logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Persepsi

Kasus GORR Administratif, Penlok Dinyatakan Sah

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 5 November 2021
in Persepsi
0
Kasus GORR Administratif, Penlok Dinyatakan Sah

JUPRI, SH, MH (foto : dok-pribadi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Politik Rangkul Ulama

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Oleh:
Jupri, SH.MH

Perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) telah berjalan cukup lama. Pengadilan tindak pidana korupsi telah menyidangkan 4 (empat) orang terdakwa dengan berkar perkara terpisah. Sebelumnya majelis hakim telah menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan terdakwa dari pihak Apraisal dan Kuasa Pengguna Anggaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun demikian, dalam perkara GORR untuk para terdakwa menyisahkan tanya. Aprasail dinyatakan terbukti korupsi tanpa ada kerugian keuangan negara. Di saat yang sama, KPA yang didakwa melakukan korupsi Rp. 43 Miliar tetapi ternyata akibat kesalahan administratif berujung pada dobel pembayaran 3 bidang tanah sebesar kurang lebih Rp. 53 juta.

Menarik dari jalannya perkara GORR, setelah ada putusan para Apraisal dan KPA. Pihak Kejaksaan Agung dalam beberapa media menyatakan untuk memerintahkan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi untuk menghentikan perkara GORR karena tidak adanya kerugian keuangan negara sebagaimana yang dakwakan. Walaupun toh pihak Kejaksaan tetap melimpahkan ke persidangan untuk terdakwa mantan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Gorontalo.

Pertimbangan Hakim

Walhasil persidangan yang dimulai pada pertengahan tahun 2021 ini pun bergulir. Pada pembacaan putusan (4/11/2021) Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana, melainkan perbuatan adminitrasi. Pertanyaan kemudian kok bisa? Adapun beberapa pertimbangan Majelis Hakim. Pertama, bahwa pembangunan Gorontalo Outer Ring Road merupakan gagasan saksi Rusli Habibie selaku Gubernur Gorontalo guna mengurai kemacetan dan mempercepat jalannya perekonomian di Provinsi Gorontalo. Kedua, Bahwa betul telah terjadi pergeseran anggaran yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Ketiga, bahwasanya terkait Penetapan Lokasi (Penlok) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur tanpa terlebih dahulu dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dinyatakan sah. Dasar argumentasi dari Majelis Hakim adalah bahwa dokumen AMDAL dibutuhkan pada saat pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Sedangkan dalam perkara ini, masih pada tahapan pembebasan lahan. Jadi sekali lagi masih sebatas membebaskan lahan bukan sudah pembangunan jalan GORR nya. Lebih jauh, majelis Hakim menekankan bahwa dokumen AMDAL bisa dilakukan belakangan bukan pada saat penetapan lokasi. Oleh sebab itu, maka dapat ditarik kesimpulan Penetapan Lokasi (Penlok) yang diterbitkan oleh Gubernur Gorontalo sebagaimana kewenangannya adalah sah. Toh berdasarkan keterangan saksi dari konsultan AMDAL pun menyatakan demikian dan pembagunan jalan GORR telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Keempat, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan kerugian keuangan negara dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dakwaan subsidaritas yakni Pasal 3 UU Tipikor tidaklah terbukti. Dasar argumentasinya bahwa perhitungan BPKP yakni kerugian keruangan negara Rp. 43 Miliar dinyatakan kabur dan patut dikesampingkan. Penyebabnya karena BPKP dalam perhitungannya tidak melibatkan ahli hukum dan ahli agraria. Selain itu, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung menegaskan BPKP tidak berwenang “menetapkan” kerugian keuangan negara. Hal mana terkait kerugian keuangan negara haruslah nyata, Majelis Hakim menyandarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Kelima, bahwa pertanggungjawaban pidana haruslah terpenuhi 2 unsur yakni niat jahat dan perbuatan. Atau lazim disebut mens rea dan actus reus. Dimana terdakwa betul melakukan suatu perbuatan yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 71, tetapi bukan melanggar UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dimana pelanggaran berupa kelengkapan administrasi yang harus segera dilenkapi oleh PYB sebelum pembayaran ganti kerugian dilakukan. Olehnya majelis hakim berkesimpulan tidak adanya niat jahat dari terdakwa.

Putusan Lepas

Sebab tidak adanya niat jahat yang dilakukan terdakwa, akan tetapi unsur-unsur yang didakwakan terpenuhi. Maka majelis Hakim menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Hal mana dapat teori hukum acara pidana, dikenal 3 (tiga) bentuk putusan pengadilan. Pertama, putusan bebas. Dimana jika majelis hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan (vide Pasal 191 ayat 1 KUHAP).

Kedua, putusan lepas. Dimana jika majelis hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana seperti perbuatan administrasi atau perdata (vide Pasal 191 ayat 2 KUHAP). Terakhir, putusan pemidanaan. Dimana majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya (vide: Pasal 193 KUHAP).

Bila dihubungkan dengan perkara yang diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Gorontalo dalam perkara GORR. Maka secara tegas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) terhadap terdakwa. Merupakan bukti nyata bahwa perkara ini murni peristiwa administrasi. (*)

Penulis Adalah Dosen Pidana Universitas Ichsan Gorontalo

Tags: Dosen UnisangorontaloGORRKasus GORRTerdakwa Korupsi BebastipikorUnisan Gorontalo

Related Posts

Yusran Lapananda

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Thursday, 5 March 2026
Muhammad Makmun Rasyid

Politik Rangkul Ulama

Tuesday, 3 March 2026
Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Husin Ali

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Next Post
Ngebut 100 KM/Jam, Oleng Kiri, Tabrak Pembatas Jalan

Ngebut 100 KM/Jam, Oleng Kiri, Tabrak Pembatas Jalan

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.