MARISA – GP – Penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota dewan terus menggurita. Terbaru, oknum anggota DPRD Kabupaten Pohuwato berinisial JY yang harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana narkotika. Ia ditangkap tepat hari pemilihan, Rabu (9/12) lalu, setelah kedapatan memesan barang haram tersebut.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan JY terjadi setelah adanya pengembangan dari penangkapan MM (23) warga Desa Padengo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango. MM ketika itu sedang menjemput sebuah paket kiriman di salah satu pangkalan taksi di Kota Gorontalo. Atas pengembangan terhadap keterangan MM, pelaku mengaku bahwa paket tersebut merupakan kiriman milik JY. Paket kiriman itu, diduga berisi narkoba.
Sebelumnya, MM yang akan menjemput paket tersebut, sedang bersama rekannya DHO. Hanya saja DHO berhasil melarikan diri saat penangkapan MM. Sabtu (5/12) lalu, DHO akhirnya menyerahkan diri kepada anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo. Dan berdasarkan hasil interogasi polisi, DHO mengakui paket yang akan dijemput bersama MM itu adalah milik JY. Berkat keterangan MM dan DHO, Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Rabu (09/12) akhirnya mengamankan JY di salah satu rumah milik kerabatnya di Pohuwato. JY kemudian digiring ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,S.I.K,M.Si,MM melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K, S.H, M.H menyampaikan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, nomor telepon yang tertera dalam paket kiriman tersebut atas nama Ibu Nena, merupakan nomor JY. Oleh karena itu, berdasarkan sejumlah barang bukti yang dimiliki, Direktorat Narkoba Polda Gorontalo kemudian melakukan penangkapan terhadap JY di Pohuwato. “Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan perkara masih sementara dalam proses lebih lanjut. Kami pun turut berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat, sehingga kasus ini bisa terungkap,” ungkapnya seperti yang dikutip Hargo.id (Gorontalo Post grup).
Kabar penangkan JY seketika menjadi buah bibir di Pohuwato, bahkan ketua komisi III tempat JY bertugas Beni Nento, langsung menyampaikan kabar itu ke pimpinan DPRD. “Kita sudah sampaikan kepada Ketua DPRD juga kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Pohuwato untuk kemudikan akan dilakukan rapat internal,” ucapnya, Senin (14/12) kemarin. Sementara itu, terkait dugaan keterlibaatan anggotanya dalam kasus narkoba, Ketua DPC PPP Pohuwato, Anwar Mustafa, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan para kader partai yang ada di Popayato grup.
“Juga kepada seluruh teman-teman di DPRD Kabupaten Pohwato, karena telah mencoreng nama baik mereka. Karena ada inistitusi mereka disitu dan merusak citra DPRD,” tutur Anwar, Senin (14/12) kemarin. Kendati begitu kata Anwar, ia mengedepankan azas praduga tak bersalah. Pihaknya, lanjut Anwar juga secara resmi belum mendapatkan laporan langsung dai Polda Gorontalo terkait penanganan kasus dugaan narkoba yang melibatkan kader partai berlogo Kakbah itu.
“Nanti kita insya Allah setelah mukhtamar, ktia akan datangi Mapolda untuk meminta penjelasan sebagaimana berita yang sudah beredar di media. Kita pun belum bisa berandai-andai,” ujarnya. Menurutnya, jika nanti yang bersangkutan benar terbukti melakukan hal tersebut, maka PPP akan menjalankan mekanisme partai terhadap pelanggar AD/ART.
“Menurut ADART kami pasal 11, itu dikatakan apabila pengurus partai dijadikan tersangka kasus Korupsi, Narkoba ataupun teroritsme. Itu langsung dipecat, tetapi melalui mekanisme pertai. Artinya ada praduga tak bersalah dulu, setelah dari situ kita akan tempuh mekanisme partai jika terbukti bersalah. Sanksi partai sudah jelas. Jika dipecat dari partai, maka dia juga bisa saja dipecat dari keanggoataanya di DPRD. tapi itu ada mekanisme yang harus kita tempuh, apalagi harus ada persetujuan langsung dari DPP,” tandasnya. (ryn)
Comment