logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dua Pemenang Pilkades Kabgor Dicoret

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 19 April 2021
in Headline
0
Dua Pemenang Pilkades Kabgor Dicoret

Puluhan Warga Desa Mootilango, Kecamatan Tibawa, mendatangi rumah dinas Bupati Gorontalo di Limboto, Jumat (16/4) malam. (istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Kisruh pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Gorontalo rupanya belum berakhir. Pasca pembatalan hasil Pilkades Sidoharjo, Kecamatan Tolangohula yang diiringi keputusan perhitungan suara ulang oleh Komisi Pilkades belum lama ini, kini muncul kekisruhan baru. Sidang Komisi Pilkades, Jumat (16/4) memutuskan, dua pemenang Pilkades didiskualifikasi karena terbukti melakukan money politic.

Dua pemenang Pilkades itu masing-masing pemenang Pilkades Mootilango, Kecamatan Tibawa yaitu Jupri Badudin dan Pemenang Pilkades Hutabohu, Kecamatan Tibawa, Tri Supardi Otaya. Pemenang dua Pilkdes itu diganti dengan calon lain. Untuk pemenang Pilkades Mootilango yaitu Noldiyanto Hongi sementara pemenang Pilkades Hutabohu yaitu Rustam Pomalingo. “Karena terbukti melakukan money politik, maka dua orang pemenang didiskualifikasi.

Keputusan Komisi Pemilihan final. Berdasarkan kesaksian para saksi di dalam persidangan dan alat bukti yang ada. Semua komisioner aklamasi, putuskan Cakades terpilih Desa Motilango dan Hutabohu didiskualifikasi,”tegas Humas Komisi Pilkades Kabupaten Gorontalo Riko Paramata. Pembacaan putusan Komisi Pilkades ini, sambung Riko dilakukan secara terbuka. Disiarkan langsung melalui akun youtube resmi pemerintah daerah.

“Kepada masyarakat kami imbau jangan dulu menafsir isi putusan. Sebab hasil keputusan belum diserahkan kepada masing-masing pihak terkait. Bagaimana mungkin mengomentari sementara isi putusan belum diketahui secara menyeluruh,” terangnya.
Riko menyatakan, pihaknya menghormati langkah yang akan ditempuh pihak terkait untuk menggugat putusan Komisi Pilkades ke PTUN. Menurutnya, langkah ini harus dihormati karena merupakan hak konstitusi setiap warga.

Related Post

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

“Terinformasi juga akan ada pihak menggerakkan massa. Kami paham dan menghormati apa yang menjadi keinganan semua pihak, kami hanya sekadar mengingatkan bahwa terdapat ruang upaya hukum lain seperti PTUN,” tandas Riko. Riko menjelaskan, sebagai negara hukum keputusan komisi Pilkades masih bisa diuji di lembaga peradilan. Pihaknya mempersilahkan para pihak yang masih keberatan untuk menempuh upaya hukum lainnya. “KP mempersilahkan untuk itu. Kami melihat itu sebagai bentuk ketaatan kita pada hukum yang berlaku di negara ini,” tandas Riko.

Sementara itu, tak puas dengan keputusan Komisi Pilkades, puluhan warga Desa Mootilango, Jumat (16/4) malam, mendatangi rumah dinas Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo. Sayangnya, Bupati Gorontalo saat itu tidak berada ditempat karena sedang menghadiri acara zikir. Besoknya, Sabtu (18/4), warga Mootilango diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra, Astri Tuna di ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo.

Pada kesempatan itu, Astri menyarankan pihak terkait yang tidak menerima putusan Komisi Pilkades untuk melayangkan gugatan ke PTUN. “Kami sudah menyampaikan kepada mereka bahwa, ketika pembuktian yang mereka sampaikan tidak terakomodir disaat pelaksanaan sidang komisi pemilihan, maka langkah berikutnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terang Astri.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Pemenangan Cakades Mootilango yang didiskualifikasi, Fraitno Arifin Mantida mengaku tidak puas dengan hasil putusan komisi Pilkades. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai tidak sesuai aturan karena tidak mempertimbangkan barang bukti maupun kesaksian pihak terlapor. “Langkah terakhir kami adalah PTUN, seperti saran dari Asisten I. Secepatnya kami akan mengajukan gugatan ke PTUN,” tegas Fraitno. (wie)

Tags: desa mootilangogorontalogorontalo postkabupaten gorontalopikades kabgorpilkadesPilkades dicorettibawa

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Tuesday, 28 July 2026
Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Tuesday, 28 July 2026
Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Next Post
Ribuan Minuman Bersoda Dipasok dari Sulut

Ribuan Minuman Bersoda Dipasok dari Sulut

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026
Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kota yang Terluka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.