logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tanpa Potongan, THR ASN Pusat so Cair

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 30 April 2021
in Headline
0
Tanpa Potongan, THR ASN Pusat so Cair

ilustrasi THR

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Sabtu-Ahad, KPPN Buka Layanan SPM THR

GORONTALO – GP – Pemerintah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp 30 triliun untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), Anggota Polri, Prajurit TNI, Pensiunan dan pejabat negara tahun ini. Di Gorontalo, THR aparatur negara ini sudah mulai dibayarkan, satuan kerja (Satker) pemerintah yang pertama mencairkan THR adalah badan pusat statistik Provinsi Gorontalo, yang dibayarkan, Kamis (29/4) kemarin. Pembayaran THR bagi aparatur negara ini, berdasarkan Paraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021, dan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021.

Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (Kanwil DJPb) Provinsi Gorontalo, Sugiyarto, dalam keterangan pers yang diterima Gorontalo Post, Kamis (29/4) mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana THR tidak diberikan kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II. Tahun ini, THR diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kepada calon PNS diberikan 80 persen, dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dasar pemberian THR tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan April tahun 2021, dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,”jelas Sugiyarto.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp5.901.200 untuk golongan IV/e. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang merupakan komponen THR. Suhiyarto menjelaskan, komponen THR pada tahun ini dilakukan seperti pada tahun 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan yang melekat,dan tidak memperhitungkan komponen tunjangan kinerja (tukin).

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

“Lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19 dan untuk memberikan perhatikan bagi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan dari pemerintah,”jelas Sugiyarto. Ia mengatakan, pencairan THR tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021. Seluruh dana untuk keperluan pembayaran THR telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja. “Pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 30 Triliun untuk pembayaran THR, untun ASN/TNI/Polri pusat sebesar Rp 7 triliun, PNS Daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dam pensiunan sebesar Rp 9 triliun,”ujarnya.

Untuk mempercepat pencairan THR, kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) akan tetap menerbitkan surat pencairan, kendati hari libur pada Sabtu-Ahad (1-2 Mei). KPPN menurut Sugiyato, membuka layanan khusus penerimaan pengajuan SPM THR tahun 2021 dan SPM THR Keagamaan tahun 2021. “Pencairan dana atas SPM yang diajukan pada hari libur tersebut akan dilakukan pada hari Senin, 3 Mei 2021,”katanya. Di Provinsi Gorontalo, pencairan THR kepada PNS Pusat dilaksanakan oleh dua KPPN yakni KPPN Gorontalo dan KPPN Marisa. Jumlah PNS Pusat yang menerima THR di Provinsi Gorontalo sebanyak 13.675 pegawai dengan rincian ASN Kementerian/Lembaga Negara sebanyak 6.436, Polri sebanyak 3.977, dan TNI sebanyak 3.262 yang terbagi kedalam 173 Satuan Kerja.

Menurut Kapela Kanwil DJPb Gorontalo, Sugiyarto, untuk ASN Pemerintah Daerah (Pemda),pencairan THR harus didukung peraturan kepala daerah (Perkada). “Khusus uASN Pemda, pencairan THR masih memerlukan peraturan kepala daerah. Pencairan THR, berdasarkan data pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021,”ujarnya. Senentara untuk pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindah bukuan kerekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.

Lebih lanjut Sugiyarto mengatakan, pencairan THR merupakan upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi pada masa pandemi seperti saat ini. Ia berharap, seluruh THR baik satker pusat maupun Pemda, agar bisa tersalurkan sebelum hari raya. “Pencairan THR ini diharapkan akan menjadi salah satu momentum untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli masyarakat sehingga diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional,”terang Suhiyarto. Di Gorontalo, total THR yang disiapkan mencapai Rp 63 Miliar, bagi satuan kerja kementerian/lembaga yang berada diwilayah kerja KPPN Gorontalo. (tro)

Tags: ASNDitjen PerbendaharaanDJPb GorontaloKPPN GorontaloPejabat NegaraPensiunanPNSpolriTHRTNI

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
ASTON Bersama Media Kembangkan Pariwisata 

ASTON Bersama Media Kembangkan Pariwisata 

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.