Naik Bentor Wajib Kartu Vaksin

GORONTALO – GP – Menggunakan transportasi umum seperti bentor dan ojek online (ojol), tak boleh lagi hanya bermodal duit untuk ongkos. Tapi harus juga menyertakan kartu vaksin. Jika tidak, apakah pengemudi bentor menolak penumpang tanpa kartu vaksin? tergantung pengemudi bentornya.

Ketentuan harus menyertakan kartu vaksin saat menggunakan bentor itu, tertuang dalam surat edaran Gubernur Gorontalo, nomor 360 /BPBD /1003/2021 tertanggal 2 September 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan menggunakan angkutan umum darat di wilayah Provinsi Gorontalo pada masa pandemi Covid-19.

Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu, memiliki maksud pengetatan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang yang menggunakan angkutan umum darat. Selain bentor dan ojol, yang diatur sesuai ruang lingkup surat edaran tersebut juga adalah angkutan antar kota antar provinsi (AKAP),angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan orang tidak dalam trayek.

Dalam poin 2 huruf E, surat edaran yang diberi tembusan hingga Menteri Dalam Negeri itu, disebutkan ; setiap pelaku perjalanan orang dengan menggunakan angkutan umum darat, yaitu AKAP, AKDP, angkutan tidak dalam trayek, ojol, dan bentor wajib menunjukan kartu vaksinasi atau QR Code sertifikat vaksinasi. Bagi pengusaha angkutan umum termasuka awak kenderaan, dan pengemudi bentor yang tidak melaksanakan ketentuan itu diberi sanksi.

Sanksinya berupa penundaan atau dicoret dari daftar bantuan sosial, penghentian layanan administrasi pemerintah, atau denda. “Surat edaran ini berlaku efektit mulai 2 September 2021, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,”bunyi huruf F penutup edaran tersebut.

Salah saeorang pengemudi ojek online di Gorontalo, Bahri, kepada Gorontalo Post, kemarin, mengaku bingung dengan kebijakan itu. Memang, kata dia, aturan tersebut untuk memutus penyebaran Covid-19, dan untuk kesehatan bersama. Kata dia, ojol beroperasi sesuai dengan orderan pelanggan. Ketika tiba di lokasi tempat pelanggan dijemput, namun ternyata pelanggan tanpa kartu vaksin, jelas ada kerugian yang alami ojol, jika harus membatalkan pesanan itu.

Menurut Bahri, ia sudah dua kali divaksin, kendati begitu ia juga pernah terpapar Covid, pasca divaksin. “Kemudian soal denda bagi saya tidak etis bagi kami ojol. Kalau untuk penumpang itu haknya mereka penumpang, kami ojol tugasnya hanya menerima dan mengantar mereka,” ungkapnya. Salah seorang pengemudi bentor, Arman Hintalo mengatakan, harusnya edaran tersebut dilihat dulu kondisi lapangan. “Yang tidak memiliki kartu vaksin abang bentor dikenakan sanksi. Bapak harus lihat kondisi kami di lapangan, sangat memperihantikan dimasa penedemi seperti ini,”ujarnya.

Menurut Arman, mendapatkan uang Rp 50 ribu per hari dari jasa bentornya sangat sulit, apalagi sampai diberi sanksi lantaran kedapatan beroperasi tanpa kartu vaksin. “Tolong dipertimbangkan pak,”ujar Arman yang mengaku sudah menerima vaksin tahap pertama. Ia menambahkan, tidak semua abang bentor menerima bantuan, buktinya dirinya, selama pandemi tak pernah ada bantuan yang ia dapat khusus abang bentor. “Kalau denda dalam bentuk uang, yang kami jaga ini jangan sampai denda ini melebihi dari pendapatan kami,”tandasnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, mengatakan, surat edaran Gubernur Rusli Habibie yang mewajibkan pengguna bentor menunjukan kartu vaksin itu merupakan edaran lanjutan dari aturan Presiden Joko Widodo. “Penindakan disitu (aturan,red) memang ada denda tapi pertama yang kita utamakan itu bukan denda, namun vaksinnya, jadi kita menggiring mereka buat divaksin jika mereka belum vaksin maka mereka kita antar ketempat vaksin terdekat,” ungkap Rusli Nusi.

Untuk memaksimalkan aturan tersebut, Rusli mengatakan, akan dilakukan operasi bersama TNI dan Polri. “Denda bagi para angkutan umum, angkutan bentor, maupun ojek online jika yang tidak mau diperiksa ataupun tidak mau disuntik vaksin akan dikenakan denda atau sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”terangnya.

Terkait dengan edaran tersebut, Senin (6/9) Pemprov Gorontalo langsung action. Dinas Perhubungan Provinsi, Satpol PP, BPBD, dan TNI/Polri melakukan operasi di seputar lapangan taruna remaja, Kota Gorontalo, dan terminal telaga, Kabupaten Gorontalo. Sasaranya adalah pengemudi kenderaan, termasuk AKAP, AKDP, ojol dan abang bentor.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, menyampaikan hal tersebut menindaklanjuti SE Gubernur Gorontalo Nomor 360/BPBD/1003/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan menggunakan angkutan umum darat di wilayah Provinsi Gorontalo pada masa pandemi covid-19.

Di Terminal Telaga, ditemukan 24 sopir kendaraan yang terjaring belum memiliki kartu vaksinasi, dan sopir angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yakni sebanyak 13 orang.  “Dan mereka tadi yang tidak memiliki kartu vaksin langsung diarahkan masuk ke Terminal Telaga untuk di vaksin oleh petugas vaksinasi dari Biddokes Polda Gorontalo. Jadi kita sudah menyediakan tim medis untuk vaksinasi jika ada yang belum divaksin,” tuturnya. (tro/tr75/mg01)

Comment