logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Buntut Isu Pecah Kongsi, Ketua Fraksi Golkar Kabgor Terancam Dipecat 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 17 December 2021
in Headline
0
Buntut Isu Pecah Kongsi, Ketua Fraksi Golkar Kabgor Terancam Dipecat 

Ketua harian DPD II Partai Golkar Irwan Dai menerima hasil investigasi tim lima di Gedung DPD II, Limboto. (Foto:Deice/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Isu pecah kongsi Bupati-Wakil Bupati Gorontalo, yang menyeruak pasca mangkirnya fraksi Golkar di dua sidang paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, berbuntut panjang. Ketua Fraksi Golkar Iskandar Mangopa terancam dipecat. Rapat pimpinan harian (Pinhar) DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo yang berlangsung Selasa (15/12), membuka opsi pemberhentian Iskandar Mangopa dari DPRD.

Ketua Harian DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai menjelaskan, rapat Pinhar itu membahasi hasil investigasi tim lima yang dibentuk untuk mendalami mangkirnya fraksi Golkar dalam dua sidang paripurna beberapa waktu lalu. Yaitu sidang paripurna pengesahan APBD 2022 dan sidang paripurna istimewa HUT Kabupaten Gorontalo. “Setelah kita cermati hasil tim investigasi ini terjadi pelanggaran yang dilakukan ketua fraksi, sehingga berakibat pada paripurna APBD,” lanjutnya.
Dalam rapat itu disimpulkan, harus ada pemberian sanksi bagi Ketua Fraksi Golkar. Ada dua opsi sanksi. Pertama pemberhentian Ketua Fraksi Golkar, Iskandar Mangopa dari DPRD. Kedua, pencopotan dari Ketua Fraksi.

Sayangnya saat pengambilan keputusan terkait pemberian sanksi malah berujung deadlock. “Saya sebagai ketua harian tidak bisa mengambil keputusan, karena pemberian sangsinya terbelah dua. Jadi putusan terakhir diserahkan pada ketua DPD II,” tambah Irwan Dai.

Sementara itu, anggota tim lima Isa Lawani menguraikan, dari hasil investigasi yang dilakukan, Iskandar Mangopa disimpulkan bersalah karena tak mampu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Ketua DPD II Hendra Hemeto. Padahal fraksi Golkar merupakan perpanjangan tangan partai di DPRD. “Sebagai orang fraksi yang tidak koordinasi dengan pak Ketua itu merupakan pelanggaran,” ungkap Isa Lawani. “Jangan sampai karena ada ambisi, atau ada kepentingan. Takutnya saya ada kepentingan sampai mau mengambil keputusan sendiri,” tambah dia lagi.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Beda cerita, sambung ,Isa Lawani, jika sikap yang akan diambil fraksi dikoordinasikan terlebih dahulu dengan ketua DPD II. Mungkin ada pertimbangan lain. “Yang dilupakan pak Ketua adalah Wakil Bupati. Wabup dan pak Bupati adalah satu kotak. Jadi harus saling mendukung,” jelasnnya. “Supaya ini jadi pertimbangan bagi orang di luar partai. Golkar saja diperlakukan seperti ini oleh internalnya,” pungkas Isa Lawani. (Nat/Wie)

Tags: DPD II GolkarDPD II Golkar kabgorDPRD Kabupaten Gorontalofraksi Golkarpartai golkar

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Honda Sosialisasikan Safety Riding dan Vaksinasi Untuk Siswa Gorontalo

Honda Sosialisasikan Safety Riding dan Vaksinasi Untuk Siswa Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.