Pengurus Lembaga Adat Wajib Non Politisi

LIMBOTO-GP-Bupati Gorontalo Prof Dr Ir Nelson Pomalingo mengatakan, pembangunan di Kabupaten Gorontalo didasari oleh 3 pilar, agama, pendidikan dan budaya. Tidak heran pemerintah menaruh perhatian pada pengembangan lembaga adat. Dirinya mengungkapkan ada dua lembaga yang sangat dihargai sebagai mitra pemerintah, yakni lembaga adat dan juga majelis ulama Indonesia (MUI). Pemerintah sangat berharap, lembaga ini merupakan lembaga independen, yang bisa memberikan masukan secara netral, tanpa ada muatan politik.

“Saya berharap dengan benar tentang kelembagaan adat serta dalam kepengurusan untuk tidak melibatkan orang tergabung dalam partai politik,” ungkap Nelson saat menghadiri musyawarah kepengurusan lembaga adat  Uduluwo Tou Limo Lo Pohala’a Kabupaten Gorontalo periode 2021-2024. “Sehingga kepentingan politik tidak ada masuk dalam kepentingan lembaga adat,” tambah dia lagi.

Hal ini lanjutnya sangat penting. Sebab pemerintahan saat ini sangat terbuka, dan menjadikan lembaga adat partner dalam pembangunan. Nelson juga berharap lembaga adat yang terbentuk nanti bisa mengakomodir seluruh wilayah adat, karena Kabupaten Gorontalo punya dua wilayah adat yakni, Limutu dan Hulondalo. Serta melibatkan di dalamnya Buwatulo To Wulongo, pegawai syara dan Pemerintahan.

Setelah terbentuk lembaga adat periode 2021-2024, diminta untuk membuat program kerja. Antara lain pembenahan kelembagaan termasuk.  Standar Operasional Prosedur  adat di rancang dengan baik. Memang secara alamiah orang per orang belajar, namun saya ingin ada standarnya. Contohnya standar waktu prosesi adat, dan standar lainnya,” tutur Dia.

“Saya juga ingin lembaga adat ini membuat program kaitannya  pengembangan adat dan memberikan fatwa kepada pemerintah daerah, sekaligus memberi semangat bagi kami dalam membangun,” tukas Bupati Gorontalo. Musyawarah ini berlangsung di Aula Yiladia Bupati Gorontalo, Selasa (30/3/2021). Musyawarah ini dihadiri Bupati, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat, Pemangku Adat, Ketua Lembaga Adat Kecamatan dan undangan lainnya. (Nat)

Comment