logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Penyelundupan Miras Lewat Jalur Laut

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 6 April 2021
in Metropolis
0
Penyelundupan Miras Lewat Jalur Laut

Puluhan botol miras yang diamankan Polres Gorontalo Kota setelah sebelumnya digagalkan hendak diselundupkan ke Sulteng melalui kapal penyebrangan rute Gorontalo-Sulteng. (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

KOTA GORONTALO – GP- Beragam cara dan upaya dilakukan para pelaku penyelundupan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus asal Minahasa Sulawesi Utara (Sulut). Jika dalam beberapa kejadian aksi penyelundupan lewat jalur darat kerap digagalkan petugas kepolisian dan TNI. Kali ini para pelaku penyelundupan minuman haram itu menggunakan jalur laut. Seperti yang dilakukan tersangka  berinisial FH yang kedapatan hendak menyelundupkan Miras asal Minsel, Sulut ke daerah Luwuk Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut penjelasan Kabag Ops Polres Gorontalo Kota Kompol Ishandi. S. kepada wartawan (05/04) mengatakan, terungkapnya penyelundupan Miras jenis Cap Tikus lewat jalur darat itu bermula ketika pihaknya menerima informasi ada barang mencurigakan berada dalam kapal laut di pelabuhan penyeberangan Gorontalo. Setelah menerima informasi itu, pihaknya kata Ishandi langsung membentuk tim untuk melakukan penggeledahan isi kapal laut.

Pada Rabu (10/03/21) sekira pukul pukul 17.00 Wita, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) bergerak ke Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo. Saat digeledah, ternyata petugas menemukan 25 galon berisi Miras jenis cap tikus. Diduga pemilik Miras itu pria berinisial FH. Satu galon berisi 19 liter Miras, ditambah lima jerigen Miras ukuran 5 liter.

“Jadi tersangka FH rencananya akan membawa Miras asal Sulut ini ke Banggai laut Sulawesi Tengah melalui Armada Feri. Hanya saja aksi penyelundupan Miras itu berhasil digagalkan petugas,”kata Ishandi.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Di tempat terpisah Rabu (24/03) pukul 11 WITA di Kota Selatan, Limba B. Polres Gorontalo Kota melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial HA (24) di Limba B Kota Selatan. “Petugas menemukan Minuman Keras sebanyak 118 botol ukuran 600 ml dan 9 sak di Rumah HA. Minuman Keras ini diduga didapatkan dari pria berinisial M yang saat ini berstatus DPO.” ungkap Kompol Ishandi. Kedua tersangka FH dan HA tegas Ishandi dijerat dengan pasal 191 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2021 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda 4 milliar.

Selain mengungkap bisnis Miras, Senin (29/03) pukul 11 WITA polisi mengungkap bisnis narkoba di Kelurahan Bugis. Bahkan, saat ini polisi sudah menahan 2 tersangka JDM warga Gorontalo (49) dan RCM (17) alamat Bulango Selatan. 2,006 gram sabu sudah diamankan oleh Polres Gorontalo. Tersangka JDM sudah ditahan di Rutan Polres Gorontalo Kota. Pasal yang disangkakan pada JDM pasal 114 ayat 1 lebih subsider ayat 127 ayat 1 A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

“Kemudian untuk pelaku yang kedua, dikarenakan masih anak dibawah umur maka di sangkakan pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun,”tandas AKP Iwan Kapojos Kasat Narkoba Polres Gorontalo. (mgg-3)

Tags: gorontalogorontalo postKPGmirasnarkobapolisiTNI

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kebaruan dalam Disertasi Sangat Penting

Kebaruan dalam Disertasi Sangat Penting

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.