logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kejati Teliti Berkas Perkara Owner Fx Famili

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 January 2022
in Headline
0
Kejati Teliti Berkas Perkara Owner Fx Famili

Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Perkara Investasi FX Family ke Kejati, (Senin,10/1/2022).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP– Kasus investasi bodong atas tersangka AY dan SB selaku owner FX Family masuk babak baru. Menyusul pelimpahan berkas perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, (Senin,10/1/2022) sore sekitar pukul 14.00 Wita.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, penyidik yang melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU itu berjumlah lima orang yang dinahkodai oleh Kombes Pol. Dr. Saut Panggabean Sinaga,SIK.,M.SI selaku Direskrimsus Polda Gorontalo. Berkas perkara itu terpisah dua masing-masing atas tersangka AY dan istrinya AB.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK diruang kerjanya usai apel pagi mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus telah menyerahkan berkas perkara tahap I secara terpisah (2 berkas) atas dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU. “Ya, kasus ini yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong dengan tersangka AY selaku owner FX Family dan istrinya SB,”kata Wahyu. Lebih lanjut

Wahyu mengatakan, selanjutnya pihaknya dalam hal ini penyidik masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejati Gorontalo perihal kelengkapan berkas perkara tersebut. Wahyu berharap berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa setelah dilakukan pemeriksa sehingga bisa segera mungkin dilakukan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

Related Post

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Pemprov Hormati Proses Hukum

“Kita tunggu saja hasil penelitian dari pihak kejaksaan atas berkas perkara tahap I yang sudah diserahkan kemarin sore,”terangnya. Lebih lanjut Wahyu mengatakan, bahwa modus yang dilakukan oleh AY adalah seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skeman piramida tanpa ijin dengan menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-janji keuntungan di luar kewajaran.

“ Dalam aksinya tersebut AY dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Mantan Kapolres Bone Bolango ini menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan yang tersedia di semua Polres jajaran Polda Gorontalo.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban silakan melapor ke posko yang ada di tiap-tiap Polres, untuk kami tindak lanjuti, mari jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk kita lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman, lakukan cek n ricek ke situs resmi OJK ataupun BAPPEBTI apakah investasi yang akan dipilih tersebut terdaftar ataupun tidak, jangan mudah tergiur dengan iming-iming /janji keuntungan yang diluar kewajaran,”imbau Wahyu.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Mohamad Kasad SH MH kepada wartawan koran ini membenarkan bahwa pihaknya dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) telah menerima berkas perkara tahap Satu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Selanjutnya usai berkas perkara itu diterima, maka dikatakan Kasad bahwa tim Jaksa peneliti masih akan melakukan penelitian berkas perkara itu hingga batas waktu 14 hari kedepan untuk mengetahui apakah berkas perkara itu sudah lengkap atau masih ada kekurangan unsur formil dan materil dalam berkas perkara tersebut.

“Intinya jika masih ada yang kurang dari hasil penelitian berkas perkara. Maka berkas perkara itu akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa agar kekurangan itu dilengkapi lagi,”jelas Kasad. (roy)

Tags: bodongforexinvestasi bodong

Related Posts

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Akhirnya Jokowi Gratiskan Vaksin Booster

Akhirnya Jokowi Gratiskan Vaksin Booster

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.