GORONTALO – GP – Sebagai wajib pajak, mengisi SPT Tahunan atau surat pemberitahuan tahunan juga harus dilakukan. Kini, setiap wajib pajak, teka perlu repot-repot untuk melakukan pelaporan SPT, tak perlu ngantri lama-lama di kantor pajak, cukup via online, SPT tahunan sudah bisa dilaporkan. “Layanan SPT tahunan semua sudah kita wajibkan online, jadi memang lebih mudah,”kata Plh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Jumino, didampingi tim KPP Pratama, saat berkunjung ke Graha Pena Gorontalo Post, Senin (8/2).
Palaporan SPT Tahunan via online, yakni melalui e-Filing. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengisi form SPT Tahunan PPh orang pribadi,serta menggunggah SPT dan lampirannya (e-SPT). Tahap pelaporan SPT online, yakni dengan menyiapkan dokumen terkait, seperti bukti potong PPh, pencatatan dari kegiatan usaha, bukti bayar angsuran PPh, daftar harta dan daftar hutang per akhir tahun pajak, kartu keluarga, termasuk email aktif. Bila belum pernah melapor SPT secara e-Filing, maka terlebih dulu mengaktivasi electronic filing identification number (EFIN), merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.
Setelah itu meregistrasi akun DJP Online, dengan mengunjungi website www.pajak.go.id, kemudian mengklik login, dan ikuti petunjuk yang ada di website. Setelah login, akan ada laman home, kemudian klik lapor. Pada laman lapor DJP Online, klik eFiling, selanjutnya klik Buat SPT, setelah itu silahkan mengisi form yang tersedia. Jika telah selesai, maka akan ada bukti penerimaan elektronik, yang berisi nama, NPWP, tahun pajak, jenis SPT, status SPT, termasuk nominal. “Jadi ini memudahkan, ayo lapor SPT secara online, lebih awal, lebih nyaman,”katanya.
Dikatambahkanya, saat ini DJP memang terus melakukan edukasi dan mengasistensi wajib pajak dalam rangka pelaporan SPT Tahunan. “Ini bagian dari perform kita bernegara,”katanya. Pajak sendiri merupakan penggerak utama pembangunan, makanya, keterlibatan wajib pajak begitu penting untuk bersama membangun bangsa.
Sementara itu, Gorontalo Post, dalam catatan KPP Pratama Gorontalo, merupakan perusahaan media yang taat pajak, termasuk rutin melakukan pelaporan SPT tahunan untuk perusahaan dan karyawanya. Gorontalo Post merupakan salah satu wajib pajak besar yang ada di Gorontalo. Makanya, pihak KKP Pratama datang melakukan asistensi wajib pajak. Pihak KPP Pratama Gorontalo, berharap, yang dilakukan Gorontalo Post juga bisa diikuti wajib pajak lainnya yang ada di Gorontalo. “Memang kami melihat Gorontalo Post sebagai salah satu corong, agar bisa meransang masyarakat untuk melaporkan SPT,”tambah Jumino.
Direktur Utama Gorontalo Post, Mohamad Sirham, mengapresiasi langkah KPP Pratama Gorontalo, dalam mengasistensi langsung para wajib pajak. Kemarin, Mohamad Sirham juga langsung melakukan pengisian SPT Tahunan. “Kita apresiasi, dan memang kita juga harus ikut mensosialisasikan pentingnya SPT. Sekarang lapora SPT malah lebih mudah, lewat e-Filing secara online,”jelasnya.
Pajak, lanjut Sirham, sangat penting bagi kelangsungan pembangunan. Ia melihat bagaimana keuangan negara bekerja keras dalam memulihkan ekonomi masyarakat yang dihantam pandemi Covid-19. “Ekonomi saat ini, ya seperti ini keadaanya, turun. Tapi begitu, pajak tetap menjadi kewajiban, dan kita tidak bisa lewatkan,karena itu juga yang balik menggerakan ekonomi,”tandasnya.
Tim pemandu KPP Pratama Gorontalo selain dipimpin langsung Plh Kepala KPP Pratama, Jumino, juga turut didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Asih Mahars, Account Representative masing-masing, Rendy Agusta Nugraha, dan Wawan Setiawan Botutihe, serta pelaksana masing-masing, Ahkmad Yasiir Abdulloh, Tedy Putra Setiawan, dan bayu Anggala. (tro)
Comment