logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Sidang Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Bonbol

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 10 September 2021
in Headline
0
Sidang Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Bonbol

TIDAK TERBUKTI - Pembacaan putusan DKPP dugaan pelanggaran etik dengan teradu KPU Bone Bolango, Rabu (8/9). (Foto : Humas DKPP)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

JAKARTA -GP – Perkara Pilkada Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) 2020 akhirnya benar-benar usai, setelah dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) memberikan putusan dugaan pelanggaran etik, lima komisioner KPU Bone Bolango, terkait rekap hasil perolehan suara Pilkada silam, Rabu (8/9).

Hasilnya, lewat putusan DKPP Nomor 126-PKE-DKPP/IV/2021, DKPP menolak seluruhnya permohonan pemohon, yakni Bawaslu Kabupaten Bonbol terkait dugaan etik KPU Bone Bolango. “Memutuskan bahwa Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu I Adnan A. Berahim selaku Ketua merangkap anggota, teradu II Sutenty Lamuhu, teradu III Humairoh U. Tipuwo, teradu IV Sofyan Djama, dan teradu V Syahbudin Bau masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak putusan ini dibacakan,”bunyi putusan DKPP, yang diputuskan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP yakni Muhammad selaku ketua,Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, pada Rabu (1/9) lalu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu(8/9) kemarin.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengadukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan seluruh komisioner KPU Bone Bolango, pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Bone Bolango, Teradu I s.d Teradu V menetapkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor: 595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020, pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 23.52 WITA, kemudian mengirim dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada Komisi Pemilihan Umum melalui aplikasi Sirekap tidak pada hari yang sama.

Dokumen tersebut dikirimkan dan diumumkan melalui di website KPU Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 16 Desember 2020. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) PKPU 19 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Aturan tersebut menyatakan “KPU/KIP Kabupaten/Kota mengirimkan Dokumen Rekapilulasi Hasil Penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil rekapiluasi untuk diumumkan diKPU yang meliputi:
a. Naskah Alat Elektronik (softcopy) Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK.
b. Naskah Alat Elektronik (softcopy) salinan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Rekapilulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

KPU Bone Bolango dalam sidang DKPP sebelumnya telah membantah aduan tersebut, bahwa keterlambatan input hasil perolehan suara ke aplikasi Sirekap bukan karena kesengajaan, tapi lantaran ketika itu server down. Input rekap pun dilakukan manual melalui tample execel, dan mendapat persetujuan Bawaslu dalam hal ini pengadu, serta para saksi peserta Pilkada. Rekap manual itu, telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 611/PL.02.6-KPT/06/KPU/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 Tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Berdasarkan rangkaian fakta di atas, para teradu (komisioner KPU) terbukti telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tahun 2020 sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Sikap dan tindakan para teradu melakukan koreksi terhadap kesalahan input data jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak pada formulir Model D.Hasil Kabupaten KWK menunjukkan adanya komitmen yang tinggi untuk mewujudkan tertib administrasi pemilihan,”bunyi putusan tersebut.

DKPP dalam putusanya, juga mengingatkan pengadu (Bawaslu Bonbol,red) agar kedepan lebih cermat
dalam meminta pertanggungjawaban penyelenggara pemilihan dengan mempertimbangkan bobot permasalahan yang mempunyai dampak luas terhadap integritas Pemilu. “Terhadap peristiwa adminiatrasi yang telah dilakukan koreksi sejatinya telah mencerminkan berfungsinya mekanisme check and balances secara efektif,”. (tro/wan)

Tags: BawasluBawaslu BonbolDKPP RIKPUKPU bonbolKPU RISidang etik kpu

Related Posts

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Saturday, 6 June 2026
Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Friday, 5 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Next Post
Implementasi DBON Harus Dilakukan Pemerintah Pusat hingga Pemda

Implementasi DBON Harus Dilakukan Pemerintah Pusat hingga Pemda

Discussion about this post

Rekomendasi

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Saturday, 6 June 2026
Lewat Pasrah

Lewat Pasrah

Saturday, 6 June 2026
Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Friday, 5 June 2026
Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Friday, 5 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.