logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Pindah Penduduk Tak Perlu Pengantar RT/RW, Zudan : Cukup Tunjukan Kartu Keluarga

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 10 January 2022
in Nasional
0
Pindah Penduduk Tak Perlu Pengantar RT/RW,  Zudan : Cukup Tunjukan Kartu Keluarga

foto : Zudan Arif Fakrulloh

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id– Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Ditjen Dukcapil menyederhanakan syarat dalam pengurusan pindah domisili.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Menurutnya, pindah kependudukan dalam satu Kabupaten/Kota cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja.

“Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/1).

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). Menurutnya, hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Related Post

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Kunker Pejabat Diminta ‘Nebeng’ Kenderaan

HAUL GURU TUA, Idah: Warisan Spiritual dan Pendidikan Umat

Ratusan Peserta Ikuti Webinar Gratis Mental Health soal Regulasi Rasa Bersalah

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, lanjut Zudan, bukan tanpa alasan. Karena data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap, pihaknya tidak memerlukan lagi verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” papar Zudan.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Zudan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” pungkasnya. (jp)

Tags: ditjen dukcapilkemendagriZudan Arif Fakrulloh

Related Posts

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Konferensi pers Pemprov Gorontali di Rumah Jabatan Gubernur terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran, Rabu (2/4) malam. (Foto : Mila/diskominfotik)

Kunker Pejabat Diminta ‘Nebeng’ Kenderaan

Monday, 6 April 2026
HAUL GURU TUA, Idah: Warisan Spiritual dan Pendidikan Umat

HAUL GURU TUA, Idah: Warisan Spiritual dan Pendidikan Umat

Thursday, 2 April 2026
Dari Keluarga untuk Warga: Aksi Berbagi Takjil Keluarga Anggo Warnai Ramadan Tiga Desa di Masama

Dari Keluarga untuk Warga: Aksi Berbagi Takjil Keluarga Anggo Warnai Ramadan Tiga Desa di Masama

Sunday, 29 March 2026
Ratusan Peserta Ikuti Webinar Gratis Mental Health soal Regulasi Rasa Bersalah

Ratusan Peserta Ikuti Webinar Gratis Mental Health soal Regulasi Rasa Bersalah

Sunday, 29 March 2026
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Takbiran Keliling Desa di Kecamatan Masama

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Takbiran Keliling Desa di Kecamatan Masama

Sunday, 29 March 2026
Next Post
Bupati Hadiri Muscam DPK KNPI Randangan

Bupati Hadiri Muscam DPK KNPI Randangan

Discussion about this post

Rekomendasi

Anggota Propam Polres Pohuwato saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota, terkait dengan postingan sejumlah uang melalui media sosial (Medsos).

Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

Tuesday, 7 April 2026
Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

Wednesday, 8 April 2026
NASIB PENAMBANG: Massa aksi gabungan masyarakat penambang dan mahasiswa mendatangi Rudis Gubernur meminta bertemu Gubernur Gusnar Ismail, terkait pertambangan rakyat, Senin (6/4). (foto : Aviva Dinanti Lambalano/mg/gorontalopost)

Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

Tuesday, 7 April 2026
Polisi Amankan Excavator di Lokasi PETI Hulawa, Ditemukan Sementara Beroperasi, Operator Turut Diamankan

Polisi Amankan Excavator di Lokasi PETI Hulawa, Ditemukan Sementara Beroperasi, Operator Turut Diamankan

Wednesday, 8 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.