LIMBOTO -GP- Meski masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo-Herman Walangadi, sejatinya baru akan berakhir pada 17 Februari mendatang, tapi proses pemberhentian rupanya sudah mulai dikebut dari sekarang. Bahkan, rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dengan agenda pengusulan pemberhentian, yang sedianya baru akan dilakukan 10 Februari mendatang, telah dimajukan pada, Selasa (2/2) hari ini.
Rapat paripurna yang dimajukan dari rencana awal itu telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, kemarin (1/2). Diwawancarai usai memimpin rapat, Syam T Ase, menjelaskan, langkah ini diambil menindaklanjuti surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 120/546/OTDA tentang usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam surat itu, Kemendagri menekankan, hasil Pilkada yang belum ada penetapan dari KPUD, maka DPRD diminta untuk segera melaksanakan rapat paripurna pemberhentian Bupati dan wakil Bupati. “Keputusan rapat paripurna ini nanti akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur,” ujarnya.
Rapat paripurna yang akan dilaksanakan hari ini bersifat rapat paripurna internal. Karena hanya rapat paripurna pengumuman. Karena itu, rapat paripurna tersebut tidak akan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati. “Kesepakatan awal kita dengan pak Bupati adalah tanggal 10 Februari. Tapi rapat Banmus memutuskan dimajukan pada 2 Februari,” tambah Syam T. Ase.
Terpisah, Bupati Nelson Pomalingo saat dimintai tanggapannya menyatakan, menyerahkan sepenuhnya proses pemberhentian ke DPRD. Sepanjang langkah yang diambil memenuhi ketentuan yang ada. “Yah memang saya meminta diatas tanggal 10 karena saya sendiri baru akan mengakhiri masa jabatan nanti di tanggal 17 Februari, tetapi semua terserah mereka. Sepanjang itu sesuai aturan saya ikuti, tetapi juga perlu di kroscek apakah di Pohuwato dan Bone Bolango juga begitu modelnya atau tidak,” tandas Nelson. (wie)
Comment