logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

50 Calon Kades di Kabgor Dicoret

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 9 February 2021
in Headline
0
50 Calon Kades di Kabgor Dicoret

Suasana sidang komisi pemilihan kepala desa yang berlangsung alot di aula Kantor Bappeda Kabupaten Gorontalo. (F:Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO—GP–Komisi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Gorontalo, mencoret 50 orang calon kepala desa karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Berdasarkan data yang dihimpun Gorontalo Post, dari 89 desa yang akan menggelar Pilkades, 74 desa diantaranya telah melalui penetapan calon dengan jumlah 251 orang, sementara calon petahana tidak memenuhi syarat 6 orang, PNS 13 orang, Ketua BPD 2 orang, anggota BPD 17 orang dan perangkat desa 12 orang.

Dari pantauan Gorontalo Post, sidang komisi pemilihan kepala desa dilaksanakn di aula kantor Bappeda Kabupaten Gorontalo, senin (8/2) dengan dihadiri langsung oleh tujuh komisioner dengan diketuai oleh Drs Nariw Tondako, ME, JesseKojongkam, SH, MK, Udin M.N Pango, Riyon W Ali, S.Pd, Agustina A Bilondatu, SH, MH, Fahmi Sorejang, SE dan Riko Paramata.

Ketua Komisi Pemilihan Kepala Desa, Nawir Tondako, mengatakan, pihaknya telah menerima 12 laporan dari masing-masing calon soal permasalahan persyaratan. Saat melapor, pelapor didampingi advokat dari berbagai organisasi bantuan hukum yang ada di daerah. Enam laporan diajukan oleh petahana yang dicoret dari pencalonan, karena tidak terpenuhinya syarat LKPPD kepada BPD selama menjabat, pernah mundur menjadi Kepala Desa belum cukup sampai lima tahun dan selebihnya laporan terkait tidak terpenuhinya beragam persyaratan calon.

Pemilihan Kepala Desa serentak tahun ini memang sangat berbeda dan sungguh spektakuler, berbeda dengan Pilkades gelombang sebelumnya yang nyaris tidak terdapat instrument untuk menyelesaikan sengketa, akibatnya saat itu protes hasil Pilkades hanya berakhir dengan demontrasi di jalanan. “Alhamdulilillah Pilkades Tahun 2021 telah berubah total, ruang penyelesaian sengketa Pilkades telah dibuka sangat lebar bahkan tak tanggung-tanggung penyelesaian sengketa Pilkades melalui sebuah persidangan oleh Komisi Pemilihan,” ujar Nawir.

Related Post

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Pemprov Hormati Proses Hukum

Nawir menjelaskan bahwa persidangan oleh komisi pemilihan dikonstruksi untuk menjamin transparansi, objektifitas, dan akuntabilitas penyelesaian sengketa. Secara teknis dalam persidangan pelapor diberikan kesempatan untuk membacakan aduannya. Sedangkan terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti baik berupa surat maupun saksi, dan terakhir pembacaan putusan. “Proses penyelesaian masalah Pilkades melalui mekanisme persidangan tersebut telah diatur dalam Perda baru, yakni peraturan daerah (perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pilkades,” jelas Nawir.

Nawir yang juga sebagai Kepala Dinas PMD ini menyebut, dalam Perda itu pula diatur beberapa kriteria pelapor, diantaranya pihak yang bisa melaporkan permasalahan Pilkades harus calon atau masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih di desa setempat. “Pelapor dalam laporannya pun harus mampu menunjukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Bahkan, pelapor maupun terlapor diperbolehkan menunjuk kuasa hukum atau advokat yang mendampingi dalam pemeriksaan maupun dalam persidangan,” terang Nawir.

Dengan demikian mekanisme baru penyelesaian permasalahan Pilkades tersebut diharapkan tidak ada lagi keraguan publik terhadap penyelesaian pelanggaran Pilkades. “Kami berharap semua pihak kiranya dapat memanfaatkan prosedur ini dalam mencari keadilan pada penyelenggaraan Pilkades. Demo dan protes jalanan bukan cara tidak efektif lagi dalam mencari keadilan dalam Pilkades,” pungkas Nawir.

Sementara itu ditambahkan oleh anggota komisioner Agustina Bilondatu, dari total 12 laporan yang masuk menjadi gugatan dan agenda sidang hari ini baru penyampaian laporan dari pelapor dan 2 laporan telah selesai terkait pemenuhan kelengkapan administrasi yakni untuk Desa Kaliyoso Kecamatan Dungaliyo dan Desa Buhu Kecamatan Tibawa. “Untuk dua desa ini, komisioner mengabulkan laporan gugatan, karena ada beberapa data pendukungnya saja yang tidak terkait substansi yang tadinya tidak memenuhi syarat dikembalikan dan telah memenuhi syarat, sementara yang sepuluh laporan masih akan berproses dan akan kita jadwalkan kembali hari rabu (10/2),” tandas Agustina. (Wie)

Tags: calon kadeskabupaten gorontalokadespilkades

Related Posts

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Naik Lagi

Naik Lagi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.