logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Instruksi Mendagri Dinilai Tendensius

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Saturday, 21 November 2020
in Headline
0
Instruksi Mendagri Dinilai Tendensius
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

JAKARTA – GP- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menuai kritik. Instruksi yang didalamnya berisi tentang sanksi pencopotan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dinilai tendensius. Kritikan ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid. “Bahkan instruksi Mendagri itu melampaui kewenangannya, dan berpotensi menjadi preseden yang mengancam kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” kata Hidayat dalam siaran persnya, Jumat (20/11).

Sosok yang karib disapa HNW itu menjelaskan, timing keluarnya instruksi berdekatan dengan momentum massa Habib Rizieq Shihab maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengindikasikan kuatnya tendensi politis. Bahkan, ia menilai instruksi tersebut tidak sekadar teguran soal kerumunan massa dikaitkan dengan ketaatan melaksanakan prokes terkait covid-19 semata.

Sebab, ujar HNW, sudah banyak kerumunan di berbagai provinsi terkait demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta kerja, pengajian atau peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, termasuk terkait Pilkada Serentak 2020 baik pendaftaran maupun kampanye. “Bawaslu malah mencatat adanya 1315 pelanggaran, tetapi tidak dari dulu instruksi Mendagri itu dikeluarkan. Padahal, masalahnya ada dan keperluannya juga ada,” ujarnya.

HNW menuturkan instruksi yang tidak memenuhi rasa keadilan apalagi ditambahi dengan ancaman yang tendensius, berpotensi menjadi preseden yang menghidupkan praktek otoritarianisme yang tak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung keadilan. Dia menjelaskan ancaman pemberhentian kepala daerah melalui Instruksi Menteri, tidak sesuai dengan ketentuan dasar dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat.

Related Post

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kepala daerah tak bisa diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ataupun presiden.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Instruksi itu ditujukan bagi kepala daerah yang melanggar atau membiarkan protokol kesehatan pasca terjadi banyak kerumunan massa baik di Jakarta maupun di luar Jakarta. “Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau ‘mencopot’ kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” tegas Yusril dalam keterangan tulis, Kamis (19/11) dilansir merdeka.com.

Kata Yusril, kewenangan presiden dan mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD apabila kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Ataupun didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI. “Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, presiden dan mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya,” papar dia.

Menurut Yusril, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, oleh karenanya yang berhak untuk memberhentikan kepala daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Semua proses pemberhentian Kepala Daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD. Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment),” terangnya.

Disebutkan Yusril, jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi Kepala Daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak. “Untuk tegaknya keadilan, maka Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membela diri,” jelas dia.Proses ini akan memakan waktu cukup lama. Bahkan bisa mencapai setahun lebih (jpnn/merdeka.com).

Related Posts

Kaban Keuangan Pemprov, Sukril Gobel

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Friday, 13 March 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono saat melayani masyarakat di pasar murah bersubsidi berlangsung di halaman kantor kejati Gorontalo, Rabu (11/3). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Thursday, 12 March 2026
Ismet Mile

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Wednesday, 11 March 2026
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, didampingi Kasi Intel Wiwin D. Tui saat ditemui wartawan, Senin (9/3).

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Tuesday, 10 March 2026
INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

Monday, 9 March 2026
HIJAU HITAM: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Presedium jajaran KAHMI Gorontalo, menunjukan semangat membangun Gorontalo, pada acara buka puasa bersama di Graha KAHMI Gorontalo, Ahad (8/3). (Foto : Valen/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Buka Puasa Bersama KAHMI Gorontalo

Monday, 9 March 2026
Next Post
Ingin Covid-19 Berakhir, Syaratnya Protkes

Ingin Covid-19 Berakhir, Syaratnya Protkes

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

Monday, 9 March 2026
Suasana Pasar Senggol Kota Gorontalo, Rabu (11/3) malam, yang nampak sepi pembeli sejak beroperasi beberapa hari lalu. (foto: Aviva Dinanti Lambalano / gorontalo post)

Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

Thursday, 12 March 2026
Suasana kebersamaan saat makan sahur usai pelaksanaan salat Lail di Masjid Al Kautsar, Kota Gorontalo di malam ke 21 hari Ramadan. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

‎Itikaf Perdana 10 Malam Terakhir Ramadan 1447 H di Masjid Al Kautsar, ‎Masyarakat Antusias Beri Makan Sahur untuk Jamaah

Friday, 13 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.