logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Keluar-Masuk Gorontalo Wajib Kantongi Kartu Vaksin

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 16 July 2021
in Headline
0
Keluar-Masuk Gorontalo Wajib Kantongi Kartu Vaksin

Bandara Djalaludin Gorontalo. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Bagi yang ingin masuk dan keluar Gorontalo, pastikan sudah divaksin pencegahan Covid-19 dan telah mengantongi sertifikat/kartu vaksin. Jika tidak, dipastikan menemui kendala, sebab Pemerintah Provinsi Gorontalo mewajibkan sertifikat vaksinasi untuk masuk dan keluar Gorontalo. Pengetatan itu dikhususkan untuk pelaku perjalanan melalui jalur udara dan laut. “Surat edarannya sedang dibuat, paling lambat besok (hari ini,red) terbit. Ini merupakan hasil rapat semua unsur baik para bupati, wali kota, kapolda, darem dan lainnya. Jadi saya harap semua bertanggungjawab dan mematuhinya,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai memimpin Rapat Forkopimda diperluas di aula rumah jabatan gubernur0, Senin (5/7).

Beberapa poin dan rencana surat edaran tersebut mewajibkan kartu vaksinasi covid-19 tahap pertama bagi pelaku perjalanan udara dan laut. Selain syarat negatif test RT-PCR 2×24 jam. “Kami wajibkan juga untuk pelaku perjalan udara yang ingin keluar Gorontalo wajib menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama dan syarat lain yang diatur kota tujuan,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Gorontalo Rusli Nusi menjelaskan, aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama juga berlaku bagi pelaku perjalan laut dan penyebrangan. Perbedaannya, hasil negatif test RT-PCR 2×24 bagi pelaku perjalanan laut boleh diganti dengan test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. “Apabila hasil test RT-PCR/ Rapid Test Antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam (suhu diatas 37 derajat celcius), maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan diagnotis Rapid Test Antigen/ RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” kata Rusli Nusi.

Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui udara dan laut yang menunjukan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam (suhu diatas 37 derajat celcius) wajib dilakukan test Rapid Antigen saat kedatangan. Untuk pelaku perjalanan yang positif antigen akan dilanjutkan ke test RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Terkait pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin, dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, tetap dapat melakukan perjalanan. Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam. Pihaknya juga mengingatkan bahwa segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil test RT-PCR dan Rapid Antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (tro)

Tags: Bandara DjalaludinCovid-19gorontaloKartu Vaksinvaksinasi

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Guru, Insan Cendekia  dan Panggilan Pengabdian

Pembelajaran Virtual di Era Pandemi, Antara Ikhtiar dan Menjaga Kualitas

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.