GORONTALO – GP- Hidup mewah Aipda Ariayanto (AY) dan istrinya SB dari bisnis investasi forex atau FX Family, berakahir di penjara. Anggota Polri yang bertugas di Polsek Paguat, Pohuwato itu kini berstatus tersangka bersama istrinya.
Dua orang ini dinilai paling bertanggungjawab terhadap binis investasi yang belakangan merasahkan masyarakat terutama di Kabupaten Pohuwato. Tak tanggung-tanggung, member dari bisnis yang belakangan ilegal itu mencapai kurang lebih 20 ribu orang, termasuk di dalamnya anggota polisi, dan pejabat daerah.
Seperti diketahui Aipda AY ditangkap di Jawa Barat, setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena indisipliner atau melalaikan tugasnya sebagai anggota Polri. Setelah ditangkap, AY yang kabarnya telah membeli sejumlah properti dengan harga miliaran rupiah di pulau Jawa itu dibawa ke Gorontalo.
Polda kemundian mengembangkan kasus dugaan keterlibatan AY terhadap bisnis investasi itu. Hasilnya, SP.Kap/13/XII/2021/Ditreskrmsus tertanggal 15 Desember, resmi menetapkan AY sebagai tersangka. Disusul istrinya SB, sesuai surat SP.Kap/14/XII/2021/Ditreskrimsus tertanggal 23 Desember 2021. Keduanya, kini mendekam di sel Mapolda Gorontalo.
Dalam penulusuran lebih lanjut, Polda Gorontalo juga menyita sejumlah aset dan dijadikan barang bukti, berupa dokumen transaksi, kwitansi dan rekening koran, satu unit jam tangan rolex seharga Rp 530 juta, serta laptop dan handpohone yang digunakan untuk media trading bisnis forex.
Yang mencengangkan, Polda juga menyita belasan unit mobil mewah, tepatnya 13 unit. Terdiri dari toyota fortuner, mitsubishi pajero sport, mintsubishi triton double kabin, dan innova. Mobil-mobil tersebut disita dari para admin yang bekerja dibawa Aipda AY.
Jika melihat kondisi mobil semuanya mewah dan baru, harganya bahkan mencapai Rp 600 juta per unit. Termasuk empat unit sepeda motor, terdiri dari dua unit motor tipe trail dan dua unit motor scoopy. Tidak hanya itu, dua unit rumah yang dibeli Aipda AY di Jakarta Selatan, dan Bandung, juga kini dijadikan barang bukti.
AY dan istrinya, dijerat pasa 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan pasal 48 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Dari dua pasal yang disanksikan kepada Pasangan suami istri ini, masing-masing mereka akan terancam pidana dari 2 Pasal berbeda, 4 dan 5 Tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miilar.
Sementara itu, terkait nasib para member yang berharap ada pengembalian dana, Polisi menyerahkan ke proses peradilan nanti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto S.I.K., S.H., M.H, menyebutkan semua akan terungkap nanti dipersidangan, termasuk nasib dari nasabah dan admin yang terlibat, baik itu masyarakat sipil ataupun oknum anggota polisi.
“Sebatas kami hanya menaikan status AY bersama istrinya dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan dan akhirnya menjadi tersangka, untuk masalah ganti rugi, tinggal menunggu keputusan dari pihak pengadilan.
Hanya saja saat ini kami masih menunggu aduan dari seluruh nasabah Investasi ini di setiap Polsek dan Polres yang tersebar di Provinsi Gorontalo,”ungkapnya.
“Jadi pelaku AY sudah ditetapkan tersangka pada tanggal 15 Desember 2021, dan selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2021 sudah dilakukan penahanan.
Kemudian setelah pemeriksaan saksi dan alat buktinya kuat, ada keterkaitan antara pelaku AY dengan istrinya tersangka SB sehingga pada tanggal 23 Desember dialkukan penangkapan, kemudian selanjutnya penahanan dilakukan sejak 24 Desember 2021.
Jadi tersangka AY dan Istrinya tersangka SB keduanya sudah dilakukan penahanan,” jelas Kombes Pol Deni Okvianto S.I.K., S.H., M.H.
Barang bukti yang disita menurutnya itu cukup banyak, Ia menyebutkan diantaranya terkait dokumen-dokumen yang merupakan bukti-bukti serta kwitansi-kwitansi dari para member, kenderaan dan bangunan.
Terkait barang bukti seperti bangunan, menurutnya masih perlu dimintakan izin khusus penyitaan ke pihak pengadilan, karena pihaknya mesti terlebih dahulu mengumpulkan bukti yang sangat kuat terkait dengan bagaimana proses mendapatkan peralihan hak-hak tersebut. (tr72)













Discussion about this post