logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Perpanjangan PPKM Dan Dampak Kehidupan Masyarakat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 28 July 2021
in Persepsi
0
Hutang Negara dan Tanggung Jawab Rakyat

Dahlan Pido (foto : dok-pribadi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Kota yang Terluka

Negara Hadir, Guru Bermartabat

Pajak: Madu dan Racun Bagi Perekonomian  

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Oleh:
Dahlan Pido, SH., MH.

—

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai awal Agustus 2021 karena Covid 19, berdampak pada kehidupan untuk mencari nafkah sebagian masyarakat akan terbatas.

Dasar hukum diberlakukannya PPKM Darurat ini adalah Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM, yg mengatur pembatasan ruang gerak social dan ekonomi masyarakat, seperti penutupan mall, tempat ibadah serta tempat-tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sebelum PPKM ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang didasarkan pada permohonan dari Pemerintah Daerah yang bersandar pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu dalam upaya Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah berdasar UU No. 34 Tahun 2004 melibatkan TNI dalam Operasi ini. Ini tentu atas pengetahuan DPR RI, karena pelibatan TNI tidak bisa sembarangan, kecuali Polisi tidak sanggup untuk menangani. Terasa PPKM Darurat ini seperti Darurat militer dengan melibatkan Panser-panser dan Barracuda yang ada dilokasi-lakasi penyetopan/kegiatan PPKM.

Jangan sampai “Show of force” ini tidak membangun kepercayaan (trust) masyarakat, karena hanya menunjukkan kuasa supaya warga dibuat takut bukan sadar.

Bisa saja dasar hukum PPKM Darurat ini didasarkan pada Diskresi, sekilas alasan ini benar, tetapi sebenarnya tidak, karena Diskresi adalah kewenangan bebas dari Pemerintah dalam mengambil kebijakan jika hukum yang berlaku tidak cukup untuk memberikan dasar hukum.
Dengan demikian, bukan berarti Pemerintah bisa seenaknya menerabas Peraturan Perundang-undangan yang telah ada, tetapi semua harus berpijak pada aturan yang berlaku supaya eksistensi perpanjangsn berlakunya PPKM tidak menjadi masalah hukum.

Dampaknya Untuk Masyarakat
Di negara yang berpancasila sejatinya tidak diperbolehkan adanya diskriminasi terhadap suku, agama, ras, antar golongan, maupun politik dan ruang gerak mencari nafkah.

Atas dasar kemanusiaan, jika melakukan suatu tindakan harus mempunyai batas, supaya bisa menerapkan kehidupan yang adil dan beradab. Jadi perlu adanya tenggang rasa/saling hormat dalam hubungan sosial, baik antar pemerintah, invidu maupun kelompok masyarakat.

Dalam suatu komunitas negara ada pemimpin yang harus menjadi teladan, panutan dan menonjolkan kejujuran, karena dengan itu akan memunculkan kepercayaan masyarakat, dan itu modal yang berdampak bisa memobilisasi masyarakat untuk bergandengan tangan membangun bangsa.

Pemikiran masyarakat sangat mudah, karena tanah air ini milik kita bersama, kalau bahagia kita bahagia bersama, bukan yang hanya dekat kekuasaan yang senang (kelompok), sedangkan kebanyakan rakyat susah. Jika itu terjadi, maka masalah yang ada tidak bisa selesai, dan akhirnya mewujudkan keadilan, kesejahteraan rakyat dan kejayaan negeri yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa tidak akan tercapai.

Penyimpangan Pelaksanaan PPKM yang terlihat dari sejumlah sikap arogansi aparat keamanan/Satpol PP dalam menegakkan aturan PPKM Darurat, banyak yang menjadi tontonan masyarakat seperti penganiayaan saat melakukan patroli kepada warga pemilik usaha kecil, seperti warung kopi, pedagang kali lima yang berdagang sampai menyita barang-barang mereka.
Dampak ini menjadi kontra produktif yang bisa merugikan pemetintah dan kita semua.

Pada awal-awal pandemi Pemerintah mengeluarkan KepPres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid 19 yang sampai sekarang belum dicabut. Namun anehnya Pemerintah pada saat yang sama melaksanakan kerumunan dengan diadakan Pilkada serentak tahun 2020, padahal masih dalam keadaan darurat Kesehatan Covid 19, ini juga melakukan resiko yang sama saat Pilkada Serentak diselenggarakan.

PPKM Darurat dari terminologi hukum tidak dikenal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, UU No. 6 Tahun 2018, yang mengenal karantina dan PSBB, tepatnya menggunakan Karantina Wilayah agar bisa menerapkan aturan tegas dan memiliki payung hukum.
Dengan penerapan karantina wilayah, rakyat berhak atas kebutuhan hidup dasar umumnya dan makanan hewan ternak yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Bahwa dalam Pasal 8 UU 6 Tahun 2018, menegaskan setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya (kebutuhan pakaian, perlengkapan cuci, mandi dan buang air) selama karantina, termasuk hewan peliharaan. (**)

Penulis adalah : Praktisi Hukum/Advokat Senior

Tags: dahlan pidopersepsiPPKM

Related Posts

Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
Husin Ali

Negara Hadir, Guru Bermartabat

Wednesday, 22 July 2026
Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

Pajak: Madu dan Racun Bagi Perekonomian  

Tuesday, 21 July 2026
Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Monday, 20 July 2026
Basri Amin

Spanyol, Bola, dan Islam

Monday, 20 July 2026
Muh. Amier Arham

Gorontalo Karnaval Karawo, Untuk Apa?

Sunday, 19 July 2026
Next Post
Guru, Insan Cendekia  dan Panggilan Pengabdian

Hari Anak Nasional dan Komitmen Kita

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.