logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bupati Boalemo non Aktif Dieksekusi 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 4 August 2021
in Headline
0
Bupati Boalemo non Aktif Dieksekusi 

Bupati Boalemo non aktif, Darwis Moridu saat menjalani pemeriksaan kesehatan sesaat sebelum dibawa ke Lapas Gorontalo, Selasa (3/8) (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Perkara penganiayaan yang dilakukan Darwis Moridu alias Ka Daru terhadap Awis Idrus hingga meninggal dunia mencapai titik final. Kemarin, (3/8) Darem panggilan akrab Bupati Boalemo non aktif itu telah membayar perbuatanya dengan mulai menjalani masa tahanannya selama enam bulan kurungan penjara. Menyusul eksekusi yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo guna menindaklanjuti putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum dieksekusi, sekira pukul 10.00 wita, Darem sapaan akrab Darwis Moridu, yang mengenakan setelah kemeja batik corak coklat berlengan panjang, dipadu celana panjang berwarna hitam, serta mengenakan topi dan masker berwarna putih, terlebih dulu menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan petugas medis. Selain itu dilakukan pemeriksaan tes antigen sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Setelah dinyatakan aman, Darem yang didampingi sejumlah keluarga terdekatnya itu akhirnya dibawa petugas dari Bidang Pidana Umum, Kejari Kota Gorontalo ke Lapas kelas IIA Gorontalo dengan menggunakan mobil tahanan Kejari.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Gorontalo Ricardo kepada wartawan koran ini membenarkan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap Darem. “Ya, jadi pak Darem menyerahkan diri setelah sepekan sebelumnya dilakukan pemanggilan. Namun, karena yang bersangkutan masih sakit, sehingga baru bisa datang hari ini (kemarin,red),”kata Ricardo.

Related Post

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Darem, lanjut Ricardo, saat proses eksekusi, tidak didampingi kuasa hukum, politisi yang baru bergabung dengan Partai Nasdem itu, hanya didampingi anak dan istrinya, serta sejumlah kerabatnya yang lain. Ricardo menampik jika eksekusi ini dilakukan secara diam-diam. “Bagaimana kami menutupinya, sedangkan tes kesehatan saja dilakukan di teras luar kantor sehingga siapa saja bisa menyaksikannya,”jelas Ricardo.

Adapun pelaksanaan eksekusi setelah pihaknya menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung Pasal 228 Juncto Pasal 267 KUHAP No : 527 K/Pid/2021. Dalam petikan putusan itu, menyatakan bahwa MA memeriksa perkara tindak pidana tingkat kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. MA mengadili, dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Kota Gorontalo dan pemohon kasasi II/terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru tersebut. MA memutuskan Ka Daru dihukum dengan pidana enam bulan penjara.

Putusan ini menguatkan Putusan PN Gorontalo Nomor 160/Pid.B/2020/PN Gto Tanggal 12 Januari 2021. Dalam amar putusan itu, Darem divonis 6 Bulan Penjara, karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap korban Awis Idrus sebagaimana dakwaan lebih subsider penuntut umum. Adapun pasal yang dilanggar Darem yakni pasal 351 Ayat (2) KUHP, UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Vonis MA itu dikakukan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa 8 Juni 2021 oleh Dr. H. Andi Abu Ayub Saleh, SH, MH hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua. Panitra Pengganti, Sunardi.

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Gorontalo, Kasdin Lato saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya warga binaan baru di Lapas tersebut. “Tadi siang (kemarin,red) datang sekitar pukul 13.45. Beliau (Darem) diantar oleh petugas dari kejaksaan serta didampingi keluarga juga,” tutur Kasdin. Kasdin juga menambahkan, pihaknya akan memperlakukan Darem sepertihalya warga binaan lainya tanpa pilih kasih. (roy)

Tags: Bupati BoalemoDaremdarwis moridueksekusi daremkejari kota gorontalo

Related Posts

Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026
Mohammad Kilat Wartabone Semasa Hidup

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Monday, 8 June 2026
Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Saturday, 6 June 2026
Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Friday, 5 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tome dan Kapolsek Kota Selatan, IPDA Irawan ketika memberikan edukasi kepada salah satu pengunjung pasar sentral, Senin (2/8). (Foto : Istimewa)

Stay di Pasar Tradisional, Camat Kota Selatan Awasi Penerapan Protkes

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.