logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

1 Juni PPKM Mikro Berlaku di Gorontalo

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 28 May 2021
in Headline
0
1 Juni PPKM Mikro Berlaku di Gorontalo

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim (tengah), saat mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan pemerintah pusat, terkait pemberlakukan PPKM Mikro di Gorontalo, Kamis (27/5). (foto : dok/pemprov)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

GORONTALO – GP – Pemerintah akhirnya memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) untuk Gorontalo, mulai berlaku 1 Juni hingga 14 Juni 2021 mendatang. Gorontalo bersama tiga daerah lainya yakni, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat, menjadi empat provinsi terakhir di Indonesia, yang ditetapkan memberlakukan PPKM Mikro.
Menteri koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Gorontalo termasuk daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Selain itu, ada tujuh daerah lainnya yang mengalami kenaikan kasus Covid 19 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan. Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu juga memaparkan 56,4 persen dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Sumatera.

Pada kesempatan itu, Airlangga menjelaskan perkembangan penanganan Covid-19 yang sebelumnya dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo. “Kasus Covid per 23 Mei, kasus aktifnya adalah 5,2 persen dan ini ada sedikit kenaikan dibandingkan minggu yang lalu, kesembuhannya 92 persen dan tingkat kematian 2,8 persen,” paparnya Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan kenaikan tren kasus harian saat ini berada di kisaran 5 ribu kasus per hari.

Pemerintah Provinsi Gorontalo langsung menyikapi keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Gorontalo sebagai daerah pemberlakuan PPKM Mikro. Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro akan segera ditindak lanjuti dengan bupati dan walikota se Gorontalo. “Kami menyambut gembira dan apresiasi kepada Pak Menko dalam hal ini pemerintah pusat yang menetapkan Gorontalo termasuk dalam PPKM dan insya allah ini akan kami segera tindak lanjuti kepada bupati dan walikota” ucap Idris Rahim.

Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Gorontalo Rusli Nusi menambahkan adapun yang menjadi langkah dalam menindaklanjuti penerapan PPKM mikro ini, dengan pencegahan penularan covid-19 berbasis rukun tetangga (RT) atau akan difokuskan pada RT, RW, Lurah, dan Desa.

Demikian pula dengan 3T, Testing (Pemeriksaan dini), Tracing (Pelacakan), dan Treatment (Perawatan) yang akan diperankan oleh RT dan satuan tugas (Satgas) lainnya. Tercatat sejak tanggal 3 sampai dengan 26 Mei 2021, jumlah positif covid-19 di Gorontalo meningkat sebanyak 44 orang atau 16 persen dari 275 spesimen yang diuji, sembuh 42 orang atau 95 persen, serta meninggal 2 orang.

Sehingga total positif mencapai 5475 orang, dengan jumlah sembuh 5248 atau 95,8 persen, meninggal 170 orang, dan sedang dirawat berjumlah 57 orang. Adapun dari beberapa artikel yang dikutip Gorontalo Post, aturan pemberlakuan PPKM Mikro merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 10 tahun 2021.

Beberapa poin yang diatur, seperti membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menetapkan work from home 50 persen, dan sisahnya work from office. Kegiatan belajar mengakar, dilakukan virtual dan offline dengan penerapan protokol kesehatan. Sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, komunikasi, logistik diberlakukan berjalan 100 persen, termasuk sektor konstruksi. Restoran dibatasi tempat 50 persen, termasuk Mall dibolehkan buka hingga pukul 21.00 wita. (tro/jpnn)

Tags: Covid-19PPKM Mikro Gorontalovaksinasi covid

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Kenyataan Baru

Kenyataan Baru

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.