logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kerugian GORR Rp 43 M Tanggungjawab Siapa?

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 7 April 2021
in Metropolis
0
Kerugian GORR Rp 43 M Tanggungjawab Siapa?

Sidang agenda pemeriksaan Wisnu Aji saksi Ahli Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kamis, (1/4) pekan lalu. (Foto : Usman Taib / GORONTALO POST).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (1/4) pekan lalu.

Kali ini, majelis hakim yang dipimpin Prayitno Imam Santosa, menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, Wisnu Aji. Keterangan Wisnu Aji di pengadilan Tipikor untuk terdakwa AWB. Sebelumnya, Wisnu Aji juga memberikan kesaksian ahlinya untuk terdakwa I dan FS.

Dihadapan majelis hakim, Wisnu Aji mengungkapkan, dari hasil audit keuangan yang dilakukannya, ia melihat tahun 2014 ada pencairan, sedangkan data pendukungnya tidak lengkap. Ia tidak merinci kelengkapan data pendukung apa saja yang kurang. Namun, saat ditanya hakim soal kerugian negara yang mencapai Rp 43 Miliar itu, Wisnu Aji tidak menjawab, begitu pun saat pernyataan hakim terkait kerugian negara senilai Rp 43 Miliar itu, apakah menjadi tanggungjawab AWB, Wisnu juga memilih diam.

Saksi Wisnu hanya menyampaikan, dari penilaian yang dilakukan, jika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) tahun 2014, tidak sesuai dengan dokumen surat jual beli tanah. Wisnu kembali tak bisa menjawab ketika hakim mempertanyakan siapa saja yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 43 miliar itu.  “Kalau siapa saja yang menyebabkan kerugian saya tidak dapat memastikan, “ungkap Wisnu Aji.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu, Wisnu Aji banyak memilih diam, dan tidak menjawab pertanyaan hakim.

“Jika saudara memberikan kesimpulan ada kerugian negara Rp 43 M, lalu siapa yang bertanggung jawab, sedangkan ada yang mendorong dalam pembuatan SPPF, yang menjadi dasar perhitungan saudara, jika sampai saudara tidak bisa menilai siapa saja yang menyebabkan kerugian negara ini, kami pun hakim, JPU, PH, dan terdakwa pasti rugi karena tidak ada yang ditemukan,”ujar hakim ketua, Prayitno.

Ia kembali meminta Wisnu Aji menjelaskan siapa yang bertanggungjawab terhadap kerugian pengadaan lahan GORR, lagi-lagi Wisnu Aji tak bisa menjawabnya. Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli, juga dihadirkan DR. Irwan Permadi SH. MH, selaku ahli agraria dari Universitas Brawijaya, Malang. Kesaksian Dr. Irwan dilakukan secara virtual. Suasana sidang virtual itu, tidak berjalan baik, lantaran suara saksi sering hilang dan tidak terdengar majelis hakim, begitu pun suara majelis hakim, kadang tidak terdengar oleh saksi ahli.(tr-73)

Tags: BPKPgorontalogorontalo postGORRkerugianPrayitno Imam SantosaSPPFtipikor

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Ada Musala di Atas Bukit Arang

Ada Musala di Atas Bukit Arang

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.