logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang ke Luar Daerah

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 9 March 2021
in Headline
0
Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang ke Luar Daerah

Tjahjo Kumolo

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama Isra Mikraj Nabi Muhammad SWA dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

Dikutip JPNN.Com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan tersebut melalui surat edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur mobilisasi ASN. Sama seperti beberapa SE sebelumnya, kali ini MenPAN-RB kembali meminta seluruh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bersama keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10-14 Maret 2021.

“Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja,” kata Menteri Tjahjo dalam SE yang diteken Senin (8/3). Tjahjo juga mengatakan, ASN dibolehkan bepergian ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan tetap mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. “Para PPK harus mengawasi staf pegawainya,” ujar Menteri Tjahjo.

Tjahjo menyebutkan, jika pegawai ASN melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Hal itu, lanjut dia telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, SE ini juga menginstruksikan PPK pada kementerian/lembaga/daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada MenPAN-RB. Laporan disampaikan melalui tautan SID larangan bepergian ASN paling lambat 17 Maret 2021. (esy/jpnn)

Related Post

Bulan Merdeka! Gusnar-Idah Hadirkan Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kenderaan  

Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Drag Race Maut Kotamobagu, Tragis, Tujuh Tewas Digilas Pebalap

Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

Tags: ASNberitagorontalogorontalogorontalopostgorontaloupdateKabarASNKabarGorontaloKabarKorpriKabarPNSKorpriPNS

Related Posts

Bulan Merdeka! Gusnar-Idah Hadirkan Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kenderaan  

Bulan Merdeka! Gusnar-Idah Hadirkan Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kenderaan  

Tuesday, 11 August 2026
Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Monday, 10 August 2026
Drag Race Maut Kotamobagu, Tragis, Tujuh Tewas Digilas Pebalap

Drag Race Maut Kotamobagu, Tragis, Tujuh Tewas Digilas Pebalap

Monday, 10 August 2026
Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

Saturday, 8 August 2026
Hebat! di Tengah Efisiensi Anggaran Gusnar-Idah Bawa Ekonomi Gorontalo Terus Tumbuh, Tertinggi se Sulawesi 

Hebat! di Tengah Efisiensi Anggaran Gusnar-Idah Bawa Ekonomi Gorontalo Terus Tumbuh, Tertinggi se Sulawesi 

Saturday, 8 August 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Wednesday, 5 August 2026
Next Post
Negeri yang Ke(gemuk)an   

Unggul di Panggung Ilmu

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

Saturday, 8 August 2026
Bulan Merdeka! Gusnar-Idah Hadirkan Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kenderaan  

Bulan Merdeka! Gusnar-Idah Hadirkan Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kenderaan  

Tuesday, 11 August 2026
Jemput Depan

Jemput Depan

Monday, 10 August 2026
81 Pendonor Sumbangkan Darah, Semarak HUT ke-81 RI Kian Bermakna

81 Pendonor Sumbangkan Darah, Semarak HUT ke-81 RI Kian Bermakna

Monday, 10 August 2026

Pos Populer

  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • UNG Kampus Kerakyatan, Berdampak Untuk Semua

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.