logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Eks Kades Tolango Diduga Selewengkan Dana Desa

Aslan by Aslan
Monday, 31 January 2022
in Headline, Metropolis
0
Eks Kades Tolango Diduga Selewengkan Dana Desa

Penyidik Pidsus Kejari Gorut saat memeriksa tersangka SM mantan Kades Tolango baru-baru ini. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kucuran anggaran Dana Desa (Dandes) yang begitu besar hingga mencapai miliaran rupiah nampaknya nampaknya sangat menggoda iman para Kepala Desa (Kades) untuk memanfaatkan peluang yang ada.

Buktinya, terdapat sejumlah Kades di Gorontalo yang telah dijebloskan pihak kejaksaan ke bui gara-gara menyalahgunakan bantuan yang merupakan program langsung Presiden Joko Widodo tersebut.

Kali ini giliran SM selaku Mantan Kepala Desa Tolango yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

“Iya benar bahwa mantan kades Tolango, Anggrek sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Tolango tahun anggaran 2019-2020,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ruly Lamusu, SH.MH kepada wartawan Forwaka Gorontalo baru-baru ini.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Lebih lanjut dikatakan Ketua Tim Penyidik Pidsus ini menambahkan, sebagai tindaklanjut proses penyidikan atas kasus tersebut, pihaknya kata Ruly juga telah memeriksa SM pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 09.30 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, bersama Tim Penyidik lainnya.

Adapun pemeriksaan tersebut tak lain seputar pemanfaatan dana desa yang berdasarkan perhitungan terdapat nilai kerugian Negara mencapai lebih dari Rp. 550 Juta.

Dalam tahap Pemeriksaan tersangka ini, tersangka SM tidak sanggup untuk menghadirkan Penasihat Hukumnya sendiri, sehingga Jaksa Penyidik jelas Ruly sebagaimana amanat Undang – Undang wajib melakukan Penunjukan Penasehat Hukum yakni dengan menunjuk Sdr. ONENG LABDULLAH, SH.

dan Rekan sebagai penasehat hukum pendamping. Adapun penetapan tersangka SM telah melalui tahapan Ekspose perkara pada Senin (17/1/2022). Menurut keterangan yang diberikan Kasi Pidsus, Ruly “dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangkanya.

SM selaku mantan Kepala Desa Tolango diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya” dengan pasal yang disangkakan kepada SM melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

“Perlu saya sampaikan bahwa Tim Penyidik telah mengantongi keterangan saksi-saksi dan telah melakukan Penyitaan bukti-bukti berupa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh SM, selanjutnya setelah pemeriksaan tersangka, kami rampungkan Berkas Perkaranya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,”tandas Ruly sembari menambahkan, bahwa SM tidak dilakukan Penahanan oleh Tim Penyidik, pasalnya selama pemeriksaan tersangka SM Kooperatif. (roy)

Tags: dana desaKepala Desakorupsi

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026
Next Post
Kapolda : Polri Konsen Tangkal Radikalisme

Kapolda : Polri Konsen Tangkal Radikalisme

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.