logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Kerugian GORR Rp 43 M Tanggungjawab Siapa?

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 7 April 2021
in Metropolis
0
Kerugian GORR Rp 43 M Tanggungjawab Siapa?

Sidang agenda pemeriksaan Wisnu Aji saksi Ahli Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kamis, (1/4) pekan lalu. (Foto : Usman Taib / GORONTALO POST).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (1/4) pekan lalu.

Kali ini, majelis hakim yang dipimpin Prayitno Imam Santosa, menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, Wisnu Aji. Keterangan Wisnu Aji di pengadilan Tipikor untuk terdakwa AWB. Sebelumnya, Wisnu Aji juga memberikan kesaksian ahlinya untuk terdakwa I dan FS.

Dihadapan majelis hakim, Wisnu Aji mengungkapkan, dari hasil audit keuangan yang dilakukannya, ia melihat tahun 2014 ada pencairan, sedangkan data pendukungnya tidak lengkap. Ia tidak merinci kelengkapan data pendukung apa saja yang kurang. Namun, saat ditanya hakim soal kerugian negara yang mencapai Rp 43 Miliar itu, Wisnu Aji tidak menjawab, begitu pun saat pernyataan hakim terkait kerugian negara senilai Rp 43 Miliar itu, apakah menjadi tanggungjawab AWB, Wisnu juga memilih diam.

Saksi Wisnu hanya menyampaikan, dari penilaian yang dilakukan, jika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) tahun 2014, tidak sesuai dengan dokumen surat jual beli tanah. Wisnu kembali tak bisa menjawab ketika hakim mempertanyakan siapa saja yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 43 miliar itu.  “Kalau siapa saja yang menyebabkan kerugian saya tidak dapat memastikan, “ungkap Wisnu Aji.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu, Wisnu Aji banyak memilih diam, dan tidak menjawab pertanyaan hakim.

“Jika saudara memberikan kesimpulan ada kerugian negara Rp 43 M, lalu siapa yang bertanggung jawab, sedangkan ada yang mendorong dalam pembuatan SPPF, yang menjadi dasar perhitungan saudara, jika sampai saudara tidak bisa menilai siapa saja yang menyebabkan kerugian negara ini, kami pun hakim, JPU, PH, dan terdakwa pasti rugi karena tidak ada yang ditemukan,”ujar hakim ketua, Prayitno.

Ia kembali meminta Wisnu Aji menjelaskan siapa yang bertanggungjawab terhadap kerugian pengadaan lahan GORR, lagi-lagi Wisnu Aji tak bisa menjawabnya. Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli, juga dihadirkan DR. Irwan Permadi SH. MH, selaku ahli agraria dari Universitas Brawijaya, Malang. Kesaksian Dr. Irwan dilakukan secara virtual. Suasana sidang virtual itu, tidak berjalan baik, lantaran suara saksi sering hilang dan tidak terdengar majelis hakim, begitu pun suara majelis hakim, kadang tidak terdengar oleh saksi ahli.(tr-73)

Tags: BPKPgorontalogorontalo postGORRkerugianPrayitno Imam SantosaSPPFtipikor

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Ada Musala di Atas Bukit Arang

Ada Musala di Atas Bukit Arang

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.