logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Naik Bentor Wajib Kartu Vaksin

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 9 September 2021
in Headline
0
Naik Bentor Wajib Kartu Vaksin
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Menggunakan transportasi umum seperti bentor dan ojek online (ojol), tak boleh lagi hanya bermodal duit untuk ongkos. Tapi harus juga menyertakan kartu vaksin. Jika tidak, apakah pengemudi bentor menolak penumpang tanpa kartu vaksin? tergantung pengemudi bentornya.

Ketentuan harus menyertakan kartu vaksin saat menggunakan bentor itu, tertuang dalam surat edaran Gubernur Gorontalo, nomor 360 /BPBD /1003/2021 tertanggal 2 September 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan menggunakan angkutan umum darat di wilayah Provinsi Gorontalo pada masa pandemi Covid-19.

Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu, memiliki maksud pengetatan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang yang menggunakan angkutan umum darat. Selain bentor dan ojol, yang diatur sesuai ruang lingkup surat edaran tersebut juga adalah angkutan antar kota antar provinsi (AKAP),angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan orang tidak dalam trayek.

Dalam poin 2 huruf E, surat edaran yang diberi tembusan hingga Menteri Dalam Negeri itu, disebutkan ; setiap pelaku perjalanan orang dengan menggunakan angkutan umum darat, yaitu AKAP, AKDP, angkutan tidak dalam trayek, ojol, dan bentor wajib menunjukan kartu vaksinasi atau QR Code sertifikat vaksinasi. Bagi pengusaha angkutan umum termasuka awak kenderaan, dan pengemudi bentor yang tidak melaksanakan ketentuan itu diberi sanksi.

Related Post

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Pemprov Hormati Proses Hukum

Sanksinya berupa penundaan atau dicoret dari daftar bantuan sosial, penghentian layanan administrasi pemerintah, atau denda. “Surat edaran ini berlaku efektit mulai 2 September 2021, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,”bunyi huruf F penutup edaran tersebut.

Salah saeorang pengemudi ojek online di Gorontalo, Bahri, kepada Gorontalo Post, kemarin, mengaku bingung dengan kebijakan itu. Memang, kata dia, aturan tersebut untuk memutus penyebaran Covid-19, dan untuk kesehatan bersama. Kata dia, ojol beroperasi sesuai dengan orderan pelanggan. Ketika tiba di lokasi tempat pelanggan dijemput, namun ternyata pelanggan tanpa kartu vaksin, jelas ada kerugian yang alami ojol, jika harus membatalkan pesanan itu.

Menurut Bahri, ia sudah dua kali divaksin, kendati begitu ia juga pernah terpapar Covid, pasca divaksin. “Kemudian soal denda bagi saya tidak etis bagi kami ojol. Kalau untuk penumpang itu haknya mereka penumpang, kami ojol tugasnya hanya menerima dan mengantar mereka,” ungkapnya. Salah seorang pengemudi bentor, Arman Hintalo mengatakan, harusnya edaran tersebut dilihat dulu kondisi lapangan. “Yang tidak memiliki kartu vaksin abang bentor dikenakan sanksi. Bapak harus lihat kondisi kami di lapangan, sangat memperihantikan dimasa penedemi seperti ini,”ujarnya.

Menurut Arman, mendapatkan uang Rp 50 ribu per hari dari jasa bentornya sangat sulit, apalagi sampai diberi sanksi lantaran kedapatan beroperasi tanpa kartu vaksin. “Tolong dipertimbangkan pak,”ujar Arman yang mengaku sudah menerima vaksin tahap pertama. Ia menambahkan, tidak semua abang bentor menerima bantuan, buktinya dirinya, selama pandemi tak pernah ada bantuan yang ia dapat khusus abang bentor. “Kalau denda dalam bentuk uang, yang kami jaga ini jangan sampai denda ini melebihi dari pendapatan kami,”tandasnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, mengatakan, surat edaran Gubernur Rusli Habibie yang mewajibkan pengguna bentor menunjukan kartu vaksin itu merupakan edaran lanjutan dari aturan Presiden Joko Widodo. “Penindakan disitu (aturan,red) memang ada denda tapi pertama yang kita utamakan itu bukan denda, namun vaksinnya, jadi kita menggiring mereka buat divaksin jika mereka belum vaksin maka mereka kita antar ketempat vaksin terdekat,” ungkap Rusli Nusi.

Untuk memaksimalkan aturan tersebut, Rusli mengatakan, akan dilakukan operasi bersama TNI dan Polri. “Denda bagi para angkutan umum, angkutan bentor, maupun ojek online jika yang tidak mau diperiksa ataupun tidak mau disuntik vaksin akan dikenakan denda atau sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”terangnya.

Terkait dengan edaran tersebut, Senin (6/9) Pemprov Gorontalo langsung action. Dinas Perhubungan Provinsi, Satpol PP, BPBD, dan TNI/Polri melakukan operasi di seputar lapangan taruna remaja, Kota Gorontalo, dan terminal telaga, Kabupaten Gorontalo. Sasaranya adalah pengemudi kenderaan, termasuk AKAP, AKDP, ojol dan abang bentor.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, menyampaikan hal tersebut menindaklanjuti SE Gubernur Gorontalo Nomor 360/BPBD/1003/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan menggunakan angkutan umum darat di wilayah Provinsi Gorontalo pada masa pandemi covid-19.

Di Terminal Telaga, ditemukan 24 sopir kendaraan yang terjaring belum memiliki kartu vaksinasi, dan sopir angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yakni sebanyak 13 orang.  “Dan mereka tadi yang tidak memiliki kartu vaksin langsung diarahkan masuk ke Terminal Telaga untuk di vaksin oleh petugas vaksinasi dari Biddokes Polda Gorontalo. Jadi kita sudah menyediakan tim medis untuk vaksinasi jika ada yang belum divaksin,” tuturnya. (tro/tr75/mg01)

Tags: bentorbentor vaksinBPBDProvinsiGorontaloGubernur Gorontalorusli habibieVaksinasi Covid-19

Related Posts

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Ditahapan Manakah Peristiwa Pidana pada Perkara GORR

Ditahapan Manakah Peristiwa Pidana pada Perkara GORR

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.