logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Beli Kenderaan hingga Properti,  Kini DP Nol Persen 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 23 February 2021
in Headline
0
Beli Kenderaan hingga Properti,  Kini DP Nol Persen 

PERCEPATAN EKONOMI - Kepala BI Gorontalo, Budi Widihartanto, memberikan keterangan pers pada sejumlah wartawan terkait kebijakan terkini Bank Indonesia, Senin (22/2). (foto : jitro paputungan / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Bisa jadi ini kabar baik bagi masyarakat Gorontalo, Bank Indonesia melonggarkan uang muka (down payment atau DP) untuk kredit kenderaan bermotor, bahkan untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga nol persen, alias bebas DP. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2021.

Kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Budi Widihartanto, saat bincang-bincang media di Hotel Aston Gorontalo, Senin (22/2) mengatakan, pelonggaran uang muka, merupakan salah satu dari tujuh poin hasil rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia, yang berlangsung 17-18 lalu. Ia menjelaskan, untuk kebijakan pelonggaran uang muka kredit kendaraan menjadi nol persen, berlaku untuk semua jenis kenderaan bermotor baru.

Kebijakan ini diberikan bagi perbankan yang memenuhi persyaratan yakni rasio kredit atau pembiayaan bermasalah secara bruto lebih kecil 5 persen dan rasio KKB/PKB bermasalah secara netto lebih kecil 5 persen. “Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Namun demikian, kepada perbankan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, ketentuan pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor baru menjadi paling sedikit 5 persen-10 persen,”ujar Budi, kemarin. Ia mengatakan, langkah ini diharap dapat mendorong percepatan perekonomian.

“Misalnya orang mau beli (sepeda) motor, selama ini terkendala DP. Kalau motornya Rp 20 juta, DPnya bisa sampai Rp 4 juta,”ujarnya. Nah sekarang tidak lagi (DP), motornya bisa langsung digunakan untuk usaha,”jelasnya. Untuk kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, menjadi paling tinggi 100 persen, diberikan kepada perbankan dengan kriteria rasio kredit bermasalah secara bruto lebih kecil 5 persen dan rasio KPR/KPA bermasalah secara bruto lebih kecil 5 persen, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

“Namun demikian, kepada perbankan yang tidak memenuhi kriteria tersebut, ketentuan pelonggaran rasio LTV/FTV paling tinggi sebesar 90 persen-100 persen,”jelasnya. Selain terkait kebijakan pelonggaran uang muka, hasil rapat dewan gubernur Bank Indonesia, pada dasarnya menetapkan bahwa BI 7 Days Reverse Repo Rate turun sebesar 25 bps menjadi 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility (DF) turun sebesar 25 bps menjadi 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility (LF) turun sebesar 25 bps menjadi 4,25 persen.

Beberapa fokus kebijakan dalam hasil rapat RDG misalnua, melanjutkan stabilisasi nilai tukar rupiah, melanjutkan operasi moneter akomodatif, melonggarkan ketentuan DP kredit kendaraan bermotor, melonggarkan rasio LTV/FTV menjadi paling tinggi 100 persen, mempublikasikan asesmen transmisi suku bunga kebijakan, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi sektor pariwisata sebagai bagian dari Gernas BBI, dan menduung pengembangan ekonomi keuangan digital melalui perpanjangan merchat discount rate QRIS 0 persen dan perluasan QRIS 12 Juta. “Untuk Gorontalo tahun ini (2021) kita target QRIS 15 ribu -16 ribu merchant,”jelasnya Budi.

Sebelumnya, dikutip JPNN.Com, hal yang sama juga disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Menurutnya, pelonggaran uang muka kredit nol persen itu, akan berlaku 1 maret 2021- 31 desember 2021. “Itu diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata dia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (18/2). Pemberian stimulus itu kata Perry dilakukan guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dan properti pada tahun pemulihan ekonomi 2021.

Dia menjelaskan, kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah lima persen.”Maka bank itu bisa memberlakukan pelonggaran uang muka kendaraan bermotor nol persen,” jelas dia. Hal itu juga berlaku bagi pelonggaran uang muka KPR yang mencapai 100 persen. Bagi bank dengan NPL/NPF di atas lima persen, besaran pelonggaran uang muka KPR kisaran 90-95 “Dilakukan untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan,” kata Perry.

Namun, lanjut dia, BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100 persen. BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Ia menjelaskan pemberian relaksasi itu sejalan dengan langkah pemerintah yang memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. “Nanti kita evaluasi sampai akhir tahun perkembangannya bagaimana, diharapkan ini segera meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” pungkasnya.(tro/jpnn)

Tags: Bankbank indonesiaBIdown paymentDPekonomigorontaloKPRmoneter

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Pelantikan Nelson-Hendra Dijegal, Tiga Parpol Tak Setuju Paripurna, SK KPU Digugat ke PTUN

Pelantikan Nelson-Hendra Dijegal, Tiga Parpol Tak Setuju Paripurna, SK KPU Digugat ke PTUN

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.