logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Predator Anak Beraksi, Hadiah Permen 15 Bocah Dicabuli

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 27 October 2021
in Headline
0
Predator Anak Beraksi, Hadiah Permen 15 Bocah Dicabuli

DITANGKAP - Pelaku dugaan sodomi anak dibawah umum inisial YS dengan tangan terborgol usai ditangkap Polres Bone Bolango. (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Aksi pedofil terus menebar ancaman, sasaranya anak-anak. Di Kabupaten Bone Bolango, korbanya mencapai belasan orang. Kasus ini diungkap Polres Bone Bolango setelah berhasil menangkap YS (31) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, baru-baru ini. YS diperhadapkan ke publik melalui konfrensi pers polisi, Selasa (26/10) kemarin, atas aksinya melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di Bone Bolango.

Modus YS terbilang rapi, ia membuka sebuah barbershop di Kecamatan Tapa, Bone Bolango. Tempat usaha itu ternyata kedok, di tempat itu setiap pelanggan anak yang datang untuk jasa gunting rambut tidak diminta bayar. Ia memberikan jasa layanan super maksimal, dan bahkan memberi uang dan permen. Cara itu rupanya sebagai bujuk rayu, agar para bocah menuruti keinginan kotornya.

Setelah termakan rayuan, boca komudian dilecehkan dengan cara (maaf) sodomi di tempat itu juga. Kepada para korban, pria yang berpenampilan kemayu ini, kemudian menjanjikan memberikan uang jajan sebesar Rp 10 ribu bonus permen, asalkan tidak membocorkan perilaku tak senonoh itu kepada orang lain, terutama kepada orang tua.

Praktek kotor ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu. Salah seorang bocah yang menjadi korban, menceritakan praktek menyimpang itu kepada orang tuanya. Sang orang tua kaget, lantas mengadukanya ke Polres Bone Bolango. Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, YS ternyata telah kabur, ia menutup usaha barbershopnya itu karena mengetahui kedoknya telah terbongkar.

Related Post

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

YS menjadi buruan polisi, hingga akhirnya tak berkutik ketika tim watawatanga Polres Bone Bolango, dan tim tarsius Polres Bitung menangkapnya di Kota Bitung. “Korban statusnya masih pelajar Sekolah Dasar, dengan usia 12 tahun, semuanya laki-laki,”ungkap Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto kepada sejumlah wartawan, kemarin.

YS mengakui perbuatanya, ia bahkan menyebut korbanya lebih dari lima orang, semuanya anak-anak SD. Tapi dari hasil pengembangan Polisi, korbanya tak kurang dari 15 orang, tidak hanya di Gorontalo, korbanya juga ada di Palu, itu karena YS sering berpindah-pindah. “Sesuai keterangan pelaku, sering sekali melakukan kejahatan asusila kepada lebih dari lima orang rata-rata di bawah umur.

Kalau ditotalkan ada sekitar 15 korban. Di Palu juga ada beberapa, tapi pelaku sudah tidak ingat lagi para korbannya semua, karena yang bersangkutan pindah-pindah tempat dan kejadiannya sudah sejak tahun 2018. Saat ini kami fokus kepada yang melapor aja dulu. Jika ada orang tua lain yang merasa anaknya menjadi korban, silahkan melapor ke kami,”tambah Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, IPTU Muh. Arianto.

Selain menangkap YS, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian milik sejumlah korban yang digunakan saat kejadian. YS dijerat pasal kejahatan asusila atau pencabulan dengan maksimal kurungan selama 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. “Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah tindak pidana kejahatan terhadap asusila atau pencabulan masuk pada pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 e dan atau pasal 64 ayat (1) atau KUHAP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300 Juta,”tandas Arianto.

Aksi predator anak di Bone Bolango, bukan kali ini, tahun lalu kasus serupa juga diungkap polisi. Pelakunya IS (42), korbanya juga anak-anak dengan jumlah belasan. IS ditangkap atas laporan penculikan seorang remaja di Bone Bolango, setelah pengembangan pelaku ternyata predator dengan modus yang sama, yakni membujuk para korbanya dengan imbalan uang. Polisi memastikan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual anak. (roy/tro)

Tags: CabulFedofilkriminalpolres bone bolangoPredator Anak

Related Posts

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Disela-sela dirinya meninjau pelaksanaan vaksinasi di SMP Negeri 6 Kota Gorontalo, Ketua LPM Kota Gorontalo, Risman Taha, menyempatkan waktu untuk mengecek kondisi kesehatan tubuhnya, Selasa (26/10). (Foto : Istimewa)

Mampu Cegah Klaster Sekolah, LPM Dukung Vaksinasi Pelaku Pendidikan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.