Gorontalopost.id – Perseteruan Gubernur Rusli Habibie dan mantan Ketua DPRD Provinsi Rustam Akili, dalam kasus perdata hutang piutang, rupanya belum usai. Kendati Pengadilan Negeri Limboto memutuskan mengabulkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Rusli Habibie kepada Rustam Akili. Dalam putusannya, ajelis hakim menyatakan permohonan penggugat untuk sebagian dikabulkan dan memutuskan tergugat bersalah.
Dalam kasus ini, Rustam Akili yang merupakan mantan kolega Rusli Habibie di Partai Golkar, dianggap memiliki utang sebesar Rp915 juta. Menurut hakim, seluruh alat bukti yang diajukan penggugat sah demi hukum.
Menyikapi putusan ini, Rustam Akili memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding. Dan pengajuan banding telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Limboto, Jumat (4/2) kemarin.
Kuasa hukum Rustam Akili, Susanto Kadir, mengemukakan, dengan upaya hukum ini, putusan hukum sebelumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum inkrah.
Susanto menambahkan, dalam putusannya, Pengadilan Negeri sebetulnya hanya mengabulkan sebagian gugatan dan sebagian lagi ditolak.
Dia menguraikan, petitum nomor satu tidak dikabulkan seluruhnya. Kemudian petitium kedua menyatakan semua alat bukti yang diajukan penggugat dikabulkan dan dianggap sah. “Tapi kami masih akan pelajari dulu, karena bisa saja di pengadilan jadi beda. Misalnya menyatakan tidak sah atau tidak berharga,” ungkap Susanto.
Pada petitum ketiga menyatakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dikabulkan. Pada petitum keempat menghukum tergugat membayar keseluruhan hutang sebesar Rp 915 juta secara tunai dan seketika kepada pengugat.
“Petitum nomor 4 ini juga Kabul tetapi perlu diketahui kondisinya sama dengan petitum ke tiga belum bisa dinyatakan inkrah,” ujarnya.
Petitum kelima menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda tergugat ditolak. Karena dalil gugatan tidak menyebutkan yang mana yang akan disita.
Petitum ke enam lanjut Susanto, menyatakan penggugat berhak menjual harta benda tergugat. Baik harta benda bergerak dan tidak yang diajukan pemohon sita jaminan sebagai pelunasan hutang atau pinjaman uang kepada pengugat.
” Dan ini juga ditolak emang mereka punya kewenangan apa menjual asset tergugat,” jelas Susanto. Petitum ketujuh menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar satu juta perhari kepada pengugat yang dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan eksekusi dilaksanakan apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini pun ditolak, Petitum kedelapan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun masih ada upaya banding dan kasasi pun ditolak.
Petitum kesembilan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sudah umum.
“Sekarang coba kita hitung dari sembilan petitum yang Kabul hanya point kedua, point ketiga, point keempat dan kesembilan, sementara yang kabul ditolak lebih banyak,” jelas Susanto.
Oleh karena itu Susanto menyatakan yakin dan optimis untuk memenangkan kasus ini sampai pada putusan inkrah. (wie)













Discussion about this post