logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tegas!, Kapolda Gorontalo Pecat Empat Anggota Polisi

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 15 March 2021
in Metropolis
0
Tegas!, Kapolda Gorontalo Pecat Empat Anggota Polisi

Irjen Pol Achmad Wiyagus

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus nampaknya tidak main-main terhadap anggotanya yang melanggar aturan Institusi Polri. Terbukti, baru-baru ini orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo ini memecat dengan tidak hormat sebanyak empat oknum anggota polisi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK di ruang kerjanya pada Rabu (10/03). Dijelaskan Wahyu,empat personel Polri yang dipecat itu yakni satu Bintara Polres Gorontalo Bripka Saifuddin Salamon dan tiga dari Satuan Brimobda Gorontalo yakni Brigadir Nasaruddin, Briptu Rizal dan Bharada Wahyu Ibrahim.

Adapun tindakan pemecatan ini diungkapkan Wahyu karena keempat anggota Polri itu telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Bahkan, setelah melalui mekanisme banding pada akhirnya Kapolda telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 35 sampai dengan 38 tertanggal 3 Maret 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021.

Dalam uraiannya Wahyu menjelaskan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/35/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bripka Saifuddin Salamon kesatuan Polres Gorontalo, Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/36/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Brigadir Nasaruddin, Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/37/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bharada Wahyu Ibrahim dan Surat Keputusan kapolda Gorontalo Nomor : Kep/38/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Briptu Rizal, ketiganya berasal dari satuan Brimobda Gorontalo.

Related Post

Lagi, Dipicu Miras Seorang Pria Bacok Rekannya

Tabungan Umrah Digelapkan, Pensiunan ASN Polisikan Rekan Kerja

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Perdalam Jurnalistik Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG Kunjungi Redaksi Gorontalo Post

“Terhadap Bripka Saifuddin Salamon, Brigadir Nazaruddin dan Briptu Rizal terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sedangkan terhadap Bharada Wahyu Ibrahim terbukti melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri,” Jelasnya.

Lanjut Wahyu katakan bahwa pemberian keputusan PTDH terhadap 4 personel Polda Gorontalo, itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.

“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang, terhadap anggota yang berprestasi maka kepadanya akan diberikan penghargaan namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” imbuh Wahyu.

Dikatakan Wahyu, dalam rangka bertransformasi menuju Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) sebagaimana program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.,M.Si tentunya sebagai anggota Polri yang memiliki kewenangan yang sangat luas. “Anggota Polri dalam melaksanakan Tupoksinya memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dituntut sikap disiplin dan bisa menjadi tauladan bagi masyarakat. Karena jika ini tidak dilaksanakan, maka yang terjadi adalah pelanggaran, “tandas mantan Kapolres Bone Bolango ini. (roy)

Tags: beritagorontaloBeritaPoldagorontalogorontalopostgorontaloupdateKabarGorontaloKabarPolripolriTentangGorontalo

Related Posts

Puluhan masyarakat penambang yang tergabung bersama Aliansi Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pohuwato.

Masyarakat Penambang Duduki Kantor Bupati, Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Pemda dan DPRD Bakal Temui Perusahaan

Wednesday, 13 May 2026
Genangan air di jalan Safa Marwah 7 yang sering dikeluhkan warga. (F. Istimewa)

Safa Marwah 7, Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Hinggga Atap Bocor

Wednesday, 13 May 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato beserta personel, menyita sejumlah Miras dari rumah hingga warung milik masyarakat.

Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Wednesday, 13 May 2026
Sidak tim gabungan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Bonbol serta aparat kepolisian pada sebuah pabrik illegal di Kawasan GORR Tapa, Bone Bolango, Jumat (8/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Wednesday, 13 May 2026
Kasus dugaan penggelapan dana Umrah puluhan juta dilaporkan ke Polda Gorontalo

Tabungan Umrah Digelapkan, Pensiunan ASN Polisikan Rekan Kerja

Wednesday, 13 May 2026
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, saat jumpa pers bersama awak media di Polresta Gorontalo Kota, Selasa(12/5) (Foto. Natharahman/ Gorontalo Post)

Lagi, Dipicu Miras Seorang Pria Bacok Rekannya

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
UNG Kembali Lockdown

UNG Kembali Lockdown

Discussion about this post

Rekomendasi

Alhamdulillah, 611 Jemaah Haji Gorontalo Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Alhamdulillah, 611 Jemaah Haji Gorontalo Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Wednesday, 13 May 2026
Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

Tuesday, 12 May 2026
Ilustrasi--

Ambruk ke Rp 17.500/USD, Rupiah Babak Belur

Wednesday, 13 May 2026
Sidak tim gabungan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Bonbol serta aparat kepolisian pada sebuah pabrik illegal di Kawasan GORR Tapa, Bone Bolango, Jumat (8/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Wednesday, 13 May 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Korupsi TKI DPRD Kabgor, Kejati Didesak Seret Semua Oknum Terlibat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pesta Miras Saat Jam Sekolah, Sebelas Pelajar Diamankan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.