Kerugian GORR Rp 43 M Tanggungjawab Siapa?

GORONTALO-GP- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (1/4) pekan lalu.

Kali ini, majelis hakim yang dipimpin Prayitno Imam Santosa, menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, Wisnu Aji. Keterangan Wisnu Aji di pengadilan Tipikor untuk terdakwa AWB. Sebelumnya, Wisnu Aji juga memberikan kesaksian ahlinya untuk terdakwa I dan FS.

Dihadapan majelis hakim, Wisnu Aji mengungkapkan, dari hasil audit keuangan yang dilakukannya, ia melihat tahun 2014 ada pencairan, sedangkan data pendukungnya tidak lengkap. Ia tidak merinci kelengkapan data pendukung apa saja yang kurang. Namun, saat ditanya hakim soal kerugian negara yang mencapai Rp 43 Miliar itu, Wisnu Aji tidak menjawab, begitu pun saat pernyataan hakim terkait kerugian negara senilai Rp 43 Miliar itu, apakah menjadi tanggungjawab AWB, Wisnu juga memilih diam.

Saksi Wisnu hanya menyampaikan, dari penilaian yang dilakukan, jika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) tahun 2014, tidak sesuai dengan dokumen surat jual beli tanah. Wisnu kembali tak bisa menjawab ketika hakim mempertanyakan siapa saja yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 43 miliar itu.  “Kalau siapa saja yang menyebabkan kerugian saya tidak dapat memastikan, “ungkap Wisnu Aji.

Dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu, Wisnu Aji banyak memilih diam, dan tidak menjawab pertanyaan hakim.

“Jika saudara memberikan kesimpulan ada kerugian negara Rp 43 M, lalu siapa yang bertanggung jawab, sedangkan ada yang mendorong dalam pembuatan SPPF, yang menjadi dasar perhitungan saudara, jika sampai saudara tidak bisa menilai siapa saja yang menyebabkan kerugian negara ini, kami pun hakim, JPU, PH, dan terdakwa pasti rugi karena tidak ada yang ditemukan,”ujar hakim ketua, Prayitno.

Ia kembali meminta Wisnu Aji menjelaskan siapa yang bertanggungjawab terhadap kerugian pengadaan lahan GORR, lagi-lagi Wisnu Aji tak bisa menjawabnya. Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli, juga dihadirkan DR. Irwan Permadi SH. MH, selaku ahli agraria dari Universitas Brawijaya, Malang. Kesaksian Dr. Irwan dilakukan secara virtual. Suasana sidang virtual itu, tidak berjalan baik, lantaran suara saksi sering hilang dan tidak terdengar majelis hakim, begitu pun suara majelis hakim, kadang tidak terdengar oleh saksi ahli.(tr-73)

Comment