalo)

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Tuesday, 19 August 2025
Ahmad Muzani bersama Sugiono menggambarkan transisi peralihan jabatan Sekjen Gerindra dalam unggahan di akun Instagram @ahmadmuzani2 pada Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Instagram @ahmadmuzani2)

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Tuesday, 5 August 2025
Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Tuesday, 8 July 2025
Deisy S.M Datau

Tunggu Arahan DPP, PDIP Belum Putuskan Pengganti Ridwan Yasin

Thursday, 27 February 2025
Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh ketua dan anggota Bawaslu Pohuwato, yang digelar DKPP pekan lalu. (foto : dok / dkpp)

Terkait Rekrutmen Panwaslu, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Pohuwato

Wednesday, 26 February 2025
Next Post
MILAD HMI Bonbol Bangun Graha Kahmi

MILAD HMI Bonbol Bangun Graha Kahmi

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.