logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasus PJU-TS, Kejati Garap Mantan Bupati Boalemo 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 6 December 2021
in Headline
0
Kasus PJU-TS, Kejati Garap Mantan Bupati Boalemo 

BERI KESAKSIAN - Mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu memberikan keterangan sebagai saksi pada dugaan kasus korupsi pengadaan PJU-TS di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (2/12). (Foto: Rahman Halid/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

GORONTALO – GP- Dugaan kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo, terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Terbaru, korps adhyaksa ini memeriksa mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu. Pria yang akrab disapa Darem itu, tampak mendatangi kantor Kejati Gorontalo, Kamis (2/12) siang. Dengan menggunakan setelan batik, politisi Nesdem yang baru bebas karena kasus tindak pidana penganiayaan itu, terlihat menjawab satu persatu pertanyaan penyidik kejaksaan. Darem diperiksa kapasitasnya sebagai saksi, karena ketika itu menjabat sebagai Bupati Boalemo.

Dugaan korupsi PJU-TS berbanderol Rp 18,7 Miliar dari program peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Boalemo tahun 2019-2020 itu, mencuat setelah adanya indikasi dugaan korupsi yang ‘dicium’ kejaksaan.

Kepada Gorontalo Post, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Darem. “Sampai saat ini kami masih melalukan penyidikan dan pemeriksaan, sehingga kami belum bisa menyampaikan semuanya, nanti ketika kasus ini telah terbongkar (semua) maka semua akan dijelaskan,” paparnya.

Menurut Kasad, salah satu item pemeriksaan kepada mantan Bupati Boalemo itu,terkait pembatalan panitia lelang pengadaan proyek penerangan jalan umum tersebut. “Satu hal yang masih mengganjal dalam pemeriksaan yang kami lakukan terhadap Darwis Moridu, yaitu pembatalan panitia lelang, pertanyaanya mengapa harus dibatalkan,” imbuhnya.

Sementara itu disela istrahat pemeriksaan, kepada Gorontalo Post, Darwis Moridu menuturkan, dirinya dipanggil sebagai saksi pada pemeriksaan tersebut, sebab terkait kapasitasnya sebagai Bupati Boalemo saat itu. “Kebetulan saat itu saya menjabat sebagai Bupati Boalemo, makanya hari ini saya memberikan keterangan, salah satunya, masalah anggaran apakah saya mengetahuinya atau tidak, dan saya katakan saya tahu,”ujar Darem.

Berikutnya kata dia, tentang proposal permintaan dari 82 kepala desa di Kabupaten Boalemo pada tahun 2019 untuk adanya lampu penerang jalan di setiap desa. “Dengan permintaan yang bervariasi, ada yang 10 tiang, 12, 15 dan 20, kemudiaan setelah kami terima dan telaah dengan Sekda, Kepala Dinas dan unsur terkait kita putuskan setiap desa menerima 10 tiang lampu penerang jalan, setelahnya kita berikan kepada DPR dan akhirnya disahkan dan langsung dilakukannya tender,” pungkasnya. Selain Darem,dihari yang sama, Kejati juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Konsultan perencanaan dan Konsultan pengawas pengadaan proyek. (tr-72)

Tags: Bupati BoalemoDaremdarwis moriduKasus PJU-TSKejati Gorontalo

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Vario150 3×3 Basketball Challenge, Tim SMKN 1 Boalemo Juara

Vario150 3x3 Basketball Challenge, Tim SMKN 1 Boalemo Juara

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.