logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dua Pemenang Pilkades Kabgor Dicoret

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 19 April 2021
in Headline
0
Dua Pemenang Pilkades Kabgor Dicoret

Puluhan Warga Desa Mootilango, Kecamatan Tibawa, mendatangi rumah dinas Bupati Gorontalo di Limboto, Jumat (16/4) malam. (istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Kisruh pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Gorontalo rupanya belum berakhir. Pasca pembatalan hasil Pilkades Sidoharjo, Kecamatan Tolangohula yang diiringi keputusan perhitungan suara ulang oleh Komisi Pilkades belum lama ini, kini muncul kekisruhan baru. Sidang Komisi Pilkades, Jumat (16/4) memutuskan, dua pemenang Pilkades didiskualifikasi karena terbukti melakukan money politic.

Dua pemenang Pilkades itu masing-masing pemenang Pilkades Mootilango, Kecamatan Tibawa yaitu Jupri Badudin dan Pemenang Pilkades Hutabohu, Kecamatan Tibawa, Tri Supardi Otaya. Pemenang dua Pilkdes itu diganti dengan calon lain. Untuk pemenang Pilkades Mootilango yaitu Noldiyanto Hongi sementara pemenang Pilkades Hutabohu yaitu Rustam Pomalingo. “Karena terbukti melakukan money politik, maka dua orang pemenang didiskualifikasi.

Keputusan Komisi Pemilihan final. Berdasarkan kesaksian para saksi di dalam persidangan dan alat bukti yang ada. Semua komisioner aklamasi, putuskan Cakades terpilih Desa Motilango dan Hutabohu didiskualifikasi,”tegas Humas Komisi Pilkades Kabupaten Gorontalo Riko Paramata. Pembacaan putusan Komisi Pilkades ini, sambung Riko dilakukan secara terbuka. Disiarkan langsung melalui akun youtube resmi pemerintah daerah.

“Kepada masyarakat kami imbau jangan dulu menafsir isi putusan. Sebab hasil keputusan belum diserahkan kepada masing-masing pihak terkait. Bagaimana mungkin mengomentari sementara isi putusan belum diketahui secara menyeluruh,” terangnya.
Riko menyatakan, pihaknya menghormati langkah yang akan ditempuh pihak terkait untuk menggugat putusan Komisi Pilkades ke PTUN. Menurutnya, langkah ini harus dihormati karena merupakan hak konstitusi setiap warga.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

“Terinformasi juga akan ada pihak menggerakkan massa. Kami paham dan menghormati apa yang menjadi keinganan semua pihak, kami hanya sekadar mengingatkan bahwa terdapat ruang upaya hukum lain seperti PTUN,” tandas Riko. Riko menjelaskan, sebagai negara hukum keputusan komisi Pilkades masih bisa diuji di lembaga peradilan. Pihaknya mempersilahkan para pihak yang masih keberatan untuk menempuh upaya hukum lainnya. “KP mempersilahkan untuk itu. Kami melihat itu sebagai bentuk ketaatan kita pada hukum yang berlaku di negara ini,” tandas Riko.

Sementara itu, tak puas dengan keputusan Komisi Pilkades, puluhan warga Desa Mootilango, Jumat (16/4) malam, mendatangi rumah dinas Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo. Sayangnya, Bupati Gorontalo saat itu tidak berada ditempat karena sedang menghadiri acara zikir. Besoknya, Sabtu (18/4), warga Mootilango diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra, Astri Tuna di ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo.

Pada kesempatan itu, Astri menyarankan pihak terkait yang tidak menerima putusan Komisi Pilkades untuk melayangkan gugatan ke PTUN. “Kami sudah menyampaikan kepada mereka bahwa, ketika pembuktian yang mereka sampaikan tidak terakomodir disaat pelaksanaan sidang komisi pemilihan, maka langkah berikutnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terang Astri.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Pemenangan Cakades Mootilango yang didiskualifikasi, Fraitno Arifin Mantida mengaku tidak puas dengan hasil putusan komisi Pilkades. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai tidak sesuai aturan karena tidak mempertimbangkan barang bukti maupun kesaksian pihak terlapor. “Langkah terakhir kami adalah PTUN, seperti saran dari Asisten I. Secepatnya kami akan mengajukan gugatan ke PTUN,” tegas Fraitno. (wie)

Tags: desa mootilangogorontalogorontalo postkabupaten gorontalopikades kabgorpilkadesPilkades dicorettibawa

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Ribuan Minuman Bersoda Dipasok dari Sulut

Ribuan Minuman Bersoda Dipasok dari Sulut

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.