logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

1,5 Ton Cap Tikus Gagal Masuk Gorontalo

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 2 March 2021
in Metropolis
0
1,5 Ton Cap Tikus Gagal Masuk Gorontalo

Puluhan kantong miras jenis captikus diamankan Satres Narkoba Polres Bone Bolango Senin (1/03/21). (Foto:Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

GORONTALO-GP- Penyelundupan Minuman Keras (Miras) ke Provinsi Gorontalo kembali diungkap polisi. Kali ini giliran Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Bone Bolango, berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) kurang lebih 1,5 Ton, Sabtu (27/02/21).

Pantauan Gorontalo Post, nampak satu unit mobil pick up berisikan Cap Tikus yang diparkir di depan gedung Satres Narkoba sebagai barang bukti sitaan. Sebelumnya sekira pukul 13:00 Wita anggota piket Mapolsek Bone melihat mobil Pick Up warna hitam yang mencurigakan melintasi Mapolsek Bone dari arah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menuju Kota Gorontalo. Anggota mengejar mobil itu dan berhasil mencegatnya. Untuk mengelabui petugas, pelaku menutup miras dengan boks (gabus) agar miras tersebut tidak kelihatan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bone Bolango Iptu Z. Abdul Muis SH mengatakan, jumlah barang bukti miras cap tikus yang diamankan itu kurang 1.5 ribu liter milik pelaku berinisial CS. Cap Tikus tersebut berasal dari Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Isimu dan Atinggola. “Saat ini dalam proses Penyidikan,”jelas Muis sembari menambahkan bahwa pelaku penyelundupan miras itu dijerat pasal 204 ayat 1 sub. Pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU, No 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (tr-73).

Tags: berita captikusberita gorontaloberita polrescap tikusgorontalogorontalo hari inigorontalo postgorontalo post hari inigorontalo updatekabar gorontalopolres bonbol

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Tonny Pinang Marten ke Pilgub

Tonny Pinang Marten ke Pilgub

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.