Penyelundupan Miras Lewat Jalur Laut

KOTA GORONTALO – GP- Beragam cara dan upaya dilakukan para pelaku penyelundupan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus asal Minahasa Sulawesi Utara (Sulut). Jika dalam beberapa kejadian aksi penyelundupan lewat jalur darat kerap digagalkan petugas kepolisian dan TNI. Kali ini para pelaku penyelundupan minuman haram itu menggunakan jalur laut. Seperti yang dilakukan tersangka  berinisial FH yang kedapatan hendak menyelundupkan Miras asal Minsel, Sulut ke daerah Luwuk Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut penjelasan Kabag Ops Polres Gorontalo Kota Kompol Ishandi. S. kepada wartawan (05/04) mengatakan, terungkapnya penyelundupan Miras jenis Cap Tikus lewat jalur darat itu bermula ketika pihaknya menerima informasi ada barang mencurigakan berada dalam kapal laut di pelabuhan penyeberangan Gorontalo. Setelah menerima informasi itu, pihaknya kata Ishandi langsung membentuk tim untuk melakukan penggeledahan isi kapal laut.

Pada Rabu (10/03/21) sekira pukul pukul 17.00 Wita, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) bergerak ke Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo. Saat digeledah, ternyata petugas menemukan 25 galon berisi Miras jenis cap tikus. Diduga pemilik Miras itu pria berinisial FH. Satu galon berisi 19 liter Miras, ditambah lima jerigen Miras ukuran 5 liter.

“Jadi tersangka FH rencananya akan membawa Miras asal Sulut ini ke Banggai laut Sulawesi Tengah melalui Armada Feri. Hanya saja aksi penyelundupan Miras itu berhasil digagalkan petugas,”kata Ishandi.

Di tempat terpisah Rabu (24/03) pukul 11 WITA di Kota Selatan, Limba B. Polres Gorontalo Kota melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial HA (24) di Limba B Kota Selatan. “Petugas menemukan Minuman Keras sebanyak 118 botol ukuran 600 ml dan 9 sak di Rumah HA. Minuman Keras ini diduga didapatkan dari pria berinisial M yang saat ini berstatus DPO.” ungkap Kompol Ishandi. Kedua tersangka FH dan HA tegas Ishandi dijerat dengan pasal 191 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2021 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda 4 milliar.

Selain mengungkap bisnis Miras, Senin (29/03) pukul 11 WITA polisi mengungkap bisnis narkoba di Kelurahan Bugis. Bahkan, saat ini polisi sudah menahan 2 tersangka JDM warga Gorontalo (49) dan RCM (17) alamat Bulango Selatan. 2,006 gram sabu sudah diamankan oleh Polres Gorontalo. Tersangka JDM sudah ditahan di Rutan Polres Gorontalo Kota. Pasal yang disangkakan pada JDM pasal 114 ayat 1 lebih subsider ayat 127 ayat 1 A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

“Kemudian untuk pelaku yang kedua, dikarenakan masih anak dibawah umur maka di sangkakan pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun,”tandas AKP Iwan Kapojos Kasat Narkoba Polres Gorontalo. (mgg-3)

Comment