logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

50 Calon Kades di Kabgor Dicoret

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 9 February 2021
in Headline
0
50 Calon Kades di Kabgor Dicoret

Suasana sidang komisi pemilihan kepala desa yang berlangsung alot di aula Kantor Bappeda Kabupaten Gorontalo. (F:Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO—GP–Komisi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Gorontalo, mencoret 50 orang calon kepala desa karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Berdasarkan data yang dihimpun Gorontalo Post, dari 89 desa yang akan menggelar Pilkades, 74 desa diantaranya telah melalui penetapan calon dengan jumlah 251 orang, sementara calon petahana tidak memenuhi syarat 6 orang, PNS 13 orang, Ketua BPD 2 orang, anggota BPD 17 orang dan perangkat desa 12 orang.

Dari pantauan Gorontalo Post, sidang komisi pemilihan kepala desa dilaksanakn di aula kantor Bappeda Kabupaten Gorontalo, senin (8/2) dengan dihadiri langsung oleh tujuh komisioner dengan diketuai oleh Drs Nariw Tondako, ME, JesseKojongkam, SH, MK, Udin M.N Pango, Riyon W Ali, S.Pd, Agustina A Bilondatu, SH, MH, Fahmi Sorejang, SE dan Riko Paramata.

Ketua Komisi Pemilihan Kepala Desa, Nawir Tondako, mengatakan, pihaknya telah menerima 12 laporan dari masing-masing calon soal permasalahan persyaratan. Saat melapor, pelapor didampingi advokat dari berbagai organisasi bantuan hukum yang ada di daerah. Enam laporan diajukan oleh petahana yang dicoret dari pencalonan, karena tidak terpenuhinya syarat LKPPD kepada BPD selama menjabat, pernah mundur menjadi Kepala Desa belum cukup sampai lima tahun dan selebihnya laporan terkait tidak terpenuhinya beragam persyaratan calon.

Pemilihan Kepala Desa serentak tahun ini memang sangat berbeda dan sungguh spektakuler, berbeda dengan Pilkades gelombang sebelumnya yang nyaris tidak terdapat instrument untuk menyelesaikan sengketa, akibatnya saat itu protes hasil Pilkades hanya berakhir dengan demontrasi di jalanan. “Alhamdulilillah Pilkades Tahun 2021 telah berubah total, ruang penyelesaian sengketa Pilkades telah dibuka sangat lebar bahkan tak tanggung-tanggung penyelesaian sengketa Pilkades melalui sebuah persidangan oleh Komisi Pemilihan,” ujar Nawir.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Nawir menjelaskan bahwa persidangan oleh komisi pemilihan dikonstruksi untuk menjamin transparansi, objektifitas, dan akuntabilitas penyelesaian sengketa. Secara teknis dalam persidangan pelapor diberikan kesempatan untuk membacakan aduannya. Sedangkan terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti baik berupa surat maupun saksi, dan terakhir pembacaan putusan. “Proses penyelesaian masalah Pilkades melalui mekanisme persidangan tersebut telah diatur dalam Perda baru, yakni peraturan daerah (perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pilkades,” jelas Nawir.

Nawir yang juga sebagai Kepala Dinas PMD ini menyebut, dalam Perda itu pula diatur beberapa kriteria pelapor, diantaranya pihak yang bisa melaporkan permasalahan Pilkades harus calon atau masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih di desa setempat. “Pelapor dalam laporannya pun harus mampu menunjukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Bahkan, pelapor maupun terlapor diperbolehkan menunjuk kuasa hukum atau advokat yang mendampingi dalam pemeriksaan maupun dalam persidangan,” terang Nawir.

Dengan demikian mekanisme baru penyelesaian permasalahan Pilkades tersebut diharapkan tidak ada lagi keraguan publik terhadap penyelesaian pelanggaran Pilkades. “Kami berharap semua pihak kiranya dapat memanfaatkan prosedur ini dalam mencari keadilan pada penyelenggaraan Pilkades. Demo dan protes jalanan bukan cara tidak efektif lagi dalam mencari keadilan dalam Pilkades,” pungkas Nawir.

Sementara itu ditambahkan oleh anggota komisioner Agustina Bilondatu, dari total 12 laporan yang masuk menjadi gugatan dan agenda sidang hari ini baru penyampaian laporan dari pelapor dan 2 laporan telah selesai terkait pemenuhan kelengkapan administrasi yakni untuk Desa Kaliyoso Kecamatan Dungaliyo dan Desa Buhu Kecamatan Tibawa. “Untuk dua desa ini, komisioner mengabulkan laporan gugatan, karena ada beberapa data pendukungnya saja yang tidak terkait substansi yang tadinya tidak memenuhi syarat dikembalikan dan telah memenuhi syarat, sementara yang sepuluh laporan masih akan berproses dan akan kita jadwalkan kembali hari rabu (10/2),” tandas Agustina. (Wie)

Tags: calon kadeskabupaten gorontalokadespilkades

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Naik Lagi

Naik Lagi

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.