GORONTALO – GP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Gorontalo kembali menggelar razia penegakkan disiplin protokol kesehatan (Protkes). Razia kali ini dilaksanakan di lima titik, yakni di depan Q Mart 2 Kota Gorontalo dan simpang empat andalas tepatnya di kompleks Rumah Dinas (Rudis) Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, Selasa (15/12).
Dari razia ini, Satpol PP berhasil menjaring sebanyak 28 pelanggar protkes. “Ada 28 warga yang kami temukan melanggar protokol kesehatan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) trantib Satpol PP Provinsi Gorontalo, Marten Soleman.
Ia mengatakan, pada razia kali ini, pihaknya menurunkan sebanyak 25 anggota Satpol-PP yang dibantu 35 petugas Polisi dari Polda Gorontalo dan 21 anggota dari batalyon infanteri 713/Satya Tama. Untuk para pelanggar, lanjut Marten, diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, wajib menghafal pancasila, menyapu dan rapid test di tempat. “Para pelanggar ini kami data juga. Jika nantinya ditemukan langi melanggar protokol kesehatan, maka sanksinya akan lebih berat lagi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020,” tegas Marten.
Marten kembali mengimbau kepada seluruh warga Provinsi Gorontalo untuk terus patuh dengan protokol kesehatan. “Saya harap warga patuh dengan protokol kesehatan,” tutup Marten.(rwf)
Comment