logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Predator Anak Beraksi, Hadiah Permen 15 Bocah Dicabuli

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 27 October 2021
in Headline
0
Predator Anak Beraksi, Hadiah Permen 15 Bocah Dicabuli

DITANGKAP - Pelaku dugaan sodomi anak dibawah umum inisial YS dengan tangan terborgol usai ditangkap Polres Bone Bolango. (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Aksi pedofil terus menebar ancaman, sasaranya anak-anak. Di Kabupaten Bone Bolango, korbanya mencapai belasan orang. Kasus ini diungkap Polres Bone Bolango setelah berhasil menangkap YS (31) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, baru-baru ini. YS diperhadapkan ke publik melalui konfrensi pers polisi, Selasa (26/10) kemarin, atas aksinya melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di Bone Bolango.

Modus YS terbilang rapi, ia membuka sebuah barbershop di Kecamatan Tapa, Bone Bolango. Tempat usaha itu ternyata kedok, di tempat itu setiap pelanggan anak yang datang untuk jasa gunting rambut tidak diminta bayar. Ia memberikan jasa layanan super maksimal, dan bahkan memberi uang dan permen. Cara itu rupanya sebagai bujuk rayu, agar para bocah menuruti keinginan kotornya.

Setelah termakan rayuan, boca komudian dilecehkan dengan cara (maaf) sodomi di tempat itu juga. Kepada para korban, pria yang berpenampilan kemayu ini, kemudian menjanjikan memberikan uang jajan sebesar Rp 10 ribu bonus permen, asalkan tidak membocorkan perilaku tak senonoh itu kepada orang lain, terutama kepada orang tua.

Praktek kotor ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu. Salah seorang bocah yang menjadi korban, menceritakan praktek menyimpang itu kepada orang tuanya. Sang orang tua kaget, lantas mengadukanya ke Polres Bone Bolango. Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, YS ternyata telah kabur, ia menutup usaha barbershopnya itu karena mengetahui kedoknya telah terbongkar.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

YS menjadi buruan polisi, hingga akhirnya tak berkutik ketika tim watawatanga Polres Bone Bolango, dan tim tarsius Polres Bitung menangkapnya di Kota Bitung. “Korban statusnya masih pelajar Sekolah Dasar, dengan usia 12 tahun, semuanya laki-laki,”ungkap Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto kepada sejumlah wartawan, kemarin.

YS mengakui perbuatanya, ia bahkan menyebut korbanya lebih dari lima orang, semuanya anak-anak SD. Tapi dari hasil pengembangan Polisi, korbanya tak kurang dari 15 orang, tidak hanya di Gorontalo, korbanya juga ada di Palu, itu karena YS sering berpindah-pindah. “Sesuai keterangan pelaku, sering sekali melakukan kejahatan asusila kepada lebih dari lima orang rata-rata di bawah umur.

Kalau ditotalkan ada sekitar 15 korban. Di Palu juga ada beberapa, tapi pelaku sudah tidak ingat lagi para korbannya semua, karena yang bersangkutan pindah-pindah tempat dan kejadiannya sudah sejak tahun 2018. Saat ini kami fokus kepada yang melapor aja dulu. Jika ada orang tua lain yang merasa anaknya menjadi korban, silahkan melapor ke kami,”tambah Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, IPTU Muh. Arianto.

Selain menangkap YS, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian milik sejumlah korban yang digunakan saat kejadian. YS dijerat pasal kejahatan asusila atau pencabulan dengan maksimal kurungan selama 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. “Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah tindak pidana kejahatan terhadap asusila atau pencabulan masuk pada pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 e dan atau pasal 64 ayat (1) atau KUHAP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300 Juta,”tandas Arianto.

Aksi predator anak di Bone Bolango, bukan kali ini, tahun lalu kasus serupa juga diungkap polisi. Pelakunya IS (42), korbanya juga anak-anak dengan jumlah belasan. IS ditangkap atas laporan penculikan seorang remaja di Bone Bolango, setelah pengembangan pelaku ternyata predator dengan modus yang sama, yakni membujuk para korbanya dengan imbalan uang. Polisi memastikan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual anak. (roy/tro)

Tags: CabulFedofilkriminalpolres bone bolangoPredator Anak

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Disela-sela dirinya meninjau pelaksanaan vaksinasi di SMP Negeri 6 Kota Gorontalo, Ketua LPM Kota Gorontalo, Risman Taha, menyempatkan waktu untuk mengecek kondisi kesehatan tubuhnya, Selasa (26/10). (Foto : Istimewa)

Mampu Cegah Klaster Sekolah, LPM Dukung Vaksinasi Pelaku Pendidikan

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.