logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Aipda AY Tersangka, Ada Jam Tangan Senilai Setengah Miliar Disita

Aslan by Aslan
Friday, 31 December 2021
in Headline, Metropolis
0
Aipda AY Tersangka, Ada Jam Tangan Senilai Setengah Miliar Disita

SEMUA MEWAH - Belasan mobil mewah keluaran terbaru milik para admin FX Family kini dijadikan barang bukti dan disita Polda Gorontalo, bos FX Family, Aipda AY dan istrinya, telah ditetapkan sebagai tersangka. (foto : natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Hidup mewah Aipda Ariayanto (AY) dan istrinya SB dari bisnis investasi forex atau FX Family, berakahir di penjara. Anggota Polri yang bertugas di Polsek Paguat, Pohuwato itu kini berstatus tersangka bersama istrinya.

Dua orang ini dinilai paling bertanggungjawab terhadap binis investasi yang belakangan merasahkan masyarakat terutama di Kabupaten Pohuwato. Tak tanggung-tanggung, member dari bisnis yang belakangan ilegal itu mencapai kurang lebih 20 ribu orang, termasuk di dalamnya anggota polisi, dan pejabat daerah.

Seperti diketahui Aipda AY ditangkap di Jawa Barat, setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena indisipliner atau melalaikan tugasnya sebagai anggota Polri. Setelah ditangkap, AY yang kabarnya telah membeli sejumlah properti dengan harga miliaran rupiah di pulau Jawa itu dibawa ke Gorontalo.

Polda kemundian mengembangkan kasus dugaan keterlibatan AY terhadap bisnis investasi itu. Hasilnya, SP.Kap/13/XII/2021/Ditreskrmsus tertanggal 15 Desember, resmi menetapkan AY sebagai tersangka. Disusul istrinya SB, sesuai surat SP.Kap/14/XII/2021/Ditreskrimsus tertanggal 23 Desember 2021. Keduanya, kini mendekam di sel Mapolda Gorontalo.

Related Post

Dua Warga Marisa Ditangkap

Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Dalam penulusuran lebih lanjut, Polda Gorontalo juga menyita sejumlah aset dan dijadikan barang bukti, berupa dokumen transaksi, kwitansi dan rekening koran, satu unit jam tangan rolex seharga Rp 530 juta, serta laptop dan handpohone yang digunakan untuk media trading bisnis forex.

Yang mencengangkan, Polda juga menyita belasan unit mobil mewah, tepatnya 13 unit. Terdiri dari toyota fortuner, mitsubishi pajero sport, mintsubishi triton double kabin, dan innova. Mobil-mobil tersebut disita dari para admin yang bekerja dibawa Aipda AY.

Jika melihat kondisi mobil semuanya mewah dan baru, harganya bahkan mencapai Rp 600 juta per unit. Termasuk empat unit sepeda motor, terdiri dari dua unit motor tipe trail dan dua unit motor scoopy. Tidak hanya itu, dua unit rumah yang dibeli Aipda AY di Jakarta Selatan, dan Bandung, juga kini dijadikan barang bukti.

AY dan istrinya, dijerat pasa 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan pasal 48 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Dari dua pasal yang disanksikan kepada Pasangan suami istri ini, masing-masing mereka akan terancam pidana dari 2 Pasal berbeda, 4 dan 5 Tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miilar.

Sementara itu, terkait nasib para member yang berharap ada pengembalian dana, Polisi menyerahkan ke proses peradilan nanti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto S.I.K., S.H., M.H, menyebutkan semua akan terungkap nanti dipersidangan, termasuk nasib dari nasabah dan admin yang terlibat, baik itu masyarakat sipil ataupun oknum anggota polisi.

“Sebatas kami hanya menaikan status AY bersama istrinya dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan dan akhirnya menjadi tersangka, untuk masalah ganti rugi, tinggal menunggu keputusan dari pihak pengadilan.

Hanya saja saat ini kami masih menunggu aduan dari seluruh nasabah Investasi ini di setiap Polsek dan Polres yang tersebar di Provinsi Gorontalo,”ungkapnya.

“Jadi pelaku AY sudah ditetapkan tersangka pada tanggal 15 Desember 2021, dan selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2021 sudah dilakukan penahanan.

Kemudian setelah pemeriksaan saksi dan alat buktinya kuat, ada keterkaitan antara pelaku AY dengan istrinya tersangka SB sehingga pada tanggal 23 Desember dialkukan penangkapan, kemudian selanjutnya penahanan dilakukan sejak 24 Desember 2021.

Jadi tersangka AY dan Istrinya tersangka SB keduanya sudah dilakukan penahanan,” jelas Kombes Pol Deni Okvianto S.I.K., S.H., M.H.

Barang bukti yang disita menurutnya itu cukup banyak, Ia menyebutkan diantaranya terkait dokumen-dokumen yang merupakan bukti-bukti serta kwitansi-kwitansi dari para member, kenderaan dan bangunan.

Terkait barang bukti seperti bangunan, menurutnya masih perlu dimintakan izin khusus penyitaan ke pihak pengadilan, karena pihaknya mesti terlebih dahulu mengumpulkan bukti yang sangat kuat terkait dengan bagaimana proses mendapatkan peralihan hak-hak tersebut. (tr72)

Tags: FX Familyinvestasi bodong

Related Posts

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Dua Warga Marisa Ditangkap

Dua Warga Marisa Ditangkap

Monday, 27 July 2026
Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Monday, 27 July 2026
Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Monday, 27 July 2026
Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Lagi, PETI di Paguyaman Disikat, Mesin Tambang Ilegal Disita dari Lahan HGU

Lagi, PETI di Paguyaman Disikat, Mesin Tambang Ilegal Disita dari Lahan HGU

Monday, 27 July 2026
Next Post
Mantan Bupati Boltim Dianiaya Bos Tambang

Mantan Bupati Boltim Dianiaya Bos Tambang

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.